Berita Terkini

DPB Agustus 2024

KPU NTT  Tetapkan 3.490.584 Pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Berdasarkan hasil pleno penetapan rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi NTT, pada bulan Agustus 2022 terdapat 3.490.584 pemilih di provinsi Nusa Tenggara Timur. Rincian dari jumlah tersebut yakni jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.706.078 perempuan 1.784.506.  Jumlah pemilih ini tersebar di 315 kecamatan, 3.353 desa/kelurahan dan 13.536 Tempat Pemungutan Suara di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rapat pleno dilaksanakan pada 6 September 2022, pukul 15.00 Wita bertempat di ruang kerja Ketua KPU Provinsi NTT, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Menurut Anggota Divisi Rendatin Fransiskus V. Diaz, hasil kerja KPU Kabupaten/Kota setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, selain diumumkan, juga dilaporkan ke KPU Provinsi untuk direkap dan dilaporkan ke KPU RI. Khusus untuk Agustu 2022, KPU Provinsi NTT telah melakukan rekapitulasi dan menetapkan 3.490.584 pemilih dan 21.134 pemilih Tidak Memenuhi Syarat, 14.021 Pemilih Baru, 145.956 Pemilih Ubah Data.

Apel Siaga Kegiatan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

#temanpemilih, senin 15/08/2022, bertempat di Aula KPU KPU Provinsi NTT, Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu membuka kegiatan Apel Siaga Kegiatan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT secara daring. Dalam sambutannya, Thomas Dohu menyampaikan Kegiatan apel ini adalah kegiatan lanjutan, sebagaimana telah dilakukan pendaftaran yang telah ditutup kemarin. KPU provinsi menyadari kegiatan verifikasi ini sangat penting untuk dipersiapkan, mulai  dari sarana prasarana, SDM, dll sudah dipersiapkan semua. Besar harapan KPU bahwa tim dapat melakukan kegiatan ini sesuai tata kerja yang ada dan tertib melakukan kegiatan mulai tanggal 16-29 agustus 2022. KPU berharap agar Partai Politik dapat selalu memantau proses ini melalui sipol. Mohon doa dan dukugan dari seluruh pihak agar kita dapat memproleh hasil yang memuaskan. Sekretaris Jenderal KPU RI yang diwakili Kepala Biro Teknis KPU RI, Melgia Carolina Van Harling dalam arahannya mengatakan bahwa pendaftaran telah selesai dan ditutup oleh Ketua dan Anggota kpu ri. Sesuai ketentuan PKPU 4, setiap partai politik harus menginput dokumen ke dalam aplikasi sipol. Kegiatan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan masih sementara berproses melalui aplikasi sipol. Melgi juga mengatakan mohon dukungan dan fasilitasi kepada jajaran sekretariat dalam melakukan tugas dan tanggungjawabnya.  PKPU 4 dan Keputusan 260 merupakan pedoman bersama dalam pelaksanaan verifikasi administrasi. Hal-hal yang dilakukan pengecekan pada Sipol antara lain: 1. Daftar nama sesuai KTP, KTA, KK 2. Dugaan kegandaan 3. Status pekerjaan 4. Usia/status perkawinan 5. NIK terdaftar dalam DPB  Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Jeffry A. Galla, Fransiskus V. Diaz, dan Lodowyk Fredrik, Sekretaris Kusmanto Riwu Djo Naga, Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana KPU Provinsi NTT, serta Ketua, Anggota Sekretaris, Pejabat Struktural dan staf KPU Kabupaten/Kota se-NTT. Kegiatan ini juga melibatkan Bawaslu, Forkompinda pada Kabupaten/Kota se-NTT. #KPUNTT #KPUMelayani #Pemilu2024sia

