
KUNJUNGI KPU PROVINSI NTT, DEPUTI BIDANG DUKUNGAN TEKNIS SETJEN KPU RI PASTIKAN KESIAPAN JELANG PEMILU 2024
Kupang, kpu.go.id- Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU RI Eberta Kawima dan Kepala Biro Logistik Setjen KPU RI Asep Suhlan melakukanrangkaian kunjungan ke KPU Provinsi NTT untuk memastikan kesiapanlembaga ini baikSDM maupun sarana dan prasarana dalam persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Dalamkunjungannya Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU RIdan Kepala Biro Logistik Setjen KPU RI turut menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimtek SIRUP dan SPSE serta Kesiapan Tahapan Logistik Pemilu/Pemilihan 2024 pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT secara hybrid, bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi NTT. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh penyelenggara Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota telah siap, baik SDM maupun sarana prasarana pendukung”, ujar Eberta pada kesempatan arahannya kepada jajaran KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT,Kamis (14/07/2022). Selanjutnya Eberta menyampaikan materi tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Helpdesk Fasilitasi danKonsultasi Pemenuhan Persyaratan Pendaftaran Partai Politik sebagai Peserta Pemilu ke Sipol. Selanjutnya materi Bimtek tentang SIRUP, SPSE dan Kesiapan Tahapan Logistik Pemilu/Pemilihan disampaikan oleh Asep Suhlan selaku Kepala Biro Logistik Setjen KPU RI. “Berkaca dari pengalaman Pemilu Tahun 2019 dalam tata kelola pemenuhan logistik Pemilu di NTT, khususnya kekurangan surat suara akibat kurang tilik maupun cacat mutu hasil sortir luar biasa banyak, sehingga perlu mitigasi lebih awal dalam pengadaan surat suara dan logistik lainnya menjelang tahapan Pemilu Tahun 2024’, kata Asep. “Penggunaan aplikasi SIRUP untuk pengumuman RUP (Rancangan Umum Pengadaan) sudah dilaksanakan oleh setiap satuan kerja di wilayah Provinsi NTT, fokus selanjutnya adalah penyesuaian RUP pada aplikasi SIRUP yang disesuaikan dengan DIPA revisi terakhir”, lanjutnya. “Kesesuaian ini yang belum menyeluruh pada satker KPU se-NTT, masih ditemukan satker yang mengumumkan RUP yang seharusnya tidak perlu diumumkan namun dimuat pada SIRUP sehingga perlu perbaikan agar tidak melebihi pagu anggaran”, tegas Asep dalam penyampaian materi bimtek SIRUP dan SPSE. Kewajiban mengumumkan RUP telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengumuman RUP mengandung maksud agar para penyedia barang/jasa dapat berpartisipasi dalam pengadaan sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan. Berkaitan dengan hal tersebut maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan RUP melalui aplikasi SIRUP sesuai dengan surat Sekjen KPU RI Nomor 30/PP.09.2/06/2022 perihal pengumuman SIRUP Tahun Anggaran 2022. Dalam kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan simulasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Biro Logistik Setjen KPU RI secara daring. Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Provinsi NTT, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-NTT, pejabat struktural dan PNS secretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT.