
Kupang, kpu.go.id – KPU Provinsi NTT melakukan penarikan dan pencuplikan sampel awal untuk verifikasi faktual tahap kedua dukungan bagi tujuh bakal calon Anggota DPD yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat adminstrasi perbaikan tahap kedua. Sabtu (25/3/2023). Penarikan dan pencuplikan sampel dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu bersama Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Jeffry A. Galla, Lodowyk Fredrik, serta Sekretaris KPU Provinsi NTT Adiwijaya Bakti. Thomas mengatakan, penentuan sampel dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dengan 3 (tiga) barometer yang mewakili alamat, jenis kelamin, dan umur, serta melalui metode ini dapat diketahui pula berapa sampel dan sebaran dukungannya yang akan dilakukan verifikasi faktual tahap kedua oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 26 Maret – 8 April 2023. Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Lodowyk Fredrik menyampaikan bahwa dukungan minimal pemilih ketujuh bakal calon Anggota DPD tersebar di 20 Kabupaten/Kota di NTT. Basis populasi sudah ada sehingga bakal calon dapat menarik sampel dan menentukan nomor urut dukungan yang Memenuhi Syarat, kemudian diturunkan ke Kabupaten/Kota untuk di verifikasi faktual melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD. Turut hadir, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, bakal calon Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, penghubung dan admin SILON DPD 6 (enam) bakal calon, media cetak, serta pejabat Eselon III dan IV Sekretariat KPU Provinsi NTT. (Humas KPU Provinsi NTT)