Berita Terkini

Ketua DKPP Kunjungi KPU Provinsi NTT

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Prof. Dr. Muhammad mengunjungi KPU Provinsi NTT pada Selasa, 08 Februari 2022 pukul 10.00 Wita. Kunjungan dilaksanakan dalam rangka silahturahmi antar sesama penyelenggara pemilu. Prof. Dr. Muhammad yang didampingi Anggota Bawaslu Provinsi NTT Jemris F. Foituna diterima oleh  Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dan para Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik, Jeffry A. Galla, Fransiskus V. Diaz serta Sekretaris KPU Provinsi NTT Kusmanto Riwu Djo Naga. Dalam sambutannya Prof. Dr. Muhammad mengapresiasi KPU Provinsi NTT karena telah menerimanya dengan hangat dan penuh rasa persaudaraan. Ia juga menyampaikan tiga hal terkait kunjungan  ini. Pertama kunjungan ini merupakan bentuk silahturahmi antar sesama penyelenggara pemilu, yang dilakukan dalam upaya mempererat hubungan antara lembaga. Kedua, DKPP memerlukan informasi dan data terkait laporan penanganan pelanggaran kode etik panitia ad hock di daerah. Hal ini terkait dengan adanya pendelegasian wewenang penyelesaian pelanggaran kode etik bagi panitia ad hock pada Bawaslu dan KPU. Sehingga ia meminta laporan dimaksud untuk disampaikan secara berjenjang sesuai hirarki di KPU. Ketiga, Prof. Dr. Muhammad meyakinkan bahwa sekretariat dalam hal ini jajaran pejabat struktural dan para staf adalah bagian penting dalam lembaga KPU dan juga merupakan penyelenggara. Relasi proporsional dan profesional harus dibangun dengan kuat antara KPU dan Sekretariat. “Sekretariat dan Komisioner adalah sama dan setara, menjadi mitra sehingga perlu selalu membina hubungan baik” tegasnya mengakhiri sambutan. Dalam kesempatan ini hadir pula Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang. Diakhir acara, Prof. Dr. Muhammad membagikan buku terbaru hasil karya beliau yang berjudul Etika dan Pemilu Demokratis bagi Ketua KPU Provinsi NTT, Ketua KPU Kota Kupang dan sejumlah pejabat struktural yang hadir.

DKPP Gelar Sidang Kode Etik Dengan Teradu Dua Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya

DKPP menggelar Sidang Kode Etik  nomor perkara 08-PKE-DKPP/I/2022 dengan teradu dua Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Abubakar Pua dan Dickson Daly pada Senin, 7 Februari 2022 pukul 09.00 Wita.  Sidang digelar secara terbuka di Kantor Bawaslu Provinsi NTT dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sidang dipimpin oleh Ketua  DKPP Prof. Dr. Muhammad dan Tim Pemeriksa Daerah Provinsi NTT yang terdiri dari Dr. Detji Nuban, S.H.,M.Hum, Lodowyk Fredrik, S.T, Melpi M. Marpaung, ST.  Abu Bakar Pua selaku Teradu I didalilkan melakukan rekayasa dan memalsukan data diri dan tempat domisili sebagai syarat pencalonan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode PAW 2014-2019 dan 2019-2024. Kemudian tidak berdomisili di Kabupaten Sumba Barat Daya selama menjadi Anggota KPU dan menggunakan NIK fiktif yang tercatat dalam DPT di sejumlah pemilihan. Dickson Daly selaku Teradu II didalilkan membantu Teradu I merekayasa data diri serta tempat tinggal sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Kegiatan ini disiarkan secara live streaming melalui kanal Youtube DKPP dan disaksikan secara daring oleh Anggota KPU Provinsi NTT Fransiskus V. Diaz, Jeffry A. Galla, Kabag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Y. Hardi Himan dan Kasubag Hukum Banla Kinanggi di aula KPU Provinsi NTT.

