Berita Terkini

371

Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Internal, KPU NTT Paparkan SOP SPIP

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan pemaparan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Selasa, 22 Juli 2025. Bertempat di Aula KPU Provinsi NTT, kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sistem kerja kelembagaan, khususnya dalam aspek pengawasan internal, akuntabilitas, dan peningkatan tata kelola. Seluruh jajaran pimpinan hadir dalam kegiatan ini, termasuk Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, serta Sekretaris Adiwijaya Bakti. Kegiatan dibuka dengan pemaparan dari Kepala Subbagian Hukum, Edson Carlos, yang menyampaikan pentingnya SPIP sebagai sistem yang memastikan bahwa setiap proses kerja di lingkungan KPU berjalan dengan tertib, efisien, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik. Edson menjelaskan bahwa SPIP dirancang tidak hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan juga sebagai alat kontrol yang mendukung kualitas penyelenggaraan pemilu. Edson juga menegaskan bahwa KPU Provinsi NTT telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) SPIP, yang bertugas untuk mendorong penerapan pengendalian intern secara menyeluruh di semua bagian. Satgas ini akan berperan aktif dalam monitoring, evaluasi, serta pelaporan implementasi SPIP, agar dapat berjalan selaras dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi. Selama forum berlangsung, para peserta memberikan berbagai tanggapan dan masukan konstruktif. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM, Andrew S.N. Kette, menyampaikan penjelasan teknis mengenai kerangka kerja SPIP. Ia menekankan bahwa pelaksanaan SPIP mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023, serta Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaannya. “SPIP bukan sekadar dokumen, melainkan sistem pengendalian yang harus diinternalisasi. Tujuannya jelas, yaitu menjaga efektivitas kerja, mencegah potensi penyimpangan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” ujar Andrew. Melengkapi diskusi, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU NTT, Petrus Kanisius Nahak, turut menyampaikan pandangannya. Ia menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan SPIP tidak bisa hanya bergantung pada satu bagian saja, tetapi memerlukan kerja sama lintas unit, termasuk seluruh subbagian di lingkungan sekretariat. “SPIP ini adalah kerja bersama. Setiap bagian punya tanggung jawab untuk mendukung dan memastikan sistem ini berjalan dengan benar. Kita perlu membangun budaya pengawasan internal yang hidup dan fungsional di seluruh tingkatan,” tutur Petrus. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antarbagian sekaligus membangun komitmen kolektif dalam penerapan SPIP. KPU Provinsi NTT berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan sistem ini secara konsisten dan berkelanjutan, guna menciptakan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan siap menghadapi setiap tahapan Pemilu dengan integritas tinggi.


Selengkapnya
433

Perkuat Tata Kelola Data, KPU NTT Bahas SOP PDB

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan pemaparan Standar Operasional Prosedur (SOP) Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan pada Senin, 21 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center KPU Provinsi NTT dan menjadi bagian dari langkah peningkatan tata kelola data pemilih yang lebih tertib, akurat, dan terstruktur di wilayah NTT. Pemaparan awal disampaikan oleh Plh. Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Lusia A.D.P. Hekopung. Dalam penjelasannya, Lusia memaparkan secara rinci rancangan alur kerja rekapitulasi data, penjadwalan pemutakhiran, format dokumen yang digunakan, serta output yang dihasilkan dalam proses tersebut. Ia juga menekankan pentingnya keterpaduan antarunit kerja agar proses pemutakhiran berjalan lancar dan terdokumentasi dengan baik. Forum kemudian memberikan berbagai tanggapan dan masukan terhadap isi pemaparan, termasuk terkait mekanisme verifikasi data, pengarsipan dokumen, dan pembagian peran masing-masing bagian. Diskusi berlangsung dinamis dan mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat sistem yang ada. Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Lodowyk Fredrik, dalam arahannya menyampaikan bahwa penyusunan SOP ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa dokumen ini akan menjadi pedoman resmi yang wajib diikuti oleh semua satuan kerja dalam pelaksanaan rekapitulasi data pemilih. “Dengan adanya SOP ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh proses dijalankan secara konsisten, mulai dari input data hingga pelaporan akhir. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga akurasi dan integritas daftar pemilih,” ujar Lodowyk. Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran kepala bagian dan subbagian di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi NTT. Forum bersama ini menjadi ruang koordinasi yang penting dalam menyamakan pemahaman dan komitmen terhadap peningkatan kualitas data pemilih. Dokumen SOP Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan direncanakan akan difinalisasi dalam waktu dekat dan diberlakukan sebagai acuan operasional resmi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. KPU Provinsi NTT berharap, penyusunan dokumen ini dapat mendukung kelancaran tahapan pemilu dan memperkuat layanan informasi kepada publik.


