Berita Terkini

630

Perkuat Layanan Informasi Publik, KPU NTT Ikuti Sosialisasi PPID

Kupang, ntt.kpu.go.id — Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang diikuti oleh seluruh jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sosialisasi ini menjadi bagian dari implementasi PKPU Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU. Tim KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan secara daring melalui Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP). Peserta yang terlibat yakni Melanie S.W. Hege selaku Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi; Bathseba S. Dapatalu sebagai Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan SDM; bersama staf pengelola PPID. Seluruh materi yang disampaikan menjadi pijakan penting dalam memperkuat kualitas layanan informasi publik yang akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegiatan dibuka oleh Eberta Kawima yang menekankan pentingnya lembaga pemilu menjadi badan publik yang informatif. Ia juga mengingatkan bahwa dalam memberikan layanan informasi, harus diperhatikan prinsip kehati-hatian, terutama terkait informasi yang bersifat dikecualikan seperti data pribadi. Materi inti disampaikan oleh Reni Rinjani, yang memaparkan lima prinsip utama dalam pelayanan informasi publik. Prinsip tersebut meliputi kewajiban menyajikan informasi secara aktif, mempercepat akses masyarakat, melayani seluruh permohonan informasi, menyajikan data dalam format yang mudah dipahami, serta mengutamakan substansi dibanding sekadar prosedur. “Pelayanan informasi bukan sekadar mengikuti prosedur, tetapi harus mengutamakan substansi yang dibutuhkan publik,” tegasnya. Setelah pemaparan materi, peserta mengikuti kelas teknis operator e-PPID KPU. Sesi ini membekali pengelola PPID dengan keterampilan praktis dalam mengelola permintaan informasi secara digital, mulai dari pemutakhiran data hingga respons cepat terhadap permohonan informasi yang masuk.  Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi NTT memperoleh pembaruan penting dalam hal standarisasi pengelolaan informasi publik, termasuk peningkatan kualitas layanan PPID di tingkat provinsi dan koordinasi dengan PPID di kabupaten/kota. KPU Provinsi NTT menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah penting memperkuat peran PPID dalam menjamin hak publik atas informasi, sekaligus menjaga integritas lembaga pemilu melalui pelayanan yang transparan, cepat, dan bertanggung jawab.


Selengkapnya
663

Kunjungi KPU NTT, Mantan Ketua Bawaslu RI Tekankan Etika dan Integritas Penyelenggara Pemilu

Kupang, ntt.kpu.go.id — Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2012–2017, Prof. Muhammad, S.IP., M.Si, berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu (25/6). Kunjungan ini dimanfaatkan sebagai momen reflektif untuk memperkuat kembali nilai-nilai dasar penyelenggara pemilu, terutama di tengah masa non-tahapan saat ini. Di hadapan Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, Prof. Muhammad menyampaikan sejumlah pesan penting. Ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan tim, bekerja dengan dedikasi penuh waktu, serta menjaga integritas dalam setiap aspek tugas kelembagaan. “Tugas sebagai penyelenggara pemilu memang tidak selalu di bawah sorotan, tetapi godaan bisa datang kapan saja. Justru di masa non-tahapan seperti ini, nilai-nilai itu harus dipelihara,” ucapnya. Prof. Muhammad juga menggarisbawahi peran strategis KPU provinsi sebagai organ tengah yang menjadi penghubung antara KPU kabupaten/kota dan KPU RI. Ia menyampaikan bahwa posisi ini menuntut kecermatan komunikasi dan tanggung jawab kelembagaan yang tinggi. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya disiplin pribadi para komisioner sebagai bentuk keteladanan yang akan dirujuk oleh jajaran sekretariat. Menanggapi kunjungan tersebut, Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menyambut baik arahan dan pesan-pesan yang disampaikan Prof. Muhammad. Ia menyatakan bahwa momen ini sangat tepat untuk memperkuat kembali komitmen bersama dalam menjaga marwah kelembagaan, terlebih saat tidak sedang disibukkan oleh tahapan pemilu. “Kami sangat menghargai kunjungan ini. Di masa non-tahapan seperti sekarang, pesan-pesan beliau memberi kami ruang untuk kembali menguatkan nilai dasar sebagai penyelenggara pemilu. Ini menjadi bekal moral dan kelembagaan yang sangat penting untuk menyambut tahapan ke depan,” ujar Jemris. Kunjungan Prof. Muhammad menjadi pengingat bahwa menjaga integritas dan kedisiplinan bukan hanya dilakukan saat sorotan publik tinggi, tetapi justru dibentuk dan diuji saat suasana kantor tenang. Bagi KPU Provinsi NTT, pertemuan ini menjadi dorongan moral untuk terus mengedepankan etika dan profesionalisme dalam menjalankan amanah konstitusi.