KPU Provinsi NTT Selenggarakan Rakor Penataan Dapil

Kupang (27/01/2022) Dalam rangka persiapan tahapan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi NTT melaksanakan Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan dengan peserta Ketua, Divisi Teknis dan Kasubag Teknis dari 22 KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu, dihadiri Anggota KPU Provinsi NTT Jeffry A. Galla, Yosafat Koli, Fransiskus V. Diaz dan Lodowyk Fredrik. Dalam sambutannya Thomas Dohu mengatakan sebagai Penyelenggara Pemilu, kegiatan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan lebih awal untuk mempersiapkan dengan baik tahapan Penataan Dapil. Thomas Dohu juga menekankan akan pentingnya memahami norma, mekanisme dan prinsip penataan dapil. Rakor diisi dengan pemaparan materi dan sesi diskusi yang dipandu oleh moderator Kabag Teknis Penyelenggara Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Yosep Hardi Himan. Materi disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Lodowyk Fredrik. Pokok-pokok materi yang disampaikan terkait dengan dasar hukum penataan dapil, keadaan penataan dapil dari masa ke masa, prinsip penataan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas serta kesinambungan. Selain itu dipaparkan pula kondisi penataan dapil saat ini dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Beberapa kesimpulan yang diambil dari kegiatan ini antara lain basis data penataan Dapil adalah DAK2 dari Kemendagri yang akan diserahkan pada KPU RI pada bulan Oktober tahun 2022 dan rancangan Penataan Dapil perlu memperhatikan pendapat dari pemangku kepentingan terkait dalam uji publik.

Samakan Pemahaman KPU Provinsi NTT Gelar Rakor PAW dengan PARPOL dan Instansi Terkait

Kupang (26/01/2022) KPU Provinsi NTT melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota  secara daring. Peserta kegiatan terdiri dari Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Pimpinan Sekretariat DPRD Provinsi NTT, Pimpinan Biro Tata Pemerintahan. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Yosafat Koli, Jeffry Galla, Fransiskus V. Diaz. Materi kegiatan disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik dan Kabag Teknis Penyelenggara, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM menjadi moderator kegiatan ini. Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dalam sambutannya menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi tentang pengelolaan PAW dan menyegarkan kembali pengetahuan akan mekanisme dan tata cara PAW disertai batasan-batasannya sesuai regulasi yang ada. Pokok bahasan dalam kegiatan ini  terkait syarat tanda terima LHKPN pada tahun yang sama dengan pengusulan calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagai syarat wajib dalam pengusulan calon PAW tersebut. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat KPU Nomor 1046/PY.03/05/2021 tanggal 5 November 2021 perihal LHKPN Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD. Lodowyk Fredrik dalam pemaparan materi menjelaskan setelah menerima permintaan nama pengganti antar waktu dari Pimpinan DPRD, KPU Provinsi meminta Calon PAW anggota DPRD melalui partai politik untuk menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan pada tahun yang sama dengan pengusulan penggantian antarwaktu. Lodowyk menambahkan penyampaian tanda terima paling lambat 1 (satu) hari sebelum batas akhir penyampaian nama Calon PAW oleh KPU Provinsi kepada Pimpinan DPRD. “Dalam hal Calon PAW tidak menyerahkan tanda terima sampai dengan 1 (satu) hari sebelum batas akhir penyampaian nama Calon PAW, KPU Provinsi menyampaikan nama Calon PAW disertai keterangan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat setelah menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan” kata Lodowyk. Kegiatan ini diapresiasi oleh para peserta kegiatan. Salah satunya  Yehezkiel Natonis dari Partai Perindo dalam sesi diskusi mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi NTT sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya kegiatan ini memberikan pemahaman akan alur proses pengelolaan PAW bagi partai politik dalam persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.    

KPU Provinsi NTT Gelar Evaluasi Kinerja, Pemberian Penghargaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2022