Selengkapnya
716

Apel Pagi, Baharudin Tegaskan Disiplin Kerja sebagai Wujud Kesiapan Melayani Publik

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan apel pagi rutin pada Senin, 21 Juli 2025, di halaman kantor KPU NTT. Apel pagi ini dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, dan diikuti oleh Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna, Anggota Lodowyk Fredrik dan Elyaser Lomi Rihi, Sekretaris KPU Adiwijaya Bakti, serta seluruh jajaran sekretariat. Dalam arahannya, Baharudin menyampaikan bahwa apel pagi merupakan bagian penting dari budaya kerja di lingkungan KPU. Ia menegaskan bahwa kedisiplinan dalam mengikuti apel dan menjalankan tugas sehari-hari merupakan cerminan dari komitmen dan kesiapan seluruh pegawai dalam melayani masyarakat sebagai penyelenggara pemilu. “Apel ini bukan hanya rutinitas administratif yang dilakukan setiap Senin pagi. Lebih dari itu, ini adalah refleksi kesiapan kita untuk memasuki satu minggu ke depan dengan semangat kerja yang penuh tanggung jawab,” ungkapnya. Ia juga mengingatkan bahwa sebagai pelayan publik, seluruh jajaran KPU perlu menunjukkan sikap profesional, sigap, dan disiplin sejak awal pekan. Baharudin menilai bahwa kebiasaan memulai hari dengan apel akan memberikan dampak positif terhadap pola kerja dan koordinasi antar divisi, terutama dalam masa non tahapan. “Kita harus menyadari bahwa pelayanan publik yang baik berawal dari cara kita membentuk kebiasaan kerja yang tertib dan terarah. Disiplin bukan hanya soal hadir tepat waktu, tapi juga tentang bagaimana kita menjaga integritas dan konsistensi dalam bekerja,” tegasnya. Selain itu, Baharudin juga mendorong seluruh jajaran untuk menjaga semangat kerja meskipun saat ini belum memasuki masa tahapan Pemilu. Ia menilai bahwa periode non-tahapan seperti saat ini adalah momen tepat untuk memperkuat kapasitas, memperbarui pemahaman terhadap regulasi, dan memperkuat sinergi antardivisi. Apel berlangsung dalam suasana tertib, dan penuh semangat. Seluruh peserta apel menunjukkan antusiasme dan kesiapan untuk mengawali pekan kerja dengan komitmen dan bertanggung jawab. KPU Provinsi NTT berharap bahwa kedisiplinan dan semangat pelayanan yang dibangun dari apel pagi ini dapat terus menjadi fondasi kuat dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan ke depan.


Selengkapnya
259

KPU NTT Gelar Pendampingan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Pendampingan Rekonsiliasi Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025 secara daring pada Jumat, 18 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center KPU Provinsi NTT dan mendapat pendampingan langsung dari Tim Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU RI. Kegiatan dibuka dengan arahan dari Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan KPU RI, Aminsyah, yang menekankan pentingnya penyusunan laporan keuangan yang tertib administrasi, akurat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif seluruh satuan kerja dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan KPU. Peserta kegiatan ini terdiri dari Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik; Kepala Subbagian Keuangan; Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu; serta operator akuntansi dan pelaporan dari KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur. Melalui kegiatan pendampingan ini, setiap satuan kerja didorong untuk segera menyelesaikan daftar pekerjaan dalam penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025, agar dapat disampaikan secara tepat waktu dan sesuai dengan standar pelaporan keuangan pemerintah yang berlaku. KPU Provinsi NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang tertib, akurat, dan sesuai ketentuan untuk menunjang kinerja kelembagaan.