Selengkapnya
396

KPU NTT Gelar Sosialisasi Disiplin ASN: Tegaskan Nilai Integritas dan Profesionalisme

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan sosialisasi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Kantor KPU Provinsi NTT, Selasa (24/6). Acara ini diikuti oleh seluruh pegawai ASN di lingkungan KPU Provinsi NTT. Adiwijaya Bakti selaku Sekretaris KPU Provinsi NTT memberikan pemaparan komprehensif mengenai kewajiban dan larangan ASN sesuai dengan ketentuan PP 94 Tahun 2021. Sosialisasi ini menjadi ajang penyegaran pemahaman bagi ASN yang telah lama mengabdi sekaligus sarana edukasi bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik. Adiwijaya menggarisbawahi pentingnya pengetahuan mendalam terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi dasar dalam menjaga etika dan tanggung jawab ASN dalam pelaksanaan tugas. Dalam penjelasannya, Adiwijaya menekankan sejumlah nomenklatur penting terkait disiplin ASN, seperti definisi disiplin itu sendiri, bentuk pelanggaran, hingga jenis hukuman yang dapat dikenakan. Ia menjelaskan bahwa disiplin ASN mencerminkan kesanggupan untuk menaati kewajiban serta menghindari larangan yang diatur dalam regulasi. Pelanggaran, lanjutnya, bisa terjadi tidak hanya dalam bentuk tindakan, tapi juga ucapan maupun tulisan. Selain itu, kehadiran dan pelaksanaan tugas baik di dalam maupun luar kantor menjadi aspek penting yang tak bisa diabaikan. Lebih lanjut, kegiatan ini juga menegaskan nilai dasar yang menjadi fondasi kerja di lingkungan KPU, yakni integritas, kemandirian, dan profesionalisme. Adiwijaya menyampaikan bahwa integritas berarti kesesuaian antara apa yang dikatakan, direncanakan, dan dikerjakan. Nilai ini harus menjadi ruh dalam setiap aktivitas ASN. Selain itu, lima budaya kerja ASN turut diulas, yaitu kerja tuntas, kerja cerdas, kerja keras, kerja ikhlas, dan kerja berintegritas, semua menjadi komponen yang saling melengkapi dalam membentuk aparatur yang andal dan terpercaya. Sebagai penutup, Adiwijaya juga mengingatkan agar seluruh ASN berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik. Informasi yang berkaitan dengan jabatan atau urusan internal lembaga tidak boleh disebarluaskan begitu saja dan hanya dapat disampaikan melalui mekanisme resmi sesuai prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen KPU Provinsi NTT untuk menjaga kualitas serta mendukung kelancaran tugas dan fungsi kelembagaan.