Kamis 13 Januari 2022 pukul 10.00 Wita Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan Evaluasi Kinerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemberian Penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota dan Penandatanganan Perjanjian Kinerjanya dan Pakta Integritas Tahun 2022 bertempat di Aula KPU Provinsi NTT. Kegiatan dilakukan juga secara daring dengan 22 KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur. Hadir secara luring Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT Sekretaris dan jajaran Pejabat Struktural dan staf pelaksana Sekretariat KPU Provinsi NTT. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu menyampaikan terima kasih atas dukungan KPU RI dalam tahapan Pemilihan tahun 2020 sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar. Ia melanjutkan selama tahun 2021 komunikasi dan koordinasi telah dibangun dengan baik dengan jajaran sekretariat sehingga semua program dan kegiatan terlaksana dengan baik. Ia mengambil contoh dalam pengendalian pleno rutin melalui aplikasi Sipleno telah berjalan dengan baik dan terukur.    Dalam kesempatan ini hadir secara daring Ketua KPU RI Ilham Saputra yang menyampaikan sambutan dan arahan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari silahturahmi dan koordinasi sebagai keluarga besar KPU. Lebih lanjut ia menambahkan evaluasi kinerja menjadi agenda penting untuk menemukan kendala dan hambatan dan juga capaian kerja dalam tahun anggaran yang telah berjalan.  Ilham juga mengarahkan  jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk  memastikan kehadiran KPU setiap hari kerja karena menjadi teladan bagi jajaran Sekretariat. Ia juga meminta para komisioner bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar nama baik pribadi dan juga lembaga tetap terjaga karena erat kaitannya dengan kepercayaan publik. Bagi Sekretariat ia berpesan agar selalu bekerja sesuai tupoksinya masing-masing.   Laporan Kinerja Tahun 2021 disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi NTT Kusmanto Riwu Djo Naga. “Pelaksanaan kegiatan untuk semua satuan kerja berjalan dengan baik, tanpa kendala yang berarti. Penyerapan anggaran mencapai 99,77 %. Hal ini karena mekanisme pelaporan keuangan berkala dilakukan secara transparan dalam pleno rutin” jelas Kusmanto.   Acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan bagi KPU Kabupaten/Kota terbaik dengan beberapa kategori sebagai berikut : a. Kategori Pelaksanaan Pelaporan Rapat Pleno Rutin terbaik: Peringkat Pertama KPU Kabupaten Ngada, Peringkat Kedua KPU Kabupaten Sikka Peringkat Ketiga KPU Kabupaten Sumba Tengah. b. Kategori Pengelolaan Daftar Pemilih Berkelanjutan terbaik : Peringkat Pertama KPU Kabupaten Ende, Peringkat Kedua KPU Kabupaten Flores Timur, Peringkat Ketiga KPU Kabupaten Manggarai Barat. c. Kategori Pengelolaan JDIH terbaik : Peringkat Pertama KPU Kabupaten Sikka, Peringkat Kedua KPU Kabupaten Flores Timur, Peringkat Ketiga KPU Kabupaten Sabu Raijua. d. Kategori Pengelolaan SPIP terbaik : Peringkat Pertama KPU Kabupaten Sikka, Peringkat Kedua KPU Kabupaten Lembata Peringkat Ketiga KPU Kabupaten Rote Ndao e. Kategori Kepatuhan Pelaporan BMN terbaik : Peringkat Pertama KPU Kabupaten Sumba Timur, Peringkat Kedua KPU Kabupaten Sikka, Peringkat Ketiga KPU Kabupaten Rote Ndao   f.  Kategori Penatausahaan BMN terbaik : Peringkat Pertama KPU Kabupaten Manggarai Timur, Peringkat Kedua KPU Kabupaten Sumba Timur, Peringkat Ketiga KPU Kabupaten Alor g. Kategori Pengelolaan Kehumasan terbaik : Peringkat Pertama KPU Kabupaten Sikka, Peringkat Kedua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Peringkat Ketiga KPU Kabupaten Flores Timur. h. Kategori Opname Kas terbaik : Peringkat Pertama KPU Kabupaten Kupang, Peringkat Kedua KPU Flores Timur, Peringkat Ketiga KPU Kabupaten Manggarai Barat. Juara umum satuan kerja terbaik diberikan kepada KPU Kabupaten Sikka.    

Bertepatan dengan HUT Korpri Ke-50, Enam ASN Sekretariat KPU Provinsi NTT Terima Satya Lencana Karya Satya

Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Korpri ke-50 (29/11/2021) enam Aparatur SipiL Negara (ASN) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun mengabdi. Keenam ASN ini adalah Andrew S. N. Kette, Angeli L. Lake, Agustina Y. Touselak, Tatty Haryati Husein, Sitti Samsiah R. Loly dan Philip G. V. Adjid. Penyerahan penghargaan berlangsung dalam Apel Pagi di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Kusmanto Riwu Djo Naga. Dalam amanatnya Kusmanto Riwu Djo Naga menyampaikan bahwa semua ASN perlu menjaga etika dalam bekerja, baik dalam hubungan dengan sesama rekan kerja maupun atasan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kerja sama dan saling menguatkan di antara ASN agar tugas dan tanggung jawab dapat  terlaksana dengan baik dan sesuai hasil yang diharapkan. “Semua ASN perlu saling menguatkan, bukan saling menjatuhkan” tegas Kusmanto. Apel peringatan HUT Korpri Ke-50 ini, berlangsung pada pukul 07.30 Wita, dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu dan Anggota KPU Fransiskus V. Diaz serta seluruh jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur.