Berita Terkini

Evaluasi Kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU Provinsi NTT

Selasa (12/7/2022) Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu memimpin rapat evaluasi kinerja KPU Provinsi NTT Semester I tahun 2022 bertempat di Aula KPU Provinsi NTT. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan bentuk evaluasi berkala atas pelaksanaan program dan kegiatan. kegiatan ini dilanjutkan dengan Presentasi analisis suara sah/tidak sah Pilkada dan Pilpres di NTT. Kegiatan ini juga diikuti oleh Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Jeffry A. Galla, Lodowyk Fredrik, Pejabat Struktural dan Staf KPU Provinsi NTT.

Apel Serentak Stock Opname Fisik Aset BMN Semester I Tahun 2022

KPU Provinsi NTT melaksanakan Apel Serentak Stock Opname Fisik Aset BMN Semester I Tahun 2022 antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu secara hybrid bertempat dihalaman Kantor KPU Provinsi NTT, Selasa (28/6/2022). Dalam arahannya Thomas menekankan bahwa kegiatan ini sebagai instrumen tertib administrasi BMN (Barang Milik Negara) sebelum memasuki padatnya tahapan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini menjadi momentum updating identifikasi kondisi BMN, memelihara dan mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang ada, serta percepatan sertifikasi aset tanah. Selanjutnya “kegiatan ini bukan hanya mendata barang saja, namun perlu adanya regenerasi BMN yang kondisi barang rusak berat dapat dilakukan penghapusan atau lelang,” tegas Thomas. Pelaksanaan pemeriksaan fisik aset BMN di KPU Provinsi NTT dilakukan oleh Bagian Keuangan, Umum dan Logistik sementara di KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik.  Kegiatan ini dimulai pada tanggal 28 Juni dan ditargetkan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Pemeriksaan fisik dan administrasi aset BMN di Sekretariat KPU Provinsi NTT dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Simon A. Lau dan tim serta disaksikan oleh Sekretaris KPU Provinsi NTT Kusmanto Riwu Djo Naga selaku KPB (Kuasa Pengguna Barang) dan hasil stock opname ini akan dituangkan dalam Berita Acara. Turut hadir mengikuti kegiatan dimaksud yakni Anggota KPU Provinsi NTT, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-NTT, Sekretaris KPU Provinsi NTT dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-NTT, pejabat struktural, PNS dan PPNPN Sekretariat KPU Provinsi NTT dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-NTT.

Rapat Pembahasan Draft Rencana Aksi Tim Kerja Zona Integritas KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kupang, kpu.go.id – Pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Reformasi birokrasi merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi  ke arah yang lebih baik, serta mewujudkan pemerintahan yang sederhana, simple, lincah, dan cepat. Adanya reformasi birokrasi dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu dapat mewujudkan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat, dan mampu bersaing dalam dinamika global yang semakin ketat dengan akuntabilitas kinerja birokrasi yang semakin baik.  KPU Provinsi NTT sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan di tingkat Provinsi merupakan salah satu satuan kerja yang dipilih sebagai pilot project implementasi Zona Integritas (ZI) sesuai Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 47/PW.01/10/2022 tanggal 18 Januari 2022. Pencanangan Zona Integritas KPU Provinsi NTT menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) telah dilaksanakan pada 19 Mei 2022 yang lalu. KPU Provinsi NTT menindaklanjuti pembangunan Zona Integritas (ZI) yang mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil dengan melaksanakan Rencana Aksi Tim Kerja Zona Integritas. Tim Kerja Zona Integritas melakukan pembahasan tentang rencana aksi yang telah berproses dilingkungan Sekretariat KPU Provinsi NTT pada hari Rabu (8/6) bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi NTT yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Agustinus Y. Ola Paon. Dalam arahannya, beliau mengajak para koordinator dan anggota dari masing-masing area perubahan untuk mendiskusikan manakala ada yang kurang untuk ditambahkan atau diperbaiki dalam rencana aksi yang telah dikumpulkan dan disusun oleh Tim Kerja ZI. Setiap orang dapat memberikan masukan terkait pelaksanaan 6 area perubahan, selanjutnya hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan dan diteruskan kepada KPU RI sebagai penanggungjawab secara hierarki. Dalam membangun Zona Integritas , unit kerja dalam melaksanakan pembangunan enam area perubahan yakni manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik perlu melakukannya secara berkelanjutan untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik dalam kualitas tata kelola pemerintahan sehingga dampaknya stakeholder dapat merasakan kualitas layanan yang semakin prima dan bebas korupsi. Dengan adanya pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU Provinsi NTT diharapkan ada peningkatan pelayan publik kepada partai politik, pemerintah, akademisi, LSM, TNI/Polri, pemuka agama/pemuka masyarakat, dan masyarakat pemilih pada umumnya sehingga meningkatkan kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Kegiatan pembahasan draft rencana aksi Tim Kerja Zona Integritas KPU Provinsi NTT dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Fransiskus V. Diaz, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, para Kasubbag dan PNS Sekretariat KPU Provinsi NTT.

2.784 Pemilih di NTT Dicoret

Sebanyak 2.784 pemilih di Provinsi Nusa Tenggara Timur dicoret dari daftar pemilih, karena berdasaarkan hasil verifikasi dinyatakan tidak memenuhi  syarat (TMS) sebagai pemilih.  Pencoretan tiga ribuan pemilih tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Mei Tahun 2022, dan dilaporkan kepada KPU Provinsi  Nusa Tenggara Timur pada awal Juni 2022.  Berdasarkan hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi NTT, 2.784 pemilih yang dicoret karena TMS tersebut terdiri dari 1.573 pemilih pindah keluar, 1.146 meninggal dunia, 63 pemilih ganda, 1 pemilih berubah status menjadi anggota TNI, dan 1 pemilih bukan penduduk.  Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Fransiskus Vincent Diaz menjelaskan, kegiatan PDPB oleh KPU Kabupaten/Kota selama masa non tahapan Pemilu/Pemilihan,  dilakukan dengan cara membangun koordinasi setiap bulan dengan instansi atau stakeholder terkait untuk mendapatkan data, baik data pemilih dengan kategori tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, pindah domisili keluar daerah, menjadi TNI/Polri, juga pemilih pemula atau pemilih baru serta perbaikan elemen data pemilih. Setiap data yang diperoleh KPU kabupaten/Kota wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti KTPel atau surat keterangan untuk dijadikan dasar melaksanakan PDPB. “Jadi semua data yang masuk ke KPU Kabupaten atau Kota, wajib diverifikasi dengan dokumen dukungan dan informasi lainnya. Tidak serta merta setiap data yang masuk, teman-teman kabupaten/kota langsung mencoret atau mencatat sebagai pemilih baru,” tegas Diaz.   Hasil kerja KPU Kabupaten/Kota setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, lanjut Diaz, selain diumumkan, juga dilaporkan ke KPU Provinsi untuk direkap dan dilaporkan ke KPU RI. Khusus untuk Mei 2022, KPU Provinsi NTT telah melakukan rekapitulasi dan mendapatkan ada 2.784 pemilih yang dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.  Keseluruhan jumlah pemilih di NTT yang terdata per Mei 2022 sebanyak 3.490.719 pemilih yang tersebar di 21 Kabupaten, 1 Kota, 311 Kecamatan, 3.026 desa, 327 kelurahan dan 13.532 TPS. (*)

