Berita Terkini

KPU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Sampaikan Laporan PPID ke KOMISI INFORMASI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Kupang, ntt.kpu.go.id - Jumat, 25 Maret 2022 KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan PPID Tahun 2021 kepada Komisi Informasi NTT bertempat di aula kantor Komisi Informasi Prov. NTT. Laporan ini diserahkan oleh Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli dan diterima oleh Ketua Komisi Informasi Agustinus Lede Bole Baja beserta  Wakil Ketua Komisi Informasi Icsan Arman Pua Upa, Koordinator bidang ESA Maryanti H. Adoe dan  Koorbid Kelembagaan Germanus Attawuwur, yang disaksikan oleh Yosef Hardi Himan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU Provinsi NTT. Komisi Informasi NTT memberikan apresiasi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-NTT yang telah menyampaikan Laporan PPID Tahun 2021. Laporan PPID merupakan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Laporan ini menjadi salah satu bagian penilaian dalam rangka kegiatan penganugerahan keterbukaan informasi publik. Evaluasi dan Penilaian atas laporan PPID diharapkan dapat memberikan nilai informatif bagi pembenahan laporan PPID KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur.

Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2022 di Lingkungan KPU Provinsi NTT

Kupang, ntt.kpu.go.id - Sebagai hasil tindak lanjut dari Rapat Pleno Rutin (21/03/2022), Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu, memimpin Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2022 bertempat di Aula KPU Provinsi NTT. Reformasi Birokrasi ini merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025. Adapun pembahasan pada diskusi ini yaitu penyesuaian susunan tim RB 2022 dan rencana aksi 8 (delapan) area yang merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tanggal 24 Mei 2021. Ketua Tim Reformasi Birokrasi KPU Provinsi NTT Kusmanto mengatakan tujuan FGD ini untuk menentukan jadwal pelaksanaan RB Tahun 2022 sekaligus persiapan pencanangan Zona Integritas di Lingkungan KPU Provinsi NTT sesuai Surat Ketua KPU RI Nomor 47/PW.01/10/2022 tanggal 18 Januari 2022 Perihal Penunjukan Satuan Kerja Pilot Project Implementasi Pembangunan Zona Integritas. Forum Diskusi ini juga diikuti oleh Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Jeffry A. Galla, dan Lodowyk Fredrik selaku Pengarah, Sekretaris KPU Provinsi NTT Kusmanto Riwu Djo Naga selaku Ketua Tim, jajaran Pejabat Struktural Eselon III dan IV, serta seluruh staf  pelaksana KPU Provinsi NTT selaku anggota Tim Reformasi Birokrasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menerima kunjungan silaturahmi dari PT. Pos Indonesia Cabang Kupang

Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menerima kunjungan silaturahmi dari PT. Pos Indonesia Cabang Kupang, Rabu (23/03/2022). Kunjungan ini merupakan wujud tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan PT Pos Indonesia (Persero) tentang Pemanfaatan Produk dan Layanan PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 16/PR.07-NK/01/2022 dan Nomor MOU 047/DIRUT/0322 tanggal 17 Maret 2022. Perlu diketahui bahwa dalam Nota Kesepahaman disepakati kerja sama pada beberapa bidang/urusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, diantaranya: Pemanfaatan data dan/atau informasi; Penyediaan jasa layanan berupa jasa kurir dan jasa pengiriman surat/dokumen dan paket untuk pelaksanaan tugas dan fungsi baik di dalam negeri dan di luar negeri; Penyediaan Jasa layanan logistik berupa pengelolaan dan pendistribusian logistik pada penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 baik di dalam negeri dan di luar negeri; Pemanfaatan asset (gudang) untuk penyimpanan barang; Hal – hal yang disepakati bersama. Hadir mewakili PT. Pos Indonesia Cabang Kupang, Bagian Penjualan John F. Adu dan Ketut Krisana Wibawa. Kunjungan ini disambut hangat oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu bersama Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Jeffry A. Gala serta Sekretaris Kusmanto Riwu Djo Naga.

Pentingnya Pemahaman akan Pemilu/Pemilihan bagi Mahasiswa/Pelajar, KPU Provinsi NTT Lakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Kupang, ntt.kpu.go.id - KPU Provinsi NTT melakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Mahasiswa/Pelajar Magang di Kantor KPU Provinsi NTT, Kegiatan ini diinisiasi oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT melalui Rapat Pleno Rutin sebagai kegiatan penunjang yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi Mahasiswa/Pelajar yang magang di Kantor KPU Provinsi NTT, Jumat, (18/3/2022). Sosialisasi ini diawali dengan arahan Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu terkait pentingnya memiliki pemahaman yang benar tentang demokrasi, Pemilu dan Pemilihan. Lanjutan materi Sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Jeffry A. Galla, Fransiskus Diaz dan Lodowyk Fredrik yakni Definisi Pemilu/Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, Syarat menjadi Pemilih dan Pengenalan Aplikasi “Lindungihakmu”, serta Simulasi Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 12 Mahasiswa magang dan dipandu oleh Kepala Subbagian Perencanaan Lusia A. D. P. Hekopung. Seluruh Mahasiswa magang diberikan sertifikat sebagai tanda telah mengikuti Sosialisasi Pendidikan Pemilih. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para mahasiswa magang dapat mempunyai pengetahuan yang lebih mendalam terkait Pemilu dan Pemilihan.    

Wujudkan visi “Melayani KPU Melalui Rapat Pleno”, Seluruh Kasubbag pada Sekretariat KPU Provinsi NTT lakukan koordinasi internal.

Kupang, ntt.kpu.go.id - Menindaklanjuti hasil Rapat Pleno Rutin (14/03/2022), Sekretariat KPU Provinsi NTT dalam hal ini para Kepala Sub Bagian melakukan koordinasi internal baik di tingkat sub bagian, bagian maupun dengan divisi yang membidangi. Kegiatan ini merupakan langkah awal pasca pelantikan seluruh Kepala Sub Bagian pada Sekretariat KPU Provinsi NTT sebagai upaya untuk menyatukan pemahaman akan tugas pokok dan fungsi dengan staf pelaksana pada masing-masing sub bagian serta memperoleh arahan dari Anggota KPU masing-masing divisi. Disamping itu, melalui koordinasi internal diharapkan agar seluruh Kepala Sub Bagian dapat membagi tugas kepada seluruh staf pelaksana serta menyusun program kerja pada Tahun Anggaran 2022 dengan mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022 Hasil koordinasi internal ini disampaikan para Kepala Sub Bagian dalam Rapat Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi NTT Kusmanto Riwu Djo Naga (18/03/2022). Dalam rapat tersebut, Sekretaris KPU Provinsi NTT juga menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Kesekretariatan yang dilaksanakan 14-16 Maret 2022 di Bandung. Kusmanto Riwu Djo Naga berharap dalam menjalankan tugas-tugas ke depan, seluruh jajaran sekretariat khususnya seluruh Kepala Sub Bagian tetap menjaga soliditas, membangun sinergisitas serta meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.  

KPU Provinsi NTT Terima Penghargaan atas Pencapaian 100% Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021

Kupang, ntt.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu didampingi Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Jeffry A. Galla, Fransiskus V. Diaz dan Lodowyk Fredrik, serta Plh. Sekretaris Agustinus Y. Ola Paon menerima kunjungan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi dalam rangka penyerahan Piagam Penghargaan Atas Pencapaian 100% Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021,  Rabu, (16/3/2022). Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Ketua dan Anggota, Sekretaris serta seluruh PNS maupun PPNPN di lingkup KPU Provinsi NTT yang telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 sebelum batas akhir yang ditentukan yakni tanggal 31 Maret 2022.  Didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan VI Vina Satya Graha, Account Representative Rizwandi Mustafa, dan Pelaksana Seksi P3 Mirza Qardhawi, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi juga menginformasikan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi,“Dengan tertib melaporkan SPT Tahunan, KPU Provinsi NTT telah berkontribusi membayar Pajak guna Pembangunan Nasional."