Selengkapnya
530

Jelang Pleno DPB, KPU Prov NTT Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan rekapitulasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025, Selasa (24/6), di ruang Media Center Kantor KPU Provinsi NTT. Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-NTT melalui daring dan menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi menjelang pelaksanaan pleno rekapitulasi yang dijadwalkan pada awal Juli mendatang. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menekankan pentingnya keseragaman waktu pelaksanaan pleno oleh KPU Kabupaten/Kota. “Kami mendorong agar pleno dijajaran Kab/Kota serentak dilaksanakan pada tanggal 2 Juli, agar Provinsi dapat melakukan konsolidasi data dengan lebih mudah sebelum pleno tingkat provinsi yang dilangsungkan pada tanggal 4 Juli 2025,” ujarnya. Jemris juga menyoroti pentingnya koordinasi awal dengan stakeholder terkait, terutama dalam memverifikasi data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar. Ia menggarisbawahi bahwa proses ini membutuhkan kemauan kuat dari penyelenggara di tingkat kab/kota meskipun dilakukan tanpa dukungan anggaran. “Koordinasi dengan stakeholder adalah langkah paling efektif, agar persiapan rekapitulasi nanti bisa maksimal,” tambahnya. Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, turut menegaskan bahwa pekerjaan ini merupakan mandat konstitusi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Ia menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih adalah bagian dari tugas wajib yang tak bisa disepelekan. “Pemilih adalah unsur utama dalam pemilu. Maka pendekatan administratif harus didukung dengan pola-pola kordinasi yang baik sehingga residu kecil yang kemungkinan muncul pada pleno mendatang bisa dieliminate sejak awal," jelas Baharudin. Ia juga menyinggung pentingnya kesetaraan pemahaman antar komisioner KPU di seluruh tingkatan. “Tidak boleh ada disparitas pengetahuan. Semua pimpinan harus memahami proses pemutakhiran data dengan level yang sama,” ujarnya. Meskipun tanpa anggaran, Baharudin optimis proses ini tetap bisa dilaksanakan dengan baik oleh KPU di tingkat kabupaten/kota. Sementara itu, anggota KPU NTT lainnya, Petrus, berharap agar kegiatan rapat koordinasi ini bisa menyamakan persepsi terkait metode mendapatkan data pemilih yang berkualitas. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dan mendorong uji petik faktual terhadap data pemilih yang TMS, khususnya yang sudah meninggal. Anggota KPU Provinsi NTT lainnya, Lodowyk Fredrik, menyoroti tantangan yang dihadapi oleh KPU Kabupaten/Kota, terutama terkait ketersediaan waktu efektif yang terbatas. Ia mengingatkan bahwa proses pemutakhiran bukan hanya tanggung jawab teknis divisi tertentu, melainkan tanggung jawab kelembagaan yang harus disikapi serius oleh seluruh satuan kerja. Ia menekankan dua poin penting menjelang pleno DPB Triwulan II. Pertama, kesiapan pelaksanaan rapat pleno terbuka sesuai prosedur. Kedua, kelengkapan dokumen pendukung seperti berita acara dan lampiran data yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Selain itu, Fredrik juga menggarisbawahi bahwa sistem kerja harus berjalan terpusat dengan kontrol penuh atas akses aplikasi, guna menjamin integritas proses rekapitulasi. Lebih lanjut, ia merinci tiga kategori data pemilih yang harus diperhatikan dalam proses pemutakhiran yaitu data TMS, perubahan data, dan pemilih baru. Khusus TMS, dari 4350 data pemilih yang teridentifikasi sebagai TMS, sebanyak 3531 di antaranya sudah memiliki akta kematian dan dapat langsung diTMS-kan. Sisanya, yakni 819 data, terdiri dari 183 data BPJS dan 636 data BPS, yang masih membutuhkan coklit terbatas dengan evidence yang valid. Terkait data ganda, Fredrik menyebut terdapat 27 kasus yang harus dianalisis lebih lanjut. Fredrik juga meminta agar KPU Kabupaten/Kota aktif mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan data pribadi mereka melalui situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id. Jika terdapat ketidaksesuaian data, warga dapat mengisi Formulir A Tanggapan Masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Rapat koordinasi ini ditutup dengan seruan kolektif agar seluruh jajaran KPU di NTT menjaga semangat kerja meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Kolaborasi lintas lembaga, kerja cermat, dan transparansi publik menjadi pilar penting dalam memastikan daftar pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Selengkapnya
307

