Berita Terkini

4 Pejabat Administrator Hari Ini Dilantik

Sabtu, 27 Mei 2023 Inspektur Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nanang Priyatna resmi melantik dan mengambil sumpah/janji pejabat Administrator dilingkup sekertariat KPU di seluruh Indonesia. Dalam pelantikan tersebut, 4 pejabat eselon III diantaranya dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, KPU Kabupaten Belu dan KPU Kabupaten Nagekeo. Pelantikan tersebut dilaksanakan secara hybrid oleh KPU RI, 2 pejabat KPU Provinsi NTT mengikuti pelantikan secara langsung di Aula Rapat Lt.1 KPU RI, sedangkan 1 pejabat KPU Kabupaten Belu mengikuti pelantikan secara daring dari aula kantor KPU Provinsi NTT dan 1 pejabat KPU Kabupaten Nagekeo mengikuti pelantikan secara daring dari aula kantor KPU Kabupaten Nagekeo. Pelantikan Pejabat Administrator Eselon III pada Sekretariat KPU Provinsi NTT yaitu Agustinus Yohanes Ola Paon, S.Sos., M.Si. sebagai Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Simon Arfaksad Lau, S.H. sebagai Sekretaris pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu, Andrew Setiawan Ngongo Kette, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fitalis Lado sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo.

Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan NTT 14.016.844

Rekapitulasi DPSHP yg dilakukan KPU Provinsi NTT tersebut berdasarkan dokumen BA hasil Rapat Pleno Terbuka penetapan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yg disampaikan 22 kabupaten/kota pada 11-12 Mei 2023 lalu. DPSHP sebanyak 4.016.844 tersebut terdiri dari laki-laki 1.976.440 dan perempuan 2.040.404, Yang tersebar di 315 kecamatan,  3.442 desa/kelurahan dan 16.750 TPS. Jumlah TPS tersebut meliputi 16.731 TPS reguler dan 19 TPS lokasi khusus yg tersebar pada 3 TPS di kota Kupang (2 TPS di lapas perempuan dan anak, 1 TPS rutan), 1 TPS Biara di  Kabupaten Kupang, 1 TPS lapas/rutan di TTS, 1 TPS lapas/rutan di TTU, 3 TPS di Belu (1 TPS lapas/rutan, 2 TPS di Universitas pertahanan), 1 TPS lapas/rutan di Sumba Timur, 2 TPS Lapas/rutan di Sumba Barat, 1 TPS lapas/rutan di Rote Ndao, 1 TPS lapas/rutan di Alor, 1 TPS lapas/rutan di Lembata, 1 TPS lapas/rutan di Flores Timur, 1 TPS lapas/rutan di SIKKA, 1 TPS lapas/rutan di Ende.  Sebelumnya pada 14 April 2023 lalu, KPU Provinsi NTT melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS dengan rincian, jumlah pemilih laki-laki 1.978.449 dan perempuan 2.041.169, Total 4.019.618 yang tersebar di 16.855 TPS.  Dengan demikian terjadi pengurangan pemilih sebanyak 2.774 dan TPS sebanyak 105. Pengurangan tersebut sebagai akibat adanya pencoretan pemilih tidak memenuhi syarat akibat meninggal, di bawah umur, menjadi TNI/Polri maupun pemilih terdaftar ganda baik dalam wilayah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi yg berbeda maupun dengan luar negeri berdasarkan hasil analisis kegandaan KPU melalui aplikasi Sidalih. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2923, maka setelah DPSHP ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, tahapan selanjutnya adalah pengumuman serta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPSHP (17-23 Mei 2023) dalam rangka perbaikan data pemilih menuju penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota 20-21 Juni 2023 ke datang. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Fransiskus Vincent Diaz menjelaskan, pengumuman DPSHP dilakukan oleh PPS melalui papan pengumuman di setiap desa/kelurahan maupun melalui link cekdptonline.kpu.go.id. Karena itu semua elemen masyarakat, termasuk peserta Pemilu diharapkan berpartisipasi aktif memberikan masukan dan tanggapannya, baik yang berkaitan dengan pemilih yg tidak lagi memenuhi syarat, pemilih memenuhi syarat tapi belum didaftar maupun pemilih yg elemen datanya didata tidak sesuai dokumen kependudukan yang resmi. Bahkan jika ditemukan ada pemilih dalam satu NKK yg didaftar berbeda TPS agar disampaikan untuk diperbaiki.  Mekanismenya, masyarakat mendatangi langsung PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen autentik untuk diverifikasi dan dilakukan perbaikan terhadap DPSHP. Melalui aplikasi cekdptonline.kpu.go.id pun masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapannya dengan meng-upload dokumen kependudukan milik pemilih yabg diberi masukan dan tanggapan. "Kita berharap data pemilih yang akan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti benar-benar bersih dan berkualitas sehingga hak pilih warga terlayani dengan baik menggunakan hak konstitusinya pada Pemilu Serentak Rabu 14 Februari 2024 mendatang," pinta Diaz.

