Berita Terkini

2.784 Pemilih di NTT Dicoret

Sebanyak 2.784 pemilih di Provinsi Nusa Tenggara Timur dicoret dari daftar pemilih, karena berdasaarkan hasil verifikasi dinyatakan tidak memenuhi  syarat (TMS) sebagai pemilih.  Pencoretan tiga ribuan pemilih tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Mei Tahun 2022, dan dilaporkan kepada KPU Provinsi  Nusa Tenggara Timur pada awal Juni 2022.  Berdasarkan hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi NTT, 2.784 pemilih yang dicoret karena TMS tersebut terdiri dari 1.573 pemilih pindah keluar, 1.146 meninggal dunia, 63 pemilih ganda, 1 pemilih berubah status menjadi anggota TNI, dan 1 pemilih bukan penduduk.  Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Fransiskus Vincent Diaz menjelaskan, kegiatan PDPB oleh KPU Kabupaten/Kota selama masa non tahapan Pemilu/Pemilihan,  dilakukan dengan cara membangun koordinasi setiap bulan dengan instansi atau stakeholder terkait untuk mendapatkan data, baik data pemilih dengan kategori tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, pindah domisili keluar daerah, menjadi TNI/Polri, juga pemilih pemula atau pemilih baru serta perbaikan elemen data pemilih. Setiap data yang diperoleh KPU kabupaten/Kota wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti KTPel atau surat keterangan untuk dijadikan dasar melaksanakan PDPB. “Jadi semua data yang masuk ke KPU Kabupaten atau Kota, wajib diverifikasi dengan dokumen dukungan dan informasi lainnya. Tidak serta merta setiap data yang masuk, teman-teman kabupaten/kota langsung mencoret atau mencatat sebagai pemilih baru,” tegas Diaz.   Hasil kerja KPU Kabupaten/Kota setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, lanjut Diaz, selain diumumkan, juga dilaporkan ke KPU Provinsi untuk direkap dan dilaporkan ke KPU RI. Khusus untuk Mei 2022, KPU Provinsi NTT telah melakukan rekapitulasi dan mendapatkan ada 2.784 pemilih yang dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.  Keseluruhan jumlah pemilih di NTT yang terdata per Mei 2022 sebanyak 3.490.719 pemilih yang tersebar di 21 Kabupaten, 1 Kota, 311 Kecamatan, 3.026 desa, 327 kelurahan dan 13.532 TPS. (*)

Apel Rutin KPU Provinsi NTT

Dengan melonggarnya protokol kesehatan karena menurunnya kasus Covid-19 maka KPU Provinsi NTT pun mulai melaksanakan kembali Apel setiap hari Senin pagi sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/KPU/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021. Apel setiap hari Senin pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. KPU Provinsi NTT melaksanakan Apel pada Senin pagi (6/6/2022) tepat pukul 07.30 Wita. Apel pada Senin pagi merupakan sarana disiplin mengenai waktu dan sarana tanggung jawab setiap pegawai, serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan pada minggu sebelumnya dan menyiapkan kegiatan-kegiatan pada minggu yang baru. Apel ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi NTT Kusmanto Riwu Djo Naga. Dalam arahannya Kusmanto menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Sekretariat KPU Provinsi NTT atas kerjasama dan komitmen bersama dalam melaksanakan Apel rutin setiap hari Senin pagi. Selain itu Kusmanto juga memberikan proficiat kepada seluruh PNS Sekretariat KPU Provinsi NTT yang telah mengikuti pre-test Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Pemilu bagi PNS Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan pada Jumat (3/6/2022) yang lalu. “Terima kasih kepada semua PNS yang telah mengikuti pre-test dengan skor rata-rata di atas 70, hasil ini cukup memuaskan sekalipun masih ada yang mendapat skor sekitar 60-an, hal ini dapat dipahami karena kita sebagai PNS jarang membaca teori tetapi bekerja langsung eksekusi tugas sesuai arahan pimpinan dan aturan yang berlaku, semoga setelah mendapatkan materi dalam pelatihan kompetensi dasar nanti semua PNS bisa mendapatkan nilai yang lebih tinggi bahkan bisa mencapai skor 100,” tutur Kusmanto. Selain itu Kusmanto juga mengarahkan agar mempersiapkan dengan baik kegiatan “Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 10 Juni 2022. Rencana persiapan pelaksanaan kegiatan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi NTT. Turut mengikuti Apel Senin pagi ini Plh. Ketua KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Anggota KPU Provinsi NTT Jeffry A. Galla, Lodowyk Fredrik, dan Fransiskus V. Diaz, para pejabat struktural, PNS dan PPNPN di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi NTT.