Pimpinan dan Sekretaris KPU NTT Lakukan Monitoring Gudang KPU

Kupang, ntt.kpu.go.id – Senin (23/06) Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna, Anggota KPU Provinsi NTT Petrus K. Nahak, Elyaser Lomi Rihi dan Sekretaris KPU Provinsi NTT Adiwijaya Bakti melakukan visitasi ke Gudang Sewa KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat secara langsung Barang Milik Negara (BMN) yang berada di Gudang Sewa KPU Provinsi NTT, dan sudah tidak memenuhi syarat untuk digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan, atau karena alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dilakukan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), membebaskan pihak terkait dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang tersebut yang sudah tidak bermanfaat dan untuk meringankan beban kerja dalam pengelolaan inventaris serta optimalisasi pengelolaan aset negara. Dalam kegiatan ini Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik menjelaskan bahwa saat ini proses usulan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) melalui dilelang sementara dilakukan persiapan administrasi termasuk proses inventarisir semua Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak memenuhi syarat untuk digunakan, dimanfaatkan atau dipindahtangankan oleh operator SIMAK BMN KPU Provinsi NTT, dan berharap barang-barang tersebut dapat segera terjual agar gudangnya bisa kosong sebelum batas waktu penyewaan gudang selesai. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Carolus F. Dengi, Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik Maria E. Silla, Pejabat Fungsional Tertentu Novenda S. Tehusalawanny dan Staf Pelaksana pada Sub Bagian Umum dan Logistik KPU Provinsi NTT.


Selengkapnya
897

Bahas Data Pemilih Berkelanjutan, Pimpinan KPU NTT Temui Pimpinan Bawaslu

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyambangi Kantor Bawaslu Provinsi NTT pada Senin (23/6) dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga akurasi, integritas, dan akuntabilitas data pemilih. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, bersama seluruh anggota, yakni Lodowyk Fredrik, Baharudin Hamzah, Elyaser Loni Rihi, dan Petrus Kanisius Nahak. Dari pihak Bawaslu Provinsi NTT, hadir Ketua Nonato Da Purificacao Sarmento serta Anggota Melpi Minalria Marpaung. Mengawali diskusi, Jemris menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menjalin komunikasi teknis terkait dinamika yang muncul dalam proses pemutakhiran DPB, serta mendorong penyamaan pemahaman terhadap langkah-langkah pembaruan data yang sedang dilaksanakan. “Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jemris. Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, menjelaskan bahwa salah satu fokus pemutakhiran adalah pada penanganan data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar, serta data anomali lain yang ditemukan selama proses pencermatan internal. Pemutakhiran semacam ini memerlukan ketelitian karena status data dapat berdampak langsung terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu. “Kami akan melakukan sinkronisasi terhadap data pemilih, termasuk nama-nama yang secara administratif masih terdaftar meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia. Jika terdapat bukti yang sah, maka data tersebut akan dinonaktifkan dari daftar. Sebaliknya, apabila terdapat pemilih yang dinyatakan meninggal tetapi ternyata masih hidup, maka statusnya juga harus segera diperbaiki,” ungkap Fredrik. Dalam kesempatan tersebut, Fredrik juga menambahkan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan melalui sinkronisasi dengan data kependudukan yang tersedia di Kementerian Dalam Negeri. Ia menjelaskan bahwa data dari Kemendagri umumnya sudah dilengkapi dengan akta kematian, sehingga dapat digunakan untuk pemutakhiran data. Namun demikian, terdapat pula referensi data lain yang berasal dari instansi seperti BPJS dan BPS yang mencantumkan status kematian pemilih, tetapi tidak disertai dokumen pendukung seperti akta kematian. Menurut Fredrik, perbedaan inilah yang menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti secara cermat. “Untuk data yang belum disertai akta kematian, diperlukan klarifikasi lebih lanjut di lapangan. Maka dari itu, kami memandang perlu dilakukan coklit terbatas untuk mencocokkan informasi tersebut secara faktual. Pelaksanaan ini akan dikoordinasikan dengan Bawaslu agar berjalan secara terarah dan sesuai mekanisme,” lanjut Fredrik. Ia menegaskan bahwa validasi yang cermat, terutama dalam hal status kematian pemilih, sangat penting untuk menjaga integritas daftar pemilih secara keseluruhan. Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, menyambut baik inisiatif koordinasi ini dan menyampaikan sejumlah masukan berkaitan dengan dinamika pemutakhiran data di lapangan. Sementara Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, turut menambahkan pentingnya proses verifikasi lapangan terhadap data yang diragukan, termasuk melalui pelaksanaan uji petik. KPU dan Bawaslu Provinsi NTT sepakat untuk terus membangun komunikasi teknis secara berkala guna memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas. Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU Provinsi NTT dalam menjaga data pemilih, sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.


Selengkapnya