MENYONGSONG  VERIFIKASI PARTAI POLITIK  UNTUK PEMILU 2024

Oleh : Agus Ola Paon ASN  Sekretariat KPU Prov. NTT Tahapan Pemilu 2024  yang telah dimulai sejak 14  Juni 2022 kini  memasuki tahapan berikutnya yakni verifikasi partai politik.  Verifikasi Partai Politik menjadi salah satu tahapan yang sangat penting  dari sekian tahapan yang ada mengingat tahapan ini akan menghasilkan peserta Pemilu yang akan ikut dalam konstelasi Pemilu 2024.   Ketententuan pasal 172 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota  adalah Partai Politik.  Sekalipun demikian, tidak serta merta partai politik yang ada saat ini dan berbadan hukum menjadi peserta pemilu, namun harus mengikuti mekanisme mulai dari pendaftaran,  verifikasi  hingga penetapan. KPU selaku penyelenggara Pemilu   melalui   Peraturan KPU Nomor  4  Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi  dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu  Anggota DPR dan DPRD telah  mengatur  jadwal dan  mekanisme  mulai dari pendaftaran hingga berakhir pada penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Pendaftaran yang menjadi langkah pertama akan  berlangsung pada 1 sd 14 Agustus 2022, dan tahapan selanjutnya akan terus berproses hingga penetapan pada tanggal 14 Desember 2022. Pertanyaannya, Partai Politik manakah yang menjadi calon peserta Pemilu 2024?. Atas hal ini, Pasal 6 PKPU 4 Tahun 2022,  mengatur bahwa Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta pemilu terdiri atas : 1). Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dari perolehan suara sah secara nasional  hasil pemilu terakhir, 2) Partai Politik yang  tidak memenuhi ambang batas perolehan paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir  dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 3) Partai Politik yang  tidak  memenuhi ambang batas perolehan paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir  dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 4) Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. Kesiapan Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Hukum dan HAM, terdapat 75 partai politik yang  berbadan hukum dan resmi terdaftar di kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Namun apakah semua partai politik ini akan mendaftar di KPU sesuai jadwal untuk menjadi calon peserta pemilu, sangat tergantung pada kesiapan partai politik untuk memenuhi sejumlah ketentuan yang disyaratkan penyelenggara melalui regulasi terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik. Ketentuan Pasal 18 PKPU 4 Tahun 2022 mengatur bahwa  : 1. Partai Politik calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sistem Informasi Pemilu (Sipol), 2). Partai Politik calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran  sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; 3). Pendaftaran dilakukan oleh pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik  tingkat pusat yang disahkan  oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 4). Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu harus menyampaikan dokumen kepada KPU, yang meliputi: a. Surat Pendaftaran Partai Politik, b.Surat Pernyataan, c. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai politik calon peserta Pemilu menggunakan Model F-Rekap Pendaftaran Parpol,  (5) Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa. (6) Dokumen ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Parta Politik, dan dicetak dari Sipol. Pengaturan teknis pendaftaran ini  menunjukan bahwa partai  politik calon peserta pemilu harus menyiapkan diri dengan terlebih dahulu mengakses sistem informasi partai politik melalui permohonan ke KPU. Sistem Informasi  Partai Politik atau Sipol, adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR, dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik  secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilu.  Sipol sangat bermanfaat sebagai  alat bantu dalam proses ini mengingat lebih memudahkan dan mencerminkan transparansi,  hemat biaya, efisien dan efektif. Proses selanjutnya setelah tahapan pendaftaran adalah   verifikasi administrasi yakni  penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu dengn fokus pada 3 aspek yakni : a. dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu;  b. dugaan keanggotaan ganda Partai Politik,   c. keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat. Dugaan keanggotaan ganda partai politik diperlukan untuk memastikan tidak terdapat kondisi: a. keanggotaan ganda identik dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama; b.. potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama; dan c . potensi keanggotaan ganda antar Partai Politik. Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan obyek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. Hal ini dilakukan terhadap: a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota. Tahapan  yang   cukup panjang ini pada akhirnya akan  mendapatkan partai politik yang ditetapkan  sebagai peserta pemilu  setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1)  PKPU 4 Tahun 2022 yakni: Berstatus badan hukum sesuai Undang-Undang tentang Partai Politik; Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; Memiliki kepengurusan di 75 % jumlah kabupaten/Kota  di provinsi Memiliki kepengurusan di 50 %  jumlah kecamatan di kabupaten/kota Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan  Partai Politik tingkat pusat; Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 jumlah penduduk pada kepengurusan partai poltik yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota; Mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pda tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota  sampai tahapan terakhir pemilu Menyampaikan nama, lambang dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU dan Menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik  pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.**

Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Prempuan dan Pemilih Disabilitas

Kupang, ntt.kpu.go.id – Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu mengatakan gong pemilu 2024 telah dimulai. KPU berkepentingan menyampaikan seluruh proses pemilu kepada masyarakat sebagaimana yang dilakukan hari ini terhadap pemilih. KPU melaksanakan Pendidikan pemilih berdasarkan kelompok masing-masing, yaitu: kelompok perempuan, disabilitas, pemula, dll. Kaum disabilitas dan perempuan menjadi perhatian khusus utk mewujudkan pemilu yang aksesibel. KPU memberikan kesempatan yang sama terhadap pemilih marginal untuk mendapat informasi dan pelayanan terhadap proses berjalannya pemilu itu sendiri. Pemilih mendapat informasi yang sama seperti pemilih-pemilih lainnya. KPU memberi kesempatan untuk bisa menjadi penyelenggara adhock, dan agen-agen penyebar informasi yang benar terkait kepemiluan. Hal ini yang dikatakan Thomas Dohu dalam membuka kegiatan Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Perempuan dan Pemilih Disabilitas di Provinsi Nusa Tenggara Timur (21/07/2022) bertempat di Aula KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.  Kegiatan ini merupakan implementasi dari Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemiliha Umum Republik Indonesia Nomor 900/PP.06-SD/09/2022 perihal Pelaksanaan Program dan Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Tahun 2022. Kegiatan ini salah satu kerja sama KPU Provinsi NTT dengan pemangku kepentingan khusunya Dinas Sosial Provinsi NTT dan Yayasan Amnaut Bife "Kuan" Nusa Tenggara Timur (YABIKU) ,  selain itu kegiatan ini adalah dukungan KPU Provinsi NTT kepada Pemerintah Provinsi NTT dalam memenuhi indeks Demokrasi NTT Tahun 2022 serta target kinerja Renstra KPU RI dan KPU Provinsi NTT Tahun 2022-2024. Kegiatan Pendidikan Pemilih ini melibatkan 30 peserta dari Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi kelompok Penyandang Disabilitas serta keterwakilan Orang Muda Khatolik Kupang dan Pemudi GMIT Bethelem Oesapa Barat.  Kegiatan ini diawali dengan perkenalan tentang pemilu dan dilanjutkan pemaparan materi pertama dengan judul Pemilih Perempuan dan Disabiltas dalam Penyelenggaraan Pemilu, materi kedua dengan judul Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dipaparkan oleh Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli. Kasubbag Data dan Informasi Peiter G. Nappoe dalam akhir kegiatan mensosialisasikan dan melakukan simulasi terkait aplikasi Lindungihakmu dalam pengecekan apakah kita sudah terdaftar pada data pemilih atau belum. Peserta kegiatan Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Perempuan dan Pemilih Disabilitas mendapatkan sertifikat sebagai tanda sudah berpartisipasi pada Pendidikan Pemilih ini. Diharapkan kedepannya Pemilih Perempuan dan Pemilih Disabilitas dapat ikut serta dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024, khususnya meningkatkan Presentase Partisipasi Pemilih khususnya Pemilih Perempuan dan Pemilih Disabilitas

Meningkatkan Kinerja Organisasi sebagai Persiapan Menuju Pemilu 2024

Jumat (15/7/2022), Bertempat di Aula KPU Provinsi NTT, Staf Pelaksana KPU Provinsi NTT Emersiana Purnawati dan Angeli Lusiana Lake dilantik sebagai Analis Hukum Ahli Muda pada Sekretariat KPU Provinsi NTT pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Emersiana Purnawati dan Angeli Lusiana Lake dilantik oleh Inspektur Utama Setjen KPU RI Nanang Priyatna secara daring. Selain staf pelaksana KPU Provinsi NTT juga dilakukan pelantikan staf Pelaksana KPU Kabupaten Flores Timur Bernadete Bare Herin sebagai Pranata Komputer Mahir, Mimi Normianti Unbanunaek sebagai Analis Hukum Ahli Pertama serta Staf Pelaksana KPU Kabupaten Sabu Raijua Maria Agustini Florence Hurman sebagai Analis Hukum Ahli Pertama. Diharapkan dengan adanya pelantikan ini, dapat meningkat kinerja organisasi dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan staf pelaksana KPU Provinsi NTT, KPU Kabupaten Flores Timur dan KPU Kabupaten Sabu Raijua.

HELPDESK SEBAGAI BENTUK PELAYANAN KPU DALAM TAHAPAN PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PESERTA PEMILU

Kupang, kpu.go.id – Selaku penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum wajib memberikan layanan kepada pemilih dan peserta Pemilu dengan baik. Helpdesk menjadi salah satu bentuk pelayanan yang disediakan oleh KPU secara berjenjang bagi peserta Pemilu menjelang pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu pada tanggal 29 Juli 2022.  “Helpdesk adalah sarana informatif, komunikatif, koordinatif, dan dokumentatif dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu”, ujar Eberta dalam arahannya sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Bimtek SIRUP dan SPSE serta Kesiapan Tahapan Logistik Pemilu/Pemilihan 2024 pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT pada hari Kamis (14/07/2022). Lanjutnya, “Helpdesk dibentuk di tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mewujudkan fungsi koordinatif, konsultatif dan informatif dalam melayani partai politik saat proses persiapan pendaftaran terutama dalam menginput data dan dokumen ke dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik)”, tegas Eberta. Pelayanan Helpdesk KPU berupa pelayanan melalui aplikasi pesan online, pelayanan pertemuan online, dan pelayanan tatap muka. Tim kerja Helpdesk KPU terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Tim Helpdek yang bekerja sesuai uraian tugas dalam memberikan pelayanan kepada peserta Pemilu yang didukung dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga pelayanan yang diberikan efektif dan efisien.