2 Bakal Calon DPD Mendaftar ke KPU Provinsi NTT

Kupang-Komisi Pemilihan Umum Povinsi Nusa Tenggara Timur membuka Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur 1-14 Mei 2023. Memasuki hari keempat telah mendaftar sebanyak 2 bakal calon perseorangan calon DPD daerah Pemilihan NTT. Tanggal 2  dan 3 Mei 2023, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima pendaftaran dua  Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selasa,  2 Mei pukul 12:48 Wita, Thomas Seran menyerahkan dokumen pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan status diterima, dibuktikan dengan Berita Acara dan Tanda Terima dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rabu, 3 Mei pukul 15:23 Wita, dr. Asyera R. A. Wundalero menyerahkan dokumen pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan status diterima, dibuktikan dengan Berita Acara dan Tanda Terima dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM,  Yosafat Koli menjelaskan pendafataran calon DPD pada daerah pemilihan NTT melibatkan 17 menyusul penetapan bakal calon DPD oleh KPU nomor 293 tahun 2023 tanggal  17 April untuk memperebutkan 4  kursi. Sementara  calon DPRD Provinsi  NTT hingga hari keempat pendaftaran belum belum ada partai yang mengajukan daftar calonnya.  Pengajuan bakal calon pada delapan Daerah Pemilihan untuk memperebutkan 65 kursi. KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima  pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur  dari tanggal 1 – 13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 Wita s.d 16.00 Wita  dan pada 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 s.d 23.59 Wita. Hal ini   sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024  dan PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan ADPR.  DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU 11 tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan  Peserta Pemilihan Umum DPD.   Tarian Likurai dan Kataga Mengantar bakal Calon DPD Pendafaran  calon DPD dimeriahkan dengan tarian lokal yang disuguhkan masing-masing pendukung calon. Hari pertama pendukung Thomas Seran menyguhkan tarian Likurai disambut meriah  anggota, pejabat  dan pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi NTT. Sedangkan tarian Kataga  disuguhkan oleh pendukung Calon DPD  dr. Asyera R. A. Wundalero. (Edo)

SAMAKAN PERSEPSI, KPU PROVINSI NTT SOSIALISASIKAN DAERAH PEMILIHAN

Kupang, kpu.go.id – Dalam rangka menyamakan persepsi dan tindakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT menyelenggarakan  sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD  Provinsi, dan DPRD  Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Sabtu, 25/3/2023 di Hotel Neo Aston.  Sosialisasi yang melibatkan pimpinan Partai Politik serta pemangku kepentingan terkait itu dibuka Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu didampingi Anggota Yosafat Koli dan Jeffry A. Galla. Dalam sambutannya Thomas mengatakan, dalam Pemilu 2024 di Provinsi NTT mengelola 105 Daerah Pemilihan dan 668 Alokasi Kursi yang akan diperebutkan oleh calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. “Menuju 325  hari pemungutan suara 14 Februari 2024 KPU telah menetapkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang mana data Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat digunakan oleh masing-masing Partai Politik untuk menyusun dan menyeleksi calon-calon anggota legislatifnya”, kata Thomas. Thomas juga menyampaikan tahapan lain yang sedang dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTT yakni verifikasi faktual tahap kedua dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD bagi 7  (tujuh) balon yang melakukan perbaikan, dan tahapan pemutakhiran daftar pemilih sebanyak 4.018.596 yang tersebar di 16.632 TPS di NTT. Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli menjadi pemateri yang menyampaikan gambaran umum PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang dasar hukum, prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, penetapan jumlah Dapil DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta jumlah alokasi kursi dalam Pemilu 2024.   Dikatakan Yosafat, dalam Pemilu 2019 Provinsi NTT mengelola 2 Dapil DPR RI dengan jumlah kursi 13, 8 Dapil DPRD Provinsi dengan jumlah kursi 65, 91 Dapil DPRD Kabupaten/Kota dengan jumlah kursi 664. Namun dalam Pemilu 2024 terjadi penambahan Dapil khususnya pada Dapil DPRD Kabupaten yang semula berjumlah 91 Dapil menjadi 93 Dapil, terjadi penambahan di Kabupaten Alor dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Sedangkan jumlah alokasi kursi berkurang  4 kursi karena terjadi pengurangan di Kabupaten Kupang.   Turut hadir, pimpinan forum koordinasi daerah tingkat Provinsi NTT, Bawaslu Provinsi NTT, pimpinan Partai Politik, media massa baik cetak, elektronik, dan online, serta pejabat Eselon III dan IV Sekretariat KPU Provinsi NTT. (Humas KPU Provinsi NTT)

