Berita Terkini

SAMAKAN PERSEPSI, KPU PROVINSI NTT SOSIALISASIKAN DAERAH PEMILIHAN

Kupang, kpu.go.id – Dalam rangka menyamakan persepsi dan tindakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT menyelenggarakan  sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD  Provinsi, dan DPRD  Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Sabtu, 25/3/2023 di Hotel Neo Aston.  Sosialisasi yang melibatkan pimpinan Partai Politik serta pemangku kepentingan terkait itu dibuka Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu didampingi Anggota Yosafat Koli dan Jeffry A. Galla. Dalam sambutannya Thomas mengatakan, dalam Pemilu 2024 di Provinsi NTT mengelola 105 Daerah Pemilihan dan 668 Alokasi Kursi yang akan diperebutkan oleh calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. “Menuju 325  hari pemungutan suara 14 Februari 2024 KPU telah menetapkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang mana data Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat digunakan oleh masing-masing Partai Politik untuk menyusun dan menyeleksi calon-calon anggota legislatifnya”, kata Thomas. Thomas juga menyampaikan tahapan lain yang sedang dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTT yakni verifikasi faktual tahap kedua dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD bagi 7  (tujuh) balon yang melakukan perbaikan, dan tahapan pemutakhiran daftar pemilih sebanyak 4.018.596 yang tersebar di 16.632 TPS di NTT. Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli menjadi pemateri yang menyampaikan gambaran umum PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang dasar hukum, prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, penetapan jumlah Dapil DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta jumlah alokasi kursi dalam Pemilu 2024.   Dikatakan Yosafat, dalam Pemilu 2019 Provinsi NTT mengelola 2 Dapil DPR RI dengan jumlah kursi 13, 8 Dapil DPRD Provinsi dengan jumlah kursi 65, 91 Dapil DPRD Kabupaten/Kota dengan jumlah kursi 664. Namun dalam Pemilu 2024 terjadi penambahan Dapil khususnya pada Dapil DPRD Kabupaten yang semula berjumlah 91 Dapil menjadi 93 Dapil, terjadi penambahan di Kabupaten Alor dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Sedangkan jumlah alokasi kursi berkurang  4 kursi karena terjadi pengurangan di Kabupaten Kupang.   Turut hadir, pimpinan forum koordinasi daerah tingkat Provinsi NTT, Bawaslu Provinsi NTT, pimpinan Partai Politik, media massa baik cetak, elektronik, dan online, serta pejabat Eselon III dan IV Sekretariat KPU Provinsi NTT. (Humas KPU Provinsi NTT)

KPU NTT GELAR PENARIKAN DAN PENCUPLIKAN SAMPEL

Kupang, kpu.go.id – KPU Provinsi NTT melakukan penarikan dan pencuplikan sampel awal untuk verifikasi faktual tahap kedua dukungan bagi tujuh  bakal calon Anggota DPD yang  telah dinyatakan Memenuhi Syarat adminstrasi perbaikan tahap kedua. Sabtu (25/3/2023).   Penarikan dan pencuplikan sampel dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu bersama Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Jeffry A. Galla, Lodowyk Fredrik, serta Sekretaris KPU Provinsi NTT Adiwijaya Bakti.   Thomas mengatakan, penentuan sampel dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dengan 3 (tiga) barometer yang mewakili alamat, jenis kelamin, dan umur, serta melalui metode ini dapat diketahui pula berapa sampel dan sebaran dukungannya yang akan dilakukan verifikasi faktual tahap kedua oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 26 Maret – 8 April 2023. Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Lodowyk Fredrik menyampaikan bahwa dukungan minimal pemilih  ketujuh bakal calon Anggota DPD tersebar di 20 Kabupaten/Kota di NTT. Basis populasi sudah ada sehingga bakal calon dapat menarik sampel dan menentukan nomor urut dukungan yang Memenuhi Syarat, kemudian diturunkan ke Kabupaten/Kota untuk di verifikasi faktual melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD. Turut hadir, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, bakal calon Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, penghubung dan admin SILON DPD 6 (enam) bakal calon, media cetak, serta pejabat Eselon III dan IV Sekretariat KPU Provinsi NTT. (Humas KPU Provinsi NTT)