Pendidikan Pemilih bagi Mahasiswa/Pelajar Magang Di Lingkup KPU Provinsi NTT

Jumat, 27 Mei 2022, Bertempat di Aula kantor KPU Provinsi NTT, Plh, Ketua KPU Provinsi NTT Yosafat Koli membuka Kegiatan Pendidikan Pemilih bagi Mahasiswa/Pelajar Magang di Lingkup KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini diawali dengan arahan Plh. Ketua KPU Provinsi NTT Yosafat Koli terkait pentingnya memiliki pemahaman yang benar tentang demokrasi, Pemilu dan Pemilihan. Lanjutan materi disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi NTT Fransiskus Diaz, Jeffry A. Galla, Lodowyk Fredrik dan Ketua KPU Provinsi Thomas Dohu yakni Hak Pilih Apa dan Bagaimana, Penyelenggara dan Pengawasan, Sistem Pemilu dan Pemilihan, Logistik Pengadaan dan Strategi Distribusi. Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi, simulasi ini menjelaskan tentang alur proses Pemungutan Suara di TPS, dimulai dari pengenalan denah TPS, tugas dari masing-masing petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS, para saksi dan pengawas lapangan, selanjutnya pengecekan nama pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran untuk memilih bagi pemilih yang namanya sudah terdaftar, pemilih pindahan (DPPH),dan pemilih tambahan (DPTB). Selanjutnya proses pencoblosan oleh pemilih, bagaimana peran masing-masing KPPS dalam proses pencoblosan, dan berakhir pada pemberian tanda telah melakukan pencoblosan berupa tanda tinta pada jari pemilih. Lodowyk juga menyampaikan beberapa contoh kasus yang terjadi di TPS saat pemungutan suara berlangsung dan bagaimana menyelesaikan masalah tersebut. Salah satu contoh kasus adalah kekurangan surat suara di TPS sedangkan pemilih masih ada yang belum melakukan pencoblosan dan waktu pemungutan suara belum selesai. Maka solusi yang dapat dilakukan oleh KPPS adalah berkoordinasi dengan PPS untuk mengarahkan pemilih ke TPS terdekat untuk menggunakan hak pilihnya, atau mobilisasi surat suara dengan Berita Acara yang telah ditandatangani oleh KPPS, saksi dan pengawas lapangan.  Kegiatan simulasi ini merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan Pendidikan Pemilih bagi Mahasiswa/Pelajar Magang di Lingkup KPU Provinsi NTT. Setelah simulasi dilanjutkan dengan post test bagi para peserta untuk mengukur sejauh mana pemahaman mereka terhadap materi dan simulasi pemungutan suara yang telah dilakukan. Kegiatan ini difasilitasi oleh Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Provinsi NTT.  Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 10 Mahasiswa magang dan dipandu oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Andrew S. N. Kette. Seluruh Mahasiswa magang diberikan sertifikat sebagai tanda telah mengikuti Pendidikan Pemilih. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa magang dapat mempunyai pengetahuan yang lebih mendalam terkait Pemilu dan Pemilihan.  

KPU NTT GELAR APEL PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (19 Mei 2022) pukul 08.00 Wita menggelar Apel Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di pelataran  Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT.  Apel dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kupang, Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang, serta jajaran Pejabat Struktural lingkup Sekretariat KPU Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Acara dilaksanakan juga secara daring dalam sambungan zoom meeting dengan KPU Kabupaten/Kota se-NTT dan KPU Republik Indonesia.  Bertindak sebagai komandan apel Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Andrew S. N. Kette. Rangkaian acara apel diawali dengan penghormatan kepada Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya dan sambutan Ketua KPU RI yang diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat August Mellaz yang hadir secara daring.  Dalam sambutannya, August Mellaz menyampaikan bahwa KPU Provinsi NTT mendapat kepercayaan besar karena bersama 10 Provinsi lain ditetapkan sebagai Pilot Project Implementasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2022 sesuai surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Melalui Surat Ketua KPU RI Nomor 47/PW.01/10/2022 Tanggal 18 Januari 2022. Ia menambahkan, momen pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilaksanakan menjelang dimulainya Tahapan Pemilu Tahun 2024. Hal ini menjadi tantangan tersendiri sekaligus sebagai motivasi bagi KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai penyelenggara pemilu, yang dalam pelaksanaan tahapan pemilu dituntut untuk tetap menjaga komitmen dan integritas. Di akhir sambutan ia berharap pencanangan pembangunan zona integritas ada tindak lanjut nyata yang bisa dilakukan selama satu tahun ke depan. Acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM oleh Ketua KPU Provinsi NTT dan saksi dari Ombudsman RI Perwakilan NTT, Badan Kesbangpol Provinsi NTT, dan Harian Umum Pos Kupang. Pakta Integritas dibacakan oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Data dan Informasi, diikuti dengan penandatanganan oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Sekretaris KPU Provinsi NTT, Kasubag Data dan Informasi serta perwakilan staf.  Pembukaan selubung papan pencanangan Zona Integritas dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT. Usai apel, acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan foto bersama.