Selengkapnya
463

KPU NTT Ikuti Bimtek Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2025

Kupang, ntt.kpu.go.id – KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 17 Juli 2025 dan melibatkan seluruh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Inspektur Wilayah I KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti, yang hadir bersama Tri Satyo Nugroho selaku Auditor Ahli Pertama Inspektorat KPU RI. Dalam arahannya, Wahyu menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh tentang SPIP yang terintegrasi dan meminta seluruh satuan kerja di lingkungan KPU agar merapikan seluruh dokumen pertanggungjawaban Pilkada. Hal ini guna memastikan kesiapan satuan kerja menghadapi proses pemeriksaan pendahuluan oleh BPKP yang menjadi tahapan awal dari implementasi SPIP terintegrasi. Narasumber dari BPKP dalam paparannya menyampaikan bahwa tujuan utama SPIP adalah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa organisasi pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efektif, efisien, akuntabel, serta patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. Selain itu, SPIP juga mendukung keandalan laporan keuangan dan pengamanan aset negara. Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pengisian kertas kerja oleh narasumber. Dari KPU Provinsi NTT, kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Jemris Fointuna, Anggota KPU Petrus Kanisius Nahak selaku penanggung jawab Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Adiwijaya Bakti, Kabag Teknis dan Hukum Andrew S. N. Kette, Kasubag Hukum Edson Carlos, serta Fungsional Analis Hukum Emersiana Purnawati dan Angeli Lusiana Lake, bersama para staf bagian Hukum. Partisipasi aktif ini menunjukkan keseriusan KPU NTT dalam mendukung penguatan pengawasan internal dan peningkatan tata kelola kelembagaan.


Selengkapnya
404

KPU NTT Bahas Revisi DIP Semester I 2025, Tegaskan Akurasi dan Klasifikasi Informasi

Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat internal pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester I Tahun 2025, pada Kamis, 17 Juli 2025. Rapat berlangsung di Aula KPU Provinsi NTT dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, serta jajaran sekretariat terkait. Hadir dalam rapat Ketua KPU NTT Jemris Fointuna, Anggota Elyaser Lomi Rihi, Baharudin Hamzah, dan Petrus Kanisius Nahak. Selain itu, turut mengikuti kegiatan Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubag Hukum dan SDM, serta staf divisi terkait. Agenda utama rapat adalah melakukan verifikasi akhir terhadap daftar informasi yang akan dimasukkan ke dalam DIP, menyepakati klasifikasi informasi, serta menentukan tindak lanjut penyusunan berita acara dan surat keputusan. Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu. "Kami ingin memastikan bahwa semua informasi yang tercantum dalam DIP benar-benar dapat diakses oleh publik secara sah, tepat, dan bertanggung jawab," ujarnya. Senada dengan itu, Anggota KPU NTT, Elyaser Lomi Rihi, menekankan pentingnya keakuratan dan konsistensi klasifikasi informasi agar tidak menimbulkan bias atau keraguan publik. "Klasifikasi informasi harus jelas. Apa yang terbuka dan apa yang dikecualikan harus ditentukan secara presisi agar tidak menimbulkan multiinterpretasi," katanya. Sementara itu, Anggota KPU NTT, Baharudin Hamzah, menilai bahwa penyusunan DIP merupakan bagian dari proses penguatan tata kelola kelembagaan. "Penyusunan DIP bukan pekerjaan rutin semata, melainkan langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi," tegasnya. Anggota KPU NTT lainnya, Petrus Kanisius Nahak, menambahkan bahwa proses penyusunan DIP harus dibangun melalui kerja sama lintas divisi agar tidak terjadi duplikasi atau kekosongan informasi. "Setiap informasi yang disusun harus melalui dialog dan kesepahaman antar sub bagian dan divisi agar hasilnya benar-benar sesuai," jelas Petrus. Hasil dari rapat ini akan digunakan sebagai dasar revisi DIP Semester I Tahun 2025. Selanjutnya, daftar informasi yang telah disempurnakan akan dituangkan dalam berita acara resmi dan ditetapkan melalui surat keputusan KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU NTT dalam menjaga standar keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas.


Selengkapnya