TUJUH BALON MELAJU KE TAHAPAN VERIFIKASI FAKTUAL TAHAP KEDUA

Kupang, kpu.go.id – Tujuh bakal calon DPD lolos pada verifikasi administrasi tahap kedua dan dipastikan melaju ke tahapan verifikasi faktual tahap kedua. Hal ini terungkap dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi NTT di Kantor KPU Provinsi NTT, Jumat (24/3/2023). “Ketujuh bakal calon  yang dinyatakan memenuhi syarat akan melanjutkan proses berikutnya yakni verifikasi faktual tahap kedua pada tanggal 26 Maret - 8 April 2023 dan akan ditetapkan Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat tergantung hasil verifikasi faktual setelah Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual tahap kedua nanti,” kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu  pada rapat pleno yang dihadiri Anggota Yosafat Koli dan Jeffry A. Galla.  “Rekapitulasi hari ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 122 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah terhadap dukungan minimal pemilih perbaikan kedua dari 7 (tujuh) bakal calon Anggota DPD yang telah menyerahkannya pada tanggal 9 – 11 Maret 2023 yang lalu”, kata Thomas dalam sambutan pembukanya. Lanjutnya, hanya 20 Kabupaten/Kota di NTT yang melakukan rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kedua pada tanggal 22 - 23 Maret 2023 terkecuali Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Tengah dikarenakan tidak ada persebaran dukungan minimal pemilih dari ke-7 bakal calon Anggota DPD dikedua Kabupaten tersebut.  Rapat diawali dengan pembacaan Tata Tertib dan Mekanisme Rapat Pleno oleh Ketua KPU Provinsi NTT, dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD oleh Anggota KPU Provinsi NTT Jeffry A. Galla.  Saat rapat berakhir Anggota Bawaslu Provinsi NTT Magdalena Y. Wake memberikan tanggapan/masukan bagi bakal calon Anggota DPD agar perlu berhati-hati karena jumlah dukungan minimal pemilih yang hampir mendekati batas minimal sehingga perlu perhatian khusus agar saat verfak tahap kedua nanti dipastikan Memenuhi Syarat agar dapat mencalonkan diri pada tahapan selanjutnya. Turut hadir, Anggota Bawaslu Provinsi NTT James Ratu dan pejabat struktural Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Provinsi NTT Simon A. Lau, para penghubung ke-7 bakal calon Anggota DPD, perwakilan dari Korem Wirasakti 161 Kupang, perwakilan dari Polda NTT, serta wartawan surat kabar harian Timex dan Pos Kupang. (Humas KPU Provinsi NTT)

7 BAKAL CALON ANGGOTA DPD SERAHKAN DOKUMEN PERBAIKAN KEDUA

Kupang, kpu.go.id – 7 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah  (DPD) menyerahkan dokumen perbaikan kedua setelah sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat pada pleno  hasil rekapitulasi verifikasi faktual tahap pertama  KPU Provinsi NTT 1 Maret silam.  KPU Provinsi NTT menerima penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua dari ketujuh Bakal Calon Anggota DPD sejak  9 - 11 Maret 2023.  “Dokumen dukungan minimal pemilih perbaikan kedua dari 7 Bakal Calon Anggota DPD telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPU Provinsi NTT pada hari terakhir sesuai Berita Acara Nomor 142/PL.01.4-BA/53/2023”, kata Lodowyk Fredrik Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.  Lanjutnya, “semua dukungan yang telah diserahkan akan dilakukan analisa kegandaan kemudian diturunkan ke 22 KPU Kabupaten/Kota sesuai asal persebaran dukungan yang ada untuk di verifikasi administrasi,”ujar Lodowyk.  Batas akhir waktu penyerahan dukungan perbaikan kedua di hari terakhir pada pukul 23.59 Wita, namun pada pukul 17.05 Wita Bakal Calon Anggota DPD terakhir telah menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua sehingga sisa waktu yang ada digunakan untuk koordinasi dengan Bawaslu Provinsi NTT berkaitan dengan verifikasi administrasi yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.  Ketujuh Bakal Calon Anggota DPD yang telah menyerahkan dukungan perbaikan kedua sejak tanggal 9 Maret 2023 yakni Ferdinandus Hasiman, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, Asyera R. A Wundalero, Elyas Yohanis Asamau, Maksimus Ramses Lalangkoe, Hironimus Mawo Dopo, dan Ivan Raymond Rondo. Sesuai jadwal dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022 verifikasi administrasi perbaikan kedua akan dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota sejak 12 – 21 Maret 2023. Hasil verifikasi administrasi akan direkap secara berjenjang untuk dilakukan verifikasi faktual tahap kedua yang hasil akhirnya akan menentukan Bakal Calon Anggota DPD tersebut dapat ditetapkan sebagai calon perseorangan peserta Pemilu 2024 atau tidak.  Turut hadir, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Sekretaris KPU Provinsi NTT, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Admin dan Operator Silon DPD. (Humas KPU Provinsi NTT)

