Berita Terkini

KPU Provinsi NTT Sebagai Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pada Semester I Tahun Anggaran 2023

KUPANG - Pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023, diadakan acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga Semester II Tahun Anggaran 2023 di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam acara tersebut, hadir Sekretaris KPU Provinsi NTT, Adiwijaya Bakti, didampingi oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Agustinus Y. Ola Paon serta Kepala Sub Bagian Keuangan, Carolus F. Dengi.   Tidak hanya menjadi forum koordinasi, pada kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan kepada KPU Provinsi NTT, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan KPU Kabupaten Flores Timur atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada semester pertama tahun anggaran 2023.   Penghargaan ini merupakan hasil nyata dari dedikasi dan komitmen KPU Provinsi NTT selaku koordinator wilayah serta KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dan KPU Kabupaten Flores Timur dalam mengelola dana APBN secara efisien dan transparan. Pada periode dimana akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik menjadi fokus utama, prestasi ini mencerminkan komitmen para pejabat di lembaga pemilihan umum untuk menjaga integritas dan kredibilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.   Pengelolaan dana APBN pada semester pertama tahun anggaran 2023 telah memperlihatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran, penerapan tata kelola yang baik, dan peningkatan transparansi dalam proses pengelolaan keuangan. Apresiasi atas upaya ini bukan hanya datang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTT, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap peran KPU dalam mendukung demokrasi yang bermutu dan inklusif.   Penerimaan penghargaan ini menjadi pencapaian penting bagi KPU Provinsi NTT, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan KPU Kabupaten Flores Timur dan akan memberikan motivasi lebih lanjut kepada seluruh satuan kerja KPU untuk terus meningkatkan standar dalam pengelolaan dana publik dan memberikan layanan yang unggul bagi masyarakat. Selaku Koordinator Tingkat Wilayah KPU Provinsi NTT meraih predikat peringkat kedua dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester I Tahun Anggaran 2023, Kategori Pagu Sedang (Pagu K/L 100 Milyar s.d 600 Milyar), dengan skor 94,7. Sementara itu, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan berhasil memperoleh predikat peringkat pertama sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam pemanfaatan Internet Banking/Cash Management System (CMS), dengan jumlah volume transaksi CMS tertinggi sebanyak 10.563 pada Semester I Tahun Anggaran 2023, dan KPU Kabupaten Flores Timur dengan predikat peringkat ketiga dalam hal yang sama, dengan jumlah volume transaksi CMS tertinggi sebanyak 8.939 pada periode yang sama. Prestasi ini menjadi contoh terbaik dalam mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana publik di wilayah Nusa Tenggara Timur.

TERBAIK I, KPU PROVINSI NTT TERBUKA DALAM INFORMASI PUBLIK

"Keterbukaan informasi publik sebagai komitmen nyata penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, partisipatif, kolaboratif dan inovatif." Ujar  Maryanti H. Adoe, anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Penganugerahan Badan Informasi Publik se-Nusa Tenggara Timur pada Selasa, 18 Juli 2023 bertempat di Aula Eltari, Kupang. Menurutnya, perintah UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan seluruh lembaga Publik wajib menyiapkan dan melayani hak atas informasi. Penganugerahan Badan Publik, hanya bagian dari apresiasi terhadap lembaga yang semakin terbuka.   Sementara itu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Informatif pada kategori Lembaga Vertikal dan Terbaik 1 Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023. Selain KPU Provinsi NTT, KPU Kabupaten/Kota juga mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu: 1) Kategori Cukup informatif: KPU Kab. Sumba Barat Daya, KPU Kab. Ngada. 2) Kategori Menuju informatif: KPU Kab. Sumba Timur, KPU Kab. Belu, KPU Kab. Malaka, KPU Kab. Nagekeo. 3) Kategori Informatif: KPU Kab. Rote, KPU Kab. Timor Tengah Utara, KPU Kab. Alor, KPU Kab. Sikka, KPU Kota Kupang, KPU Kab. Lembata, KPU Kab. Manggarai Barat, KPU Kab. Sumba Barat, KPU Kab. Manggarai Timur, KPU Kab. Flores Timur, KPU Kab. Timor Tengah Selatan, KPU Kab. Sumba Tengah, KPU Kab. Sabu Raijua, KPU Kab. Ende, KPU Kab. Kupang, KPU Kab. Manggarai. 4) Kategori Terbaik III: KPU Kab. Manggarai Barat, KPU Kab. Sumba Barat, KPU Kab. Flores Timur, KPU Kab. Manggarai Timur. 5) Kategori Terbaik II: KPU Kab. Lembata. 6) Kategori Terbaik I: KPU Kab. Rote Ndao, KPU Kab. Timor Tengah Utara, KPU Kab. Alor, KPU Kab. Sikka, KPU Kota Kupang.   Turut hadir dalam acara tersebut Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih Parmas SDM dan Sekretariat KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota Se-NTT.

Pemilu 2024 KPU NTT tetapkan DPT 4.008.475 Pemilih

Kupang, KPU Provinsi NTT  menetapkan  jumlah  pemilih di Nusa Tenggara Timur  sebanyak  4.008.475   terdiri dari laki-laki 1.971.831 dan perempuan 2.036.644, pada Rapat Pleno Terbuka Rekapulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)  Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur di Hotel Aston Kupang, Rabu, 28 Juni 2023. Selain data pemiliih, KPU Provinsi NTT menetapkan  jumlah TPS pada pemilu 2024 sebanyak 16.746.  Perubahan jumlah akhir rekapitulasi DPT tingkat provinsi NTT dapat ditelusuri pergerakan datanya pada sejak rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) tanggal 18 Mei 2023 dengan jumlah pemilih 4.016.844  sementara jumlah TPS sebanyak 16.750.   Sejak diumumkan, KPU Kabupaten/Kota mendapat masukan dan tanggapan masyarakat sebagai bahan perbaikan DPSHP dan Penyusunan DPSHP akhir oleh PPS.  Pada 1-2 Juni 2023 PPS melakukan pleno rekapitulasi DPSHP Akhir dan tanggal 3-5 Juni 2023 dilanjutkan pleno rekapitulasi DPSHP Akhir oleh PPK dengan jumlah Pemilih sebanyak 4.009.680 atau berkurang 7.164 pemilih.   Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Fransiskus V. Diaz memandu pembacaan hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) dari Kabupaten/Kota yang dibacakan Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur.  Rapat sempat diskors atas masukan dari Bawaslu Provinsi NTT untuk mengakomodir pemilih yang yang belum terdaftar dalam DPT dari Kabupaten Sumba Barat Daya.  Terkait banyak perubahan Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu di sela rapat pleno yang dihadiri  Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-NTT, Bawaslu Provinsi NTT, Partai Politik tingkat Provinsi NTT, dan Stakeholder. menjelaskan bahwa sejak diunumkan KPU dan jajaran penyelenggara mengumumkan untuk mendapatkan tanggapan sehingga terlihat data yang terus bergerak naik dan turun. “Hal ini disebabkan karena adanya pembersihan data ganda baik data ganda dalam Kabupaten/Kota, antar Kabupaten Kota dalam Provinsi, antar Provinsi dan ganda dengan pemilih Luar Negeri. Selain itu juga didaftarkan pemilih baru berdasarkan laporan masyarakat baik yang melaporkan secara langsung maupun melalui portal cekdptonline.kpu.go.id. Proses pembersihan dan updating ini terus dilakukan oleh jajaran penyelenggara PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota terhadap DPSHP akhir untuk menjamin data yang lebih akurat, komprehensif dan mutakhir.  Pada  21 Juni 2023 KPU Kabupaten/Kota menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024,” kata Thomas Dohu Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya dari hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur berjumlah 4.008.475 Pemilih yang terdiri dari Pemilih Laki – Laki berjumlah 1.971.831 pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 2.036.644 pemilih yang tersebar pada 22 Kabupaten/Kota, 315 Kecamatan, 3.442 Desa/Kelurahan dan 16.746 TPS pada Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nonato Da Purificacao Sarmento menyampaikan terkait pemilih potensial non KTP-el menjadi tugas bersama antara KPU Provinsi NTT, Bawaslu Provinsi NTT serta Stakeholder khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar dapat mendorong pemilih tersebut mengurus KTP-El sebelum tanggal 14 Februari 2024. Thomas Dohu Ketika menutup  Rapat Pleno Terbuka Rekapulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengatakan setelah ditetapkannya DPT tingkat Provinsi,  selanjutnya menjadi dasar penyelenggara untuk melakukan pengadaan logistik dan juga dalam menentukan strategi sosialisasi yang tepat sehingga informasi tahapan maupun Pendidikan pemilih dapat menjangkau terhadap semua lapisan masyarat. Peserta Pemilu juga tentunya akan mempunyai kepentingan dalam rangka mensosilisasikan diri berdasarkan daerah basisnya. Oleh karena sangat penting dan strategis daftar pemilih ini, maka harapan kita DPT yang sudah ditetapkan dan akan direkapitulasi tingkat Provinsi telah memenuhi harapan kita semua baik KPU, BAWASLU maupun seluruh pemangku kepentingan yang nanti akan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pesta demokrasi ini. Dengan demikian kami mengucapkan terima kasih atas dukungan partisipasi selama proses pemutakhiran dan pemyusunan daftar pemilih kepada pantarlih, pps dan ppk serta KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu dengan jajarannya serta seluruh stake holder atas kerja keras sampai dengan saat ini. Tidak lupa juga kami ucapakan terhadap media yang selama ini menjadi corong pemberitaan sehingga informasi tahapan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

FGD Rumusan Kebijakan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Kupang, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Hotel Harper Kupang, Senin 26 Juni 2023. “Tahapan pemungutan dan penghitungan suara adalah puncak dari seluruh tahapan pemilu yang diselenggarakan. Dalam tahapan ini seluruh asas Pemilu diterapkan yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga akan menjadi perhatian serius semua orang terhadap hal ini. Bagi penyelenggara sendiri ada tahapan tahapan yang disiapkan diantaranya penyiapan pembahasan isu-isu strategis, melakukan rapat pleno, uji publik serta dilakukan FGD dengan masyarakat dan paling akhir adalah pembahasan dengan komisi II DPR-RI untuk menetapkan aturan terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Thomas juga berharap kegiatan FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi masukan baik bagi penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.” Ucap Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu. Kegiatan yang digelar bertujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat luas terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan ditetapkan nantinya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Lodowyk Fredrik memaparkan materi terkait dengan Isu Strategis Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024.  “Diharapakan KPU dapat memberikan ruang bagi kaum disabilitas bukan hanya untuk memberikan suaranya namun turut serta menjadi peserta calon legislatif.” Ucap Dominggus dari Partai Gerindra Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selain itu Made dari perwakilan Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Kupang juga berpesan agar petugas KPPS yang bertugas di TPS nanti dapat dengan sigap dan baik dalam memberikan pelayanan kepada pemilih Disabilitas dalam menggunakan hak pilih nya pada tanggal 14 Februari 2023. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, Sekretaris KPU Provinsi NTT, Bawaslