Berita Terkini

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu, 1 Bacalon DPD Gugur

Kupang, kpu.go.id – KPU Provinsi NTT menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi perbaikan kesatu dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD, di Hotel Sotis Kupang, Kamis (2/2/2023.  Dipastikan 17 dari 18 bakal calon akan maju ke tahap verifikasi faktual, sementara 1 bakal calon gugur. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Lodowyk Fredrik  usai kegiatan menjelaskan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu, sebanyak  17  bakal calon Anggota DPD Provinsi NTT dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) karena telah memenuhi  syarat minimal jumlah dukungan dan persebaran.  Sementara satu bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)  yaitu Lukas Koa.  Status ini diperoleh karena  jumlah persebaran kurang dari 2.000 (dua ribu)  syarat dukungan minimal pemilih  yaitu  1.775  pendukung sesuai data rekapitulasi administrasi perbaikan kesatu.  Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu mengatakan sejak KPU Provinsi NTT menerima dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD bulan Desember 2022 lalu, proses verifikasi administrasi tahap pertama telah dilaksanakan dan hasil rekapitulasinya telah disampaikan,  setelah bakal calon  memasukkan perbaikan, hari ini dilaksanakan rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kesatu sesuai Pasal 90 PKPU Nomor 10 Tahun 2022” ujar Thomas Dohu “Komunikasi yang intens antara bakal calon atau penghubung dengan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota telah menghasilkan status dukungan yang Memenuhi Syarat dan akan kami sampaikan pada hari ini,” ujar Thomas dalam sambutannya. Setelah pembacaan hasil rekapitulasi tingkat Provinsi NTT, dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara kepada Bawaslu Provinsi NTT dan ke-15 bakal calon Anggota DPD yang telah menyerahkan perbaikan kesatu dukungan minimal pemilih.  Hadir sebagai undangan, bakal calon Anggota DPD dan penghubung yang mengikuti secara daring dan luring, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota se-NTT beserta admin SILON DPD. (Humas KPU Provinsi NTT)

KPU NTT Uji Publik Rancangan Dapil  Pemilu 2024

Kupang, kpu.go.id – KPU Provinsi NTT melakukan uji publik atas 2 rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi NTT pada Pemilu 2024 sebanyak 2 tahap, bertempat di Hotel Aston Kupang,  Selasa (17/1/2023).  Pada uji publik tahap 1 KPU Provinsi NTT menghadirkan pimpinan Forkompida, pemimpin umat beragama, perwakilan Ormas, Ormawa, Akademisi, tokoh perempuan, dan perwakilan LSM di Kota Kupang. Sementara uji publik tahap 2 dilakukan pada hari yang sama dengan  peserta Bawaslu Provinsi NTT, pimpinan  Partai Politik  peserta Pemilu 2024, dan media massa  baik cetak/elektronik dan media online lokal. Thomas Dohu menyampaikan bahwa penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi NTT sebagai tindak lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 51/PL.01.3-SD/05/2023 tanggal 13 Januari 2023 yang melaksanakan Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 dengan memberi kewenangan bagi KPU Provinsi untuk menyusun Dapil Provinsi.  Menurut Thomas, rancangan dapil tersebut dilakukan dengan menerapkan prinsip sebagaimana 7 prinsip yang diatur dalam Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017.  “Dapil yang disusun oleh KPU Provinsi NTT memperhatikan 3 hal yakni Daerah Pemilihan masih sama dengan Pemilu 2019 yang lalu yakni 8 Dapil, komposisi kursi yang berubah berdasarkan DAK 2 Semester 1 Tahun 2022, dan penomoran Dapil sesuai arah jarum jam”, kata Thomas.  Dikatakannya, jumlah alokasi kursi untuk NTT sebanyak 65 kursi sebagaimana pasal 188 ayat 2 huruf d. Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi dalam rancangan itu, Dapil NTT 1, Kota Kupang 5 kursi; Dapil NTT 2,  7 kursi, terdiri dari Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua, 7 kursi; Dapil NTT 3, 10 kursi  terdiri dari Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba  Tengah, Sumba Barat Daya; NTT 4, 10 kursi terdiri dari Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, Manggarai Barat; NTT 5, 11 kursi,  terdiri dari Kabupaten Ngada, Ende, Nagekeo dan Sikka; NTT 6,  8 kursi, terdiri dari Kabupaten Flores Timur, Lembata, Alor; NTT 7, 8 kursi, terdiri dari Kabupaten Belu, Malaka, TTU dan Dapil NTT 8, 6 kursi, yaitu Kabupaten Timor Tengah Selatan.  Rancangan kedua Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi oleh KPU Provinsi NTT terdiri dari Dapil NTT 1, 5 kursi; Dapil NTT 2, 7 kursi; Dapil NTT 3, 6 kursi; Dapil NTT 4, 8 kursi; Dapil NTT 5, 10 kursi; Dapil NTT 6, 10 kursi; Dapil NTT 7, 11 kursi; dan Dapil NTT 8, 8 kursi.  Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik dan Yosafat Koli dalam paparan materi penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi NTT mengharapkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagai catatan bagi KPU Provnsi NTT dalam penyempurnaan penyusunan Dapil Provinsi NTT pada Pemilu 2024 sebelum ditetapkan pada bulan Februari 2023 mendatang.  Pimpinan partai politik mengharapkan agar rancangan Daerah Pemilihan yang disusun tidak merugikan partai politik terutama pada daerah pemilihan NTT 1 di Kota Kupang yang pada Pemilu 2019 mendapat alokasi kursi 6 kursi namun dalam rancangan ini berkurang menjadi 5 kursi. https://bit.ly/DapilNTT (Humas KPU Provinsi NTT)

