Berita Terkini

Awal April, Gedung KPU NTT Terbakar

“Kebakaran! Kebakaran.  Tolong dipadamkan, tolong..,”  teriakan   itu berasal dari gedung Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (1/4/2022). Si jago merah menjilat membabi buta  dan asap hitam terus membumbung tinggi  membuat panik komisioner, sekretaris dan staf KPU Provinsi NTT yang berhamburan keluar dari gedung di bilangan Polisi Militer, Kota Kupang ini.  Sontak petugas Pamdal bergerak cepat. Dengan peralatan yang tersedia mereka berusaha memadamkan api yang terus berkobar. Ada yang menggunakan handuk basah dan yang lainnya menggunakan APAR (alat pemadam api ringan). Sumber api  yang  diduga berasal dari ruang piket Pamdal itupun berhasil dipadamkan sebelum merambat menghanguskan peralatan komputer, dokumen Pemilu dan Pemilihan.  Demikian skenario pengendalian api kerja sama KPU Provinsi NTT dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para pegawai di lingkungan kantor KPU Provinsi NTT khususnya Satuan Pengamanan Dalam (Pamdal) guna mengantisipasi kebakaran ringan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Kegiatan sosialisasi dan simulasi ini melibatkan Sekretariat KPU Provinsi NTT dan Sekretariat KPU Kota Kupang dengan harapan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan saksama dan memahami materi yang disampaikan. Sosialisasi diisi dengan peragaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dipandu oleh Analis Kebakaran Ahli Muda Thomas Aquino Huwa. Para  peserta diberikan informasi tentang fungsi, jenis, bagian, tata cara penggunaan, jumlah APAR yang ideal, dan teori Api serta prinsip pemadaman.  Sosialisasi kurang lengkap tanpa simulasi pemadaman api oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang. Bertempat di halaman depan Kantor KPU Provinsi NTT, simulasi dilakukan dengan menggunakan handuk basah dan alat APAR yang diperagakan oleh Satuan Pengamanan Dalam (Pamdal) KPU Provinsi NTT dan Sekretariat KPU Kota Kupang. Simulasi ini juga turut diikuti oleh anggota komisioner, jajaran Sekretariat, dan PPNPN. Diakhir kegiatan simulasi, Sekretaris KPU Provinsi NTT Kusmanto mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang yang telah memberikan kontribusi sebagai wujud kesiagaan KPU Provinsi NTT jelang Pemilu dan Pemilhan Serentak Tahun 2024.

Saatnya KPU Berpikir Global dan Bertindak Global 

Kupang, ntt.kpu.go.id Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU Arif Budiman menegaskan, sudah saatnya segenap jajaran KPU berpikir global dan bertindak global.  Karena apapun yang dilakukan saat ini di daerah terpencil dan sekecil apapun, dapat diketahui dengan mudah dan cepat di seluruh belahan dunia.  “Jika dulu kita sering mendengar orang mengatakan, Think global act local,   atau  berpikir global dan bertindak lokal,  saatnya mengubah cara berpikir kita  menjadi Think global and act  global too,” kata Arif Budiman pada arahan penutupan Rakor Divisi Bidang  SDM Parhumas KPU Provinsi se-Indonesia, Minggu, 27/3.  Dihadapan peserta Arif menegaskan, perubahan paradigma ini perlu dilakukan untuk menyesuaian trend perubahan yang tidak bisa dihentikan,  di mana  batas negara sudah tidak jelas lagi. Kita misalnya berpikir bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan diselenggarakan  secara lokal, padahal trend global mengharuskan kita berubah  bertindak secara global. Apapun aktifitas kita, tidak bisa secara manual, karena trend digital global maka tindakan mengharuskan kita juga menyesuaikan.   Menurut mantan Ketua KPU ini,  sosialisasi Pemilu dan Pemilihan tentu sudah harus mempertimbangkan aspek ini, begitu pula tahapan lainnya yang harus menyesuaikan. “Maka seharusnya kita mulai berpikir global dan bertindak global juga,” pungkasnya.  Jika tidak, tambahnya kita akan ketinggalan meskipun sudah berpikir global namun masih bertindak lokal  Stop Berpikir Demokrasi dari Yunani  Sementara itu Viryan Asis  wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat berpendapat selama ini terjadi kesalahan sosilisasi dari divisi sosialisasi yang menguraikan bahwa demokrasi berasal dari kata demos dan cratein, kekuasaan dari rakyat, berasal dari Yunani. Mungkin secara konsep sejarah ini benar, namun ternyata demokrasi telah tumbuh sejak sejarah peradaban Indonesia.  Akibatnya bicara demokrasi seperti sebuah konsep dari luar dan jauh dari kehidupan masyarakat. Padahal nilai-nilai demokrasi seperti gotong royong, saling membantu, setia kawan, seling menghormati, menghargai satu dengan yang lain, telah tumbuh sejak nenek moyang kita. “Jadi stop sosialisasi bahwa demokrasi merupakan konsep dari luar sehingga terjadi semacam penolakan bahwa ini konsep barat. Tidak. Ini konsep yang sudah ada sejak lama dan tumbuh berkembang sejak nenek moyang kita. Jadi harusnya kita tetap pertahankan,” tegas Korwil NTT ini. Rapat koordinasi Divisi Bidang  SDM Parmas Hupmas KPU Provinsi se-Indonesia  diselenggarakan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, 25-28/3 membahas isu strategis bidang SDM dan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. (yok)