KPU NTT GELAR PENARIKAN DAN PENCUPLIKAN SAMPEL

Kupang, kpu.go.id – KPU Provinsi NTT melakukan penarikan dan pencuplikan sampel awal untuk verifikasi faktual tahap kedua dukungan bagi tujuh  bakal calon Anggota DPD yang  telah dinyatakan Memenuhi Syarat adminstrasi perbaikan tahap kedua. Sabtu (25/3/2023).   Penarikan dan pencuplikan sampel dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu bersama Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Jeffry A. Galla, Lodowyk Fredrik, serta Sekretaris KPU Provinsi NTT Adiwijaya Bakti.   Thomas mengatakan, penentuan sampel dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dengan 3 (tiga) barometer yang mewakili alamat, jenis kelamin, dan umur, serta melalui metode ini dapat diketahui pula berapa sampel dan sebaran dukungannya yang akan dilakukan verifikasi faktual tahap kedua oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 26 Maret – 8 April 2023. Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Lodowyk Fredrik menyampaikan bahwa dukungan minimal pemilih  ketujuh bakal calon Anggota DPD tersebar di 20 Kabupaten/Kota di NTT. Basis populasi sudah ada sehingga bakal calon dapat menarik sampel dan menentukan nomor urut dukungan yang Memenuhi Syarat, kemudian diturunkan ke Kabupaten/Kota untuk di verifikasi faktual melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD. Turut hadir, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, bakal calon Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, penghubung dan admin SILON DPD 6 (enam) bakal calon, media cetak, serta pejabat Eselon III dan IV Sekretariat KPU Provinsi NTT. (Humas KPU Provinsi NTT)

TUJUH BALON MELAJU KE TAHAPAN VERIFIKASI FAKTUAL TAHAP KEDUA

Kupang, kpu.go.id – Tujuh bakal calon DPD lolos pada verifikasi administrasi tahap kedua dan dipastikan melaju ke tahapan verifikasi faktual tahap kedua. Hal ini terungkap dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi NTT di Kantor KPU Provinsi NTT, Jumat (24/3/2023). “Ketujuh bakal calon  yang dinyatakan memenuhi syarat akan melanjutkan proses berikutnya yakni verifikasi faktual tahap kedua pada tanggal 26 Maret - 8 April 2023 dan akan ditetapkan Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat tergantung hasil verifikasi faktual setelah Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual tahap kedua nanti,” kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu  pada rapat pleno yang dihadiri Anggota Yosafat Koli dan Jeffry A. Galla.  “Rekapitulasi hari ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 122 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah terhadap dukungan minimal pemilih perbaikan kedua dari 7 (tujuh) bakal calon Anggota DPD yang telah menyerahkannya pada tanggal 9 – 11 Maret 2023 yang lalu”, kata Thomas dalam sambutan pembukanya. Lanjutnya, hanya 20 Kabupaten/Kota di NTT yang melakukan rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kedua pada tanggal 22 - 23 Maret 2023 terkecuali Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Tengah dikarenakan tidak ada persebaran dukungan minimal pemilih dari ke-7 bakal calon Anggota DPD dikedua Kabupaten tersebut.  Rapat diawali dengan pembacaan Tata Tertib dan Mekanisme Rapat Pleno oleh Ketua KPU Provinsi NTT, dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD oleh Anggota KPU Provinsi NTT Jeffry A. Galla.  Saat rapat berakhir Anggota Bawaslu Provinsi NTT Magdalena Y. Wake memberikan tanggapan/masukan bagi bakal calon Anggota DPD agar perlu berhati-hati karena jumlah dukungan minimal pemilih yang hampir mendekati batas minimal sehingga perlu perhatian khusus agar saat verfak tahap kedua nanti dipastikan Memenuhi Syarat agar dapat mencalonkan diri pada tahapan selanjutnya. Turut hadir, Anggota Bawaslu Provinsi NTT James Ratu dan pejabat struktural Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Provinsi NTT Simon A. Lau, para penghubung ke-7 bakal calon Anggota DPD, perwakilan dari Korem Wirasakti 161 Kupang, perwakilan dari Polda NTT, serta wartawan surat kabar harian Timex dan Pos Kupang. (Humas KPU Provinsi NTT)