KPU  NTT Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Vermin  Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  

Kupang, kpu.go.id – KPU Provinsi NTT menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi NTT, di Hotel Kristal Kupang, Minggu (15/1/2023).  Rapat yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT dimulai tepat pukul 18.00 wita itu menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi Kabupaten/Kota yang  telah berlangsung sejak 30 Desember 2022-12 Januari 2023.  Dalam  arahannya, Thomas Dohu mengatakan,  rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi NTT  terhadap syarat dukungan minimal pemilih dari  18 Bakal Calon Anggota DPD Provinsi NTT yang tersebar di Kabupaten/Kota se-NTT.  Hasil verifikasi adminsitrasi akan menunjukkan 3 kategori yakni Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bakal Calon menindaklanjuti dengan memperbaiki status dukungan yang belum memenuhi syarat. Sedangkan pendukung dengan status tidak memenuhi syarat harus diganti dengan pendukung yang baru hingga  dukungannya mencapai  minimal dukungan dan persebarannya.  Dari hasil vermin menunjukkan hanya terdapat 8 bakal calon yang pada tahapan ini memenuhi syarat, sedangkan 10 bakal calon lainnya berstatus belum memenuhi syarat dan harus menyampaikan dukungan baru atas kekurangannya tersebut pada  16 – 22 Januari 2023.  Thomas berharap bakal calon tetap berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota agar proses perbaikan dapat dipersiapkan lebih baik terutama proses penginputan dokumen melalui SILON serta teknis kerja lainnya.  Turut hadir dalam Rapat Pleno Terbuka ini Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Bakal Calon Anggota DPD Provinsi NTT yang hadir secara luring dan daring via Zoom Meeting, Penghubung Bakal Calon Anggota DPD Provinsi NTT, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-NTT secara daring, Pejabat Struktural Eselon 3 dan 4, Pejabat Fungsional Tertentu, serta staf pelaksana Sekretariat KPU Provinsi NTT. (Humas KPU Provinsi NTT)

PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Kupang, kpu.go.id – KPU Provinsi NTT akhirnya menerima penyerahan dukungan minimal pemilih dari 23 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi NTT sejak tanggal 16 – 29 Desember 2022. Hingga hari terakhir penutupan penyerahan dukungan Kamis, 29 Desember 2022 pukul 23.59 sebanyak 5 bakal calon DPD tidak diterima karena berkas yang diserahkan tidak lengkap.  Sejak dibukanya masa penyerahan minimal dukungan sebagaimana PKPU Nomor 10 Tahun 2022, sebanyak 30 Bakal Calon telah mengajukan hak akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan telah diberikan KPU Provinsi NTT untuk melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih ke dalam SILON. Namun yang berhasil menginput serta menyerahkan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih hanya 23 Bakal Calon Anggota DPD. KPU Provinsi NTT menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih dari Bakal Calon Anggota DPD sejak hari Kamis (22/12/2022) di Kantor KPU Provinsi NTT. Seremoni penyerahan dilakukan sejak  bakal calon tiba di  pintu gerbang disambut oleh Sekretaris dan Pejabat Eselon III Sekretariat KPU Provinsi NTT.  Selanjutnya  diacarakan dalam rangkaian acara penerimaan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT di aula kantor, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas minimal dukungan. Jika pemeriksaan pemilih pendukung memenuhi minimal 2000 pendukung dan tersebar minimal pada 11 Kabupate/Kota, maka selanjutnya diterima dan diberikan berita acara penerimaan berkas, dan sebaliknya jika tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan.   Pada hari terakhir masa penyerahan dukungan, Kamis 29 Desember sebanyak 14 Bakal Calon Anggota DPD telah menyerahkan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih sejak pukul 09.00 Wita hingga pada saat penutupan masa penyerahan. Dari total 23 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi NTT yang menyerahkan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, hanya 18 Bakal Calon Anggota DPD yang diterima oleh KPU Provinsi NTT termasuk didalamnya 4 Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Daerah Pemilihan Provinsi NTT yang masih menjabat di parlemen saat ini yakni Abraham Liyanto, Hilda manafe, Asyera R. A Wundalero, dan Angelius Wake Kako, sedangkan 5 Bakal Calon Anggota DPD yang lain dikembalikan dengan catatan dokumen tidak lengkap.  Dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih ke 18 Bakal Calon Anggota DPD inilah yang dilanjutkan pada tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten/Kota sesuai sebaran pendukungnya di Kabupaten/Kota di Provinsi NTT. (Humas-KPU Provinsi NTT).