KPU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Sampaikan Laporan PPID ke KOMISI INFORMASI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Kupang, ntt.kpu.go.id - Jumat, 25 Maret 2022 KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan PPID Tahun 2021 kepada Komisi Informasi NTT bertempat di aula kantor Komisi Informasi Prov. NTT. Laporan ini diserahkan oleh Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli dan diterima oleh Ketua Komisi Informasi Agustinus Lede Bole Baja beserta  Wakil Ketua Komisi Informasi Icsan Arman Pua Upa, Koordinator bidang ESA Maryanti H. Adoe dan  Koorbid Kelembagaan Germanus Attawuwur, yang disaksikan oleh Yosef Hardi Himan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU Provinsi NTT. Komisi Informasi NTT memberikan apresiasi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-NTT yang telah menyampaikan Laporan PPID Tahun 2021. Laporan PPID merupakan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Laporan ini menjadi salah satu bagian penilaian dalam rangka kegiatan penganugerahan keterbukaan informasi publik. Evaluasi dan Penilaian atas laporan PPID diharapkan dapat memberikan nilai informatif bagi pembenahan laporan PPID KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur.

Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2022 di Lingkungan KPU Provinsi NTT

Kupang, ntt.kpu.go.id - Sebagai hasil tindak lanjut dari Rapat Pleno Rutin (21/03/2022), Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu, memimpin Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2022 bertempat di Aula KPU Provinsi NTT. Reformasi Birokrasi ini merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025. Adapun pembahasan pada diskusi ini yaitu penyesuaian susunan tim RB 2022 dan rencana aksi 8 (delapan) area yang merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tanggal 24 Mei 2021. Ketua Tim Reformasi Birokrasi KPU Provinsi NTT Kusmanto mengatakan tujuan FGD ini untuk menentukan jadwal pelaksanaan RB Tahun 2022 sekaligus persiapan pencanangan Zona Integritas di Lingkungan KPU Provinsi NTT sesuai Surat Ketua KPU RI Nomor 47/PW.01/10/2022 tanggal 18 Januari 2022 Perihal Penunjukan Satuan Kerja Pilot Project Implementasi Pembangunan Zona Integritas. Forum Diskusi ini juga diikuti oleh Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Jeffry A. Galla, dan Lodowyk Fredrik selaku Pengarah, Sekretaris KPU Provinsi NTT Kusmanto Riwu Djo Naga selaku Ketua Tim, jajaran Pejabat Struktural Eselon III dan IV, serta seluruh staf  pelaksana KPU Provinsi NTT selaku anggota Tim Reformasi Birokrasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menerima kunjungan silaturahmi dari PT. Pos Indonesia Cabang Kupang

Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menerima kunjungan silaturahmi dari PT. Pos Indonesia Cabang Kupang, Rabu (23/03/2022). Kunjungan ini merupakan wujud tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan PT Pos Indonesia (Persero) tentang Pemanfaatan Produk dan Layanan PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 16/PR.07-NK/01/2022 dan Nomor MOU 047/DIRUT/0322 tanggal 17 Maret 2022. Perlu diketahui bahwa dalam Nota Kesepahaman disepakati kerja sama pada beberapa bidang/urusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, diantaranya: Pemanfaatan data dan/atau informasi; Penyediaan jasa layanan berupa jasa kurir dan jasa pengiriman surat/dokumen dan paket untuk pelaksanaan tugas dan fungsi baik di dalam negeri dan di luar negeri; Penyediaan Jasa layanan logistik berupa pengelolaan dan pendistribusian logistik pada penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 baik di dalam negeri dan di luar negeri; Pemanfaatan asset (gudang) untuk penyimpanan barang; Hal – hal yang disepakati bersama. Hadir mewakili PT. Pos Indonesia Cabang Kupang, Bagian Penjualan John F. Adu dan Ketut Krisana Wibawa. Kunjungan ini disambut hangat oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu bersama Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Jeffry A. Gala serta Sekretaris Kusmanto Riwu Djo Naga.

Pentingnya Pemahaman akan Pemilu/Pemilihan bagi Mahasiswa/Pelajar, KPU Provinsi NTT Lakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Kupang, ntt.kpu.go.id - KPU Provinsi NTT melakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Mahasiswa/Pelajar Magang di Kantor KPU Provinsi NTT, Kegiatan ini diinisiasi oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT melalui Rapat Pleno Rutin sebagai kegiatan penunjang yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi Mahasiswa/Pelajar yang magang di Kantor KPU Provinsi NTT, Jumat, (18/3/2022). Sosialisasi ini diawali dengan arahan Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu terkait pentingnya memiliki pemahaman yang benar tentang demokrasi, Pemilu dan Pemilihan. Lanjutan materi Sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Jeffry A. Galla, Fransiskus Diaz dan Lodowyk Fredrik yakni Definisi Pemilu/Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, Syarat menjadi Pemilih dan Pengenalan Aplikasi “Lindungihakmu”, serta Simulasi Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 12 Mahasiswa magang dan dipandu oleh Kepala Subbagian Perencanaan Lusia A. D. P. Hekopung. Seluruh Mahasiswa magang diberikan sertifikat sebagai tanda telah mengikuti Sosialisasi Pendidikan Pemilih. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para mahasiswa magang dapat mempunyai pengetahuan yang lebih mendalam terkait Pemilu dan Pemilihan.