WARGA TTU TUMPAH RUAH SAMBUT KIRAB PEMILU 2024

Kupang, kpu.go.id – Masyarakat  Kota Kefamenanu  tumpah ruah di sepanjang jalan protokol  dari gerbang barat Ibukota Kabupaten TTU untuk menyaksikan konvoi kendaraan roda empat dan roda dua yang mengular mengiringi  bendera dan pataka Partai Politik peserta Pemilu 2024,  Kamis (2/3/2023). Antusias masyarakat menyaksikan Kirab Pemilu 2024 nampak sejak memasuki wilayah perbatasan Kabupaten TTU. Disisi kiri dan kanan jalan warga melambaikan tangan atau mengekspresikan kegembiaraan sambil menyimak suara menggelegar dari mobil pembawa bendera dan pataka. Rombongan pengantar dari KPU Kabupaten TTS dipimpin Ketua Matheus Antonius Krivo serta pendamping dari KPU Provinsi  NTT, Lodowyk Fredrik. Rombongan disambut secara adat dengan tarian Gong dan tutur adat takanab oleh tetua adat di halaman kantor KPU Kabupaten TTU.    Acara dibuka dengan penampilan penari yang membawakan tarian Tujuh Bidadari. Selanjutnya sambutan-sambutan, deklarasi “Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa” yang dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten TTU, dan diakhiri dengan penyerahan bendera Partai Politik oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten TTS, serta penandatanganan Berita Acara yang disaksikan oleh KPU Provinsi NTT.  “Kirab Pemilu 2024 merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh KPU dan seluruh jajaran dengan tema Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa,” ujar Lodowyk Fredrik.  Menurutnya Kirab Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten TTU merupakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada seluruh masyarakat  Kabupaten TTU untuk lebih mengenal lebih dekat peserta Pemilu 2024 lewat kehadiran bendera Partai Politik peserta Pemilu 2024. Selain mengenal peserta Pemilu 2024, Kirab Pemilu 2024 bertujuan untuk menggemakan Pemilu 2024  agar masyarakat mengetahui tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang sedang dilaksanakan oleh KPU. “Saat ini Pantarlih sedang melakukan coklit dari rumah ke rumah untuk mencatat masyarakat sebagai pemilih, maka pastikan diri anda tercatat dalam daftar pemilih sehingga dapat menggunakan hak pilih untuk memilih 5 jenis surat suara yang mewakili Partai Politik, calon legistlatif, serta calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Lodowyk di akhir sambutannya. Turut hadir, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTU, Anggota Bawaslu Kabupaten TTU, Forkopimda tingkat Kabupaten TTU, pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten TTU, ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Badan Ad Hoc Kecamatan Kota Kefamenanu. KPU Provinsi NTT menjadi salah satu lokasi peluncuran Kirab Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2023 yang lalu, dan dilanjutkan di 16 KPU Kabupaten/Kota di NTT. KPU Kabupaten TTU menjadi Kabupaten ke empat yang menerima estafet bendera Partai Politik peserta Pemilu 2024 setelah KPU Kabupaten TTS. (Humas KPU Provinsi NTT).

Serahkan Laporan PPID, KI NTT Apresiasi KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kupang, 20 Februari 2023 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur  menyerahkan laporan  Pelayanan Informasi Publik periode tahun 2022 di kantor Komisi Informasi NTT, Senin (20/2). Ketua KI  NTT, Agustinus Baja mengapreasiasi  konsistensi  KPU NTT menyerahkan laporan. Yosafat Koli,  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia  mewakili KPU Provinsi NTT, didampingi Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia Agustinus Y. Ola Paon serta Staf Sekretariat KPU Provinsi NTT dan diterima oleh Ketua Komisi Informasi Agustinus Lede Bole Baja didampingi oleh Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Staf. Ketua KI NTT, Agustinus Lede Bole Baja  mengpresiasi  KPU Provinsi NTT.  Menurutnya, laporan badan publik wajib diberikan setelah dalam satu periode memberikan pelayanan  informasi kepada publik, sehingga berdasarkan surat Komisi Informasi Nomor 05/KI-Prov/II/2023 tertanggal 16 Februari 2023 terkait Pengiriman Laporan PPID  2022 merupakan bentuk kepatuhan Lembaga penyelenggara negara atas pelayanan public. Selain KPU Provinsi NTT, sejumlah  lembaga vertikal yang telah menyampaikan laporan  secara fisik maupun soft copy secara online.  Yosafat Koli  mengatakan,   KPU Provinsi NTT yang telah menyampaikan laporan hasil pelayanan  bukan sekedar  rutinitas penyampaian laporan tetapi bentuk  kepatuhan KPU Provinsi NTT terhadap aturan yang mewajibkan semua badan dan lembaga negara memberikan jaminan akses dan kemudahan mendapatkan informasi sebagai hak informasi.  Yosafat menyampaikan terimakasih atas apresiasi yang disampaikan oleh Komisi Informasi,  karena Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menyadari sebagai kewajiban melaporkan hasil pelayanan infromasi yang telah dilaksanakan selama periode Tahun 2022.