Berita Terkini

Acara Nobar Peluncuran Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Berlangsung Meriah

Nobar atau Nonton Bareng Acara Peluncuran Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Taman Pemilih Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Senin, 14 Februari 2022 pukul 20.00 Wita berlangsung meriah. Peluncuran Hari dan Tanggal Pemungutan Suara diselenggarakan oleh KPU RI secara live streaming dan melalui sambungan zoom meeting dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Acara ini dilaksanakan berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2024 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Di Taman Pemilih KPU Provinsi NTT, acara Nobar dihadiri oleh seluruh jajaran baik Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT maupun pejabat struktural dan staf. Jalannya acara dipandu oleh Angeli Lusia Lake dan Agatha Sukmasari Woda Staf Subbagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Provinsi NTT. Acara diawali dengan penayangan video Hasil Pemilu Tahun 2019 dan penjelasan singkat mengenai hari pemungutan suara yang disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu.  Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan singkat dari Divisi Data dan Informasi Fransiskus Diaz serta demo dengan melakukan pengecekan status data pemilih menggunakan aplikasi web lindungihakmu.kpu.go.id. Pada pukul 20.00 Wita KPU Provinsi NTT bergabung dengan siaran langsung dari KPU RI, dan melaporkan situasi jalannya acara di KPU Provinsi NTT yang berlangsung meriah. Karena sejak siang sekitar pukul 14.00 Wita KPU Provinsi NTT menggelar sosialisasi awal hari pemungutan suara dengan membagi bunga dan coklat yang disematkan dengan pesan sosialisasi hari pemungutan suara 14 Februari 2024 kepada para pemilih yang melintasi jalan di Taman Pemilih KPU Provinsi NTT. Sejumlah tokoh dan tamu undangan hadir dalam kegiatan ini diantaranya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTT Erni Usboko, Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Djawa, sejumlah Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi NTT, Tokoh Agama dan Perwakilan Kelompok Penyandang Disabilitas.     Undangan yang hadir mengikuti seluruh rangkaian acara dari awal hingga akhir. Acara ditutup dengan foto bersama.

KPU Provinsi NTT Gelar Kick Off Pembangunan Komitmen Reformasi Birokrasi Serentak dengan 22 KPU Kabupaten/Kota Se-NTT

Bertempat di Aula KPU Provinsi NTT Kamis, 10 Februari 2022 pukul 14.00 Wita KPU Provinsi NTT menggelar acara Kick Off Pembangunan Komitmen Reformasi Birokrasi yang diikuti seluruh jajaran Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, Pejabat Struktural dan pelaksana. Kegiatan ini dilakukan juga secara daring serentak di 22 KPU Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur. Turut hadir Anggota KPU RI Arief Budiman dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Setjen KPU RI Suryadi secara daring. Dalam laporan pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU Provinsi NTT yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi NTT Kusmanto Riwu Djo Naga perolehan poin dari hasil pengisian Lembar Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2021 adalah 86,5 dan SAKIP Tahun 2020 berada pada level CC (angka 6,5) sehingga menjadi perhatian bagi satuan kerja untuk dilakukan perbaikan pada tahun 2022. Ditambahkan Kusmanto dari hasil survey kepuasan pelanggan yang disebarkan KPU Provinsi NTT bagi pihak eksternal mendapat respon penilaian yang cukup baik yakni sebesar 75,6 persen. Disamping itu, ada pula masukan dari pihak eksternal bagi KPU Provinsi NTT dalam memberikan pelayanan publik yang ramah dengan semboyan 3 S atau senyum, sapa dan salam. Diakhir laporan, Kusmanto menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk komitmen dan sinergitas antara KPU dan Sekretariat dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan juga untuk menjaga marwah lembaga KPU yang profesional, mandiri dan berintegritas. Arief Budiman dalam arahannya meminta kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-NTT untuk mempertahankan kinerja kerja dalam tata kelola proses administrasi, peningkatan kapasitas SDM. “Setiap proses yang baik hasilnya pun akan baik” kata Arief menutup sambutannya. Acara dilanjutkan dengan pembacaan komitmen oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama dimulai dari Ketua, Anggota, jajaran pejabat struktural dan staf kemudian ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah.      