Apel Rutin KPU Provinsi NTT

Dengan melonggarnya protokol kesehatan karena menurunnya kasus Covid-19 maka KPU Provinsi NTT pun mulai melaksanakan kembali Apel setiap hari Senin pagi sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/KPU/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021. Apel setiap hari Senin pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. KPU Provinsi NTT melaksanakan Apel pada Senin pagi (6/6/2022) tepat pukul 07.30 Wita. Apel pada Senin pagi merupakan sarana disiplin mengenai waktu dan sarana tanggung jawab setiap pegawai, serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan pada minggu sebelumnya dan menyiapkan kegiatan-kegiatan pada minggu yang baru. Apel ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi NTT Kusmanto Riwu Djo Naga. Dalam arahannya Kusmanto menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Sekretariat KPU Provinsi NTT atas kerjasama dan komitmen bersama dalam melaksanakan Apel rutin setiap hari Senin pagi. Selain itu Kusmanto juga memberikan proficiat kepada seluruh PNS Sekretariat KPU Provinsi NTT yang telah mengikuti pre-test Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Pemilu bagi PNS Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan pada Jumat (3/6/2022) yang lalu. “Terima kasih kepada semua PNS yang telah mengikuti pre-test dengan skor rata-rata di atas 70, hasil ini cukup memuaskan sekalipun masih ada yang mendapat skor sekitar 60-an, hal ini dapat dipahami karena kita sebagai PNS jarang membaca teori tetapi bekerja langsung eksekusi tugas sesuai arahan pimpinan dan aturan yang berlaku, semoga setelah mendapatkan materi dalam pelatihan kompetensi dasar nanti semua PNS bisa mendapatkan nilai yang lebih tinggi bahkan bisa mencapai skor 100,” tutur Kusmanto. Selain itu Kusmanto juga mengarahkan agar mempersiapkan dengan baik kegiatan “Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 10 Juni 2022. Rencana persiapan pelaksanaan kegiatan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi NTT. Turut mengikuti Apel Senin pagi ini Plh. Ketua KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Anggota KPU Provinsi NTT Jeffry A. Galla, Lodowyk Fredrik, dan Fransiskus V. Diaz, para pejabat struktural, PNS dan PPNPN di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi NTT.

Pendidikan Pemilih bagi Mahasiswa/Pelajar Magang Di Lingkup KPU Provinsi NTT

Jumat, 27 Mei 2022, Bertempat di Aula kantor KPU Provinsi NTT, Plh, Ketua KPU Provinsi NTT Yosafat Koli membuka Kegiatan Pendidikan Pemilih bagi Mahasiswa/Pelajar Magang di Lingkup KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini diawali dengan arahan Plh. Ketua KPU Provinsi NTT Yosafat Koli terkait pentingnya memiliki pemahaman yang benar tentang demokrasi, Pemilu dan Pemilihan. Lanjutan materi disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi NTT Fransiskus Diaz, Jeffry A. Galla, Lodowyk Fredrik dan Ketua KPU Provinsi Thomas Dohu yakni Hak Pilih Apa dan Bagaimana, Penyelenggara dan Pengawasan, Sistem Pemilu dan Pemilihan, Logistik Pengadaan dan Strategi Distribusi. Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi, simulasi ini menjelaskan tentang alur proses Pemungutan Suara di TPS, dimulai dari pengenalan denah TPS, tugas dari masing-masing petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS, para saksi dan pengawas lapangan, selanjutnya pengecekan nama pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran untuk memilih bagi pemilih yang namanya sudah terdaftar, pemilih pindahan (DPPH),dan pemilih tambahan (DPTB). Selanjutnya proses pencoblosan oleh pemilih, bagaimana peran masing-masing KPPS dalam proses pencoblosan, dan berakhir pada pemberian tanda telah melakukan pencoblosan berupa tanda tinta pada jari pemilih. Lodowyk juga menyampaikan beberapa contoh kasus yang terjadi di TPS saat pemungutan suara berlangsung dan bagaimana menyelesaikan masalah tersebut. Salah satu contoh kasus adalah kekurangan surat suara di TPS sedangkan pemilih masih ada yang belum melakukan pencoblosan dan waktu pemungutan suara belum selesai. Maka solusi yang dapat dilakukan oleh KPPS adalah berkoordinasi dengan PPS untuk mengarahkan pemilih ke TPS terdekat untuk menggunakan hak pilihnya, atau mobilisasi surat suara dengan Berita Acara yang telah ditandatangani oleh KPPS, saksi dan pengawas lapangan.  Kegiatan simulasi ini merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan Pendidikan Pemilih bagi Mahasiswa/Pelajar Magang di Lingkup KPU Provinsi NTT. Setelah simulasi dilanjutkan dengan post test bagi para peserta untuk mengukur sejauh mana pemahaman mereka terhadap materi dan simulasi pemungutan suara yang telah dilakukan. Kegiatan ini difasilitasi oleh Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Provinsi NTT.  Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 10 Mahasiswa magang dan dipandu oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Andrew S. N. Kette. Seluruh Mahasiswa magang diberikan sertifikat sebagai tanda telah mengikuti Pendidikan Pemilih. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa magang dapat mempunyai pengetahuan yang lebih mendalam terkait Pemilu dan Pemilihan.