Jelang Pencanangan Zona Integritas KPU NTT Intensifkan Persiapan

Selasa, 17 Mei 2022, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sejumlah persiapan menjelang Pencanangan Zona Integritas yang akan diselenggarakan pada Kamis 19 Mei 2022. Sejumlah persiapan dimaksud meliputi kegiatan Sosialisasi Pelayanan Prima bekerja sama dengan Bank BRI Cabang Kupang dan Review Standar Pelayanan Publik bersama pihak eksternal dari Partai Politik, Ombudsman Perwakilan NTT dan TNI/Polri yang telah dilakukan pada 12 Mei 2022.  Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan,  pencanangan Pembangunan Zona Integritas KPU Provinsi NTT dilaksanakan atas dasar surat  Ketua KPU RI Nomor 47/PW.01/10/2022 tanggal 18 Januari 2022.  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan  satu dari sebelas  satuan kerja di seluruh Indonesia lainnya sebagai pilot project implementasi pembangunan zona integritas tahun 2022. Saat ini persiapan yang tengah dilakukan meliputi public hearing penyempurnaan standar pelayanan publik di lingkungan KPU Provinsi NTT   bersama pemangku kepentingan seperti pengurus partai politik, media, instansi mitra bawaslu, TNI Polri, Kesbangpol,Ombusman dan LSM.  Sesuai petunjtuk pelaksanaan Permenpan RB nomor 90 , Zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBK/WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (SAR).

3.017 Pemilih di NTT Dicoret

Kupang - ntt.kpu.go.id, Sebanyak 3.017 pemilih di Provinsi Nusa Tenggara Timur dicoret dari daftar pemilih, karena berdasaarkan hasil verifikasi dinyatakan tidak memenuhi  syarat (TMS) sebagai pemilih. Pencoretan tiga ribuan pemilih tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Maret 2022, dan dilaporkan kepada KPU Provinsi  Nusa Tenggara Timur pada awal April 2022. Berdasarkan hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi NTT, 3.017 pemilih yang dicoret karena TMS tersebut terdiri dari 983 pemilih pindah keluar, 1.801 meninggal dunia, 57 pemilih ganda, 29 pemilih tidak dikenal, 20 pemilih berubah status menjadi anggota TNI, dan 127 pemilih berubah status menjadi anggota Polri. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Fransiskus Vincent Diaz menjelaskan, kegiatan PDPB oleh KPU Kabupaten/Kota selama masa non tahapan Pemilu/Pemilihan,  dilakukan dengan cara membangun koordinasi setiap bulan dengan instansi atau stakeholder terkait untuk mendapatkan data, baik data pemilih dengan kategori tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, pindah domisili keluar daerah, menjadi TNI/Polri, juga pemilih pemula atau pemilih baru serta perbaikan elemen data pemilih. Setiap data yang diperoleh KPU kabupaten/Kota wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti KTPel atau surat keterangan untuk dijadikan dasar melaksanakan PDPB. “Jadi semua data yang masuk ke KPU Kabupaten atau Kota, wajib diverifikasi dengan dokumen dukungan dan informasi lainnya. Tidak serta merta setiap data yang masuk, teman-teman kabupaten/kota langsung mencoret atau mencatat sebagai pemilih baru,” tegas Diaz.  Hasil kerja KPU Kabupaten/Kota setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, lanjut Diaz, selain diumumkan, juga dilaporkan ke KPU Provinsi untuk direkap dan dilaporkan ke KPU RI. Khusus untuk Maret  2022, KPU Provinsi NTT telah melakukan rekapitulasi dan mendapatkan ada 3.017 pemilih yang dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Selain itu, KPU Provinsi NTT juga merekap 5.536 pemilih baru yang terdiri dari 5.218 pemilih pemula, 1 pemilih berubah status dari Polri ke sipil, dan 317 Pemilih Pindah Masuk. Sementara yang diperbaiki elemen datanya ada 3.426 pemilih, ubah alamat asal 11 pemilih dan ubah alamat tujuan 11 pemilih. Dengan demikian secara keseluruhan jumlah pemilih di NTT yang terdata per Maret 2022 sebanyak 3.487.585 pemilih yang tersebar di 21 Kabupaten, 1 Kota, 311 Kecamatan, 3.026 desa, 327 kelurahan dan 13.532 TPS. (*)