Ketua DKPP Kunjungi KPU Provinsi NTT

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Prof. Dr. Muhammad mengunjungi KPU Provinsi NTT pada Selasa, 08 Februari 2022 pukul 10.00 Wita. Kunjungan dilaksanakan dalam rangka silahturahmi antar sesama penyelenggara pemilu. Prof. Dr. Muhammad yang didampingi Anggota Bawaslu Provinsi NTT Jemris F. Foituna diterima oleh  Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dan para Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik, Jeffry A. Galla, Fransiskus V. Diaz serta Sekretaris KPU Provinsi NTT Kusmanto Riwu Djo Naga. Dalam sambutannya Prof. Dr. Muhammad mengapresiasi KPU Provinsi NTT karena telah menerimanya dengan hangat dan penuh rasa persaudaraan. Ia juga menyampaikan tiga hal terkait kunjungan  ini. Pertama kunjungan ini merupakan bentuk silahturahmi antar sesama penyelenggara pemilu, yang dilakukan dalam upaya mempererat hubungan antara lembaga. Kedua, DKPP memerlukan informasi dan data terkait laporan penanganan pelanggaran kode etik panitia ad hock di daerah. Hal ini terkait dengan adanya pendelegasian wewenang penyelesaian pelanggaran kode etik bagi panitia ad hock pada Bawaslu dan KPU. Sehingga ia meminta laporan dimaksud untuk disampaikan secara berjenjang sesuai hirarki di KPU. Ketiga, Prof. Dr. Muhammad meyakinkan bahwa sekretariat dalam hal ini jajaran pejabat struktural dan para staf adalah bagian penting dalam lembaga KPU dan juga merupakan penyelenggara. Relasi proporsional dan profesional harus dibangun dengan kuat antara KPU dan Sekretariat. “Sekretariat dan Komisioner adalah sama dan setara, menjadi mitra sehingga perlu selalu membina hubungan baik” tegasnya mengakhiri sambutan. Dalam kesempatan ini hadir pula Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang. Diakhir acara, Prof. Dr. Muhammad membagikan buku terbaru hasil karya beliau yang berjudul Etika dan Pemilu Demokratis bagi Ketua KPU Provinsi NTT, Ketua KPU Kota Kupang dan sejumlah pejabat struktural yang hadir.

DKPP Gelar Sidang Kode Etik Dengan Teradu Dua Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya

DKPP menggelar Sidang Kode Etik  nomor perkara 08-PKE-DKPP/I/2022 dengan teradu dua Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Abubakar Pua dan Dickson Daly pada Senin, 7 Februari 2022 pukul 09.00 Wita.  Sidang digelar secara terbuka di Kantor Bawaslu Provinsi NTT dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sidang dipimpin oleh Ketua  DKPP Prof. Dr. Muhammad dan Tim Pemeriksa Daerah Provinsi NTT yang terdiri dari Dr. Detji Nuban, S.H.,M.Hum, Lodowyk Fredrik, S.T, Melpi M. Marpaung, ST.  Abu Bakar Pua selaku Teradu I didalilkan melakukan rekayasa dan memalsukan data diri dan tempat domisili sebagai syarat pencalonan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya periode PAW 2014-2019 dan 2019-2024. Kemudian tidak berdomisili di Kabupaten Sumba Barat Daya selama menjadi Anggota KPU dan menggunakan NIK fiktif yang tercatat dalam DPT di sejumlah pemilihan. Dickson Daly selaku Teradu II didalilkan membantu Teradu I merekayasa data diri serta tempat tinggal sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Kegiatan ini disiarkan secara live streaming melalui kanal Youtube DKPP dan disaksikan secara daring oleh Anggota KPU Provinsi NTT Fransiskus V. Diaz, Jeffry A. Galla, Kabag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Y. Hardi Himan dan Kasubag Hukum Banla Kinanggi di aula KPU Provinsi NTT.

