Oleh : Agus Ola Paon
ASN Sekretariat KPU Prov. NTT
Tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sejak 14 Juni 2022 kini memasuki tahapan berikutnya yakni verifikasi partai politik. Verifikasi Partai Politik menjadi salah satu tahapan yang sangat penting dari sekian tahapan yang ada mengingat tahapan ini akan menghasilkan peserta Pemilu yang akan ikut dalam konstelasi Pemilu 2024. Ketententuan pasal 172 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik. Sekalipun demikian, tidak serta merta partai politik yang ada saat ini dan berbadan hukum menjadi peserta pemilu, namun harus mengikuti mekanisme mulai dari pendaftaran, verifikasi hingga penetapan.
KPU selaku penyelenggara Pemilu melalui Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD telah mengatur jadwal dan mekanisme mulai dari pendaftaran hingga berakhir pada penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Pendaftaran yang menjadi langkah pertama akan berlangsung pada 1 sd 14 Agustus 2022, dan tahapan selanjutnya akan terus berproses hingga penetapan pada tanggal 14 Desember 2022.
Pertanyaannya, Partai Politik manakah yang menjadi calon peserta Pemilu 2024?. Atas hal ini, Pasal 6 PKPU 4 Tahun 2022, mengatur bahwa Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta pemilu terdiri atas : 1). Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, 2) Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 3) Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 4) Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
Kesiapan
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Hukum dan HAM, terdapat 75 partai politik yang berbadan hukum dan resmi terdaftar di kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Namun apakah semua partai politik ini akan mendaftar di KPU sesuai jadwal untuk menjadi calon peserta pemilu, sangat tergantung pada kesiapan partai politik untuk memenuhi sejumlah ketentuan yang disyaratkan penyelenggara melalui regulasi terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Ketentuan Pasal 18 PKPU 4 Tahun 2022 mengatur bahwa : 1. Partai Politik calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sistem Informasi Pemilu (Sipol), 2). Partai Politik calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; 3). Pendaftaran dilakukan oleh pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat yang disahkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 4). Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu
harus menyampaikan dokumen kepada KPU, yang meliputi: a. Surat Pendaftaran Partai Politik, b.Surat Pernyataan, c. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai politik calon peserta Pemilu menggunakan Model F-Rekap Pendaftaran Parpol, (5) Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat
tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus
Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung
tingkat pusat yang diberi kuasa.
(6) Dokumen ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Parta Politik, dan dicetak dari Sipol.
Pengaturan teknis pendaftaran ini menunjukan bahwa partai politik calon peserta pemilu harus menyiapkan diri dengan terlebih dahulu mengakses sistem informasi partai politik melalui permohonan ke KPU. Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol, adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR, dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilu. Sipol sangat bermanfaat sebagai alat bantu dalam proses ini mengingat lebih memudahkan dan mencerminkan transparansi, hemat biaya, efisien dan efektif.
Proses selanjutnya setelah tahapan pendaftaran adalah verifikasi administrasi yakni penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu dengn fokus pada 3 aspek yakni : a. dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu; b. dugaan keanggotaan ganda Partai Politik, c. keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
Dugaan keanggotaan ganda partai politik diperlukan untuk memastikan
tidak terdapat kondisi: a. keanggotaan ganda identik dalam 1 (satu) Partai
Politik yang sama; b.. potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) Partai
Politik yang sama; dan c . potensi keanggotaan ganda antar Partai Politik.
Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan obyek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. Hal ini dilakukan terhadap:
a. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu
tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota.
Tahapan yang cukup panjang ini pada akhirnya akan mendapatkan partai politik yang ditetapkan sebagai peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) PKPU 4 Tahun 2022 yakni:
Berstatus badan hukum sesuai Undang-Undang tentang Partai Politik;
Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
Memiliki kepengurusan di 75 % jumlah kabupaten/Kota di provinsi
Memiliki kepengurusan di 50 % jumlah kecamatan di kabupaten/kota
Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat;
Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 jumlah penduduk pada kepengurusan partai poltik yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota;
Mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pda tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu
Menyampaikan nama, lambang dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU dan
Menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.**