1000 Peserta Jalan Sehat Pemilu, Marakkan Tutup Tahun 2022 

Kupang, KPU.go.id – Penghujung Tahun 2022 KPU Provinsi NTT menggelar Jalan Sehat dengan mengusung tema Beta NTT,  Beta Bangga Iko Pemilu yang merupakan bentuk sosialisasi tahapan Pemilu 2024 kepada masyarakat NTT khususnya yang ada di Kota Kupang, Jumat, 30/12/2022.  Jalan sehat yang diikuti oleh 1.000 peserta dari berbagai kalangan masyarakat ini menjadi momen sosialisasi kepada masyarakat tentang kesiapan KPU Provinsi NTT dalam melaksanakan tahapan Pemilu Tahun 2024.  Dalam sambutannya, Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, tujuan kegiatan jalan sehat ini memberikan  kesadaran kepada pemilih di NTT bahwa urusan Pemilu bukan hanya urusan penyelenggara saja.  Karena itu menjadi tanggung jawab bersama dimana semakin banyak elemen masyarakat yang peduli terhadap Pemilu maka semakin baik tingkat partisipasi Pemilu. Thomas juga menyatakan kegembiraannya atas antusiasme masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya yang terlibat, meskipun cuaca yang tidak bersahabat. “Kita patut mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena keadaan alam masih bersama kita sejak jalan sehat dimulai dari halaman kantor KPU Provinsi NTT dan berakhir di halaman kantor Gubernur NTT, serta kita semua masih tetap berkumpul bersama mengikuti kegiatan sosialisasi ini,” ucap Thomas. Lanjutnya “Pemilu 2024 adalah kita dan partisipasi kita semua, bicara tentang Pemilu adalah bicara tentang hak dan kewajiban kita, dan KPU Provinsi NTT siap menyelenggarakan Pemilu 2024 sebagaimana tagline KPU Melayani, melayani dengan penuh kebahagiaan. “ Thomas mengajak teman pemilih agar  seacara mandiri memastikan dirinya telah terdaftar sebagai pemilih dengan mengecek apakah telah terdaftar sebagai pemilih atau belum.  Pada bagian lain sambutananya Thomas menginformasikan peserta Pemilu Tahun 2024 sebanyak 18 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Lokal, serta mengingatkan agar menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024. Jalan sehat Beta NTT, Beta Bangga Iko Pemilu merupakan salah satu kegiatan sosialisasi dari rangkaian seri sosialisasi kepada pemilih pemula, perempuan dan disabilitas yang diagendakan oleh KPU Provinsi NTT dalam Tahun 2022. Sebelumnya sosialisasi kepada pemilih pemula telah dilakukan di 12 KPU Kabupaten dengan peserta para Siswa/Siswi SMA/SMK, sedangkan sosialisasi kepada perempuan dan disabilitas telah dilaksanakan di 2 KPU Kabupaten. (Humas KPU Provinsi NTT).

Kick Off Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kupang, kpu.go.id – KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan acara Kick Off Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Aula Gedung KPU, Jumat (16/12/2022). “Dalam Pemilu Tahun 2024 nanti, pemilih akan mencoblos 5 (lima) jenis surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu Tahun 2024 dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022 maka pada hari ini akan dimulai tahapan penyerahan syarat dukungan minimal pemilih pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi NTT,” ujar Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dalam sambutannya. Thomas menyampaikan bahwa untuk mendaftar sebagai calon perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD harus memenuhi persyaratan yakni memiliki dukungan minimal sebanyak 2.000 (dua ribu) pemilih yang tersebar di 50% Kabupaten/Kota se-NTT atau di 11 Kabupaten/Kota untuk memperebutkan 4 kursi Dewan Perwakilan Daerah di parlemen. Sampai saat ini sejumlah 21 orang bakal calon telah meminta user untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada KPU Provinsi NTT untuk menginput data dukung pemilih. Selanjutnya Thomas menyampaikan acara ini merupakan momen untuk menyebarluaskan informasi tentang tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih yang telah dimulai dan sebagai bukti kesiapan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam melaksanakan tahapan ini sejak 16 - 29 Desember 2022. Acara Kick Off Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan disaksikan oleh Anggota KPU, Sekretaris KPU Provinsi NTT, pimpinan Forum Koordinasi Daerah tingkat Provinsi NTT, dan media massa baik cetak, elektronik maupun media online. (Humas KPU Provinsi NTT).