KPU Provinsi NTT Selenggarakan Rakor Penataan Dapil

Kupang (27/01/2022) Dalam rangka persiapan tahapan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi NTT melaksanakan Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan dengan peserta Ketua, Divisi Teknis dan Kasubag Teknis dari 22 KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu, dihadiri Anggota KPU Provinsi NTT Jeffry A. Galla, Yosafat Koli, Fransiskus V. Diaz dan Lodowyk Fredrik. Dalam sambutannya Thomas Dohu mengatakan sebagai Penyelenggara Pemilu, kegiatan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan lebih awal untuk mempersiapkan dengan baik tahapan Penataan Dapil. Thomas Dohu juga menekankan akan pentingnya memahami norma, mekanisme dan prinsip penataan dapil. Rakor diisi dengan pemaparan materi dan sesi diskusi yang dipandu oleh moderator Kabag Teknis Penyelenggara Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Yosep Hardi Himan. Materi disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Lodowyk Fredrik. Pokok-pokok materi yang disampaikan terkait dengan dasar hukum penataan dapil, keadaan penataan dapil dari masa ke masa, prinsip penataan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas serta kesinambungan. Selain itu dipaparkan pula kondisi penataan dapil saat ini dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Beberapa kesimpulan yang diambil dari kegiatan ini antara lain basis data penataan Dapil adalah DAK2 dari Kemendagri yang akan diserahkan pada KPU RI pada bulan Oktober tahun 2022 dan rancangan Penataan Dapil perlu memperhatikan pendapat dari pemangku kepentingan terkait dalam uji publik.

Samakan Pemahaman KPU Provinsi NTT Gelar Rakor PAW dengan PARPOL dan Instansi Terkait

Kupang (26/01/2022) KPU Provinsi NTT melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota  secara daring. Peserta kegiatan terdiri dari Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Pimpinan Sekretariat DPRD Provinsi NTT, Pimpinan Biro Tata Pemerintahan. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Yosafat Koli, Jeffry Galla, Fransiskus V. Diaz. Materi kegiatan disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik dan Kabag Teknis Penyelenggara, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM menjadi moderator kegiatan ini. Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dalam sambutannya menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi tentang pengelolaan PAW dan menyegarkan kembali pengetahuan akan mekanisme dan tata cara PAW disertai batasan-batasannya sesuai regulasi yang ada. Pokok bahasan dalam kegiatan ini  terkait syarat tanda terima LHKPN pada tahun yang sama dengan pengusulan calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagai syarat wajib dalam pengusulan calon PAW tersebut. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat KPU Nomor 1046/PY.03/05/2021 tanggal 5 November 2021 perihal LHKPN Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD. Lodowyk Fredrik dalam pemaparan materi menjelaskan setelah menerima permintaan nama pengganti antar waktu dari Pimpinan DPRD, KPU Provinsi meminta Calon PAW anggota DPRD melalui partai politik untuk menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan pada tahun yang sama dengan pengusulan penggantian antarwaktu. Lodowyk menambahkan penyampaian tanda terima paling lambat 1 (satu) hari sebelum batas akhir penyampaian nama Calon PAW oleh KPU Provinsi kepada Pimpinan DPRD. “Dalam hal Calon PAW tidak menyerahkan tanda terima sampai dengan 1 (satu) hari sebelum batas akhir penyampaian nama Calon PAW, KPU Provinsi menyampaikan nama Calon PAW disertai keterangan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat setelah menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan” kata Lodowyk. Kegiatan ini diapresiasi oleh para peserta kegiatan. Salah satunya  Yehezkiel Natonis dari Partai Perindo dalam sesi diskusi mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi NTT sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya kegiatan ini memberikan pemahaman akan alur proses pengelolaan PAW bagi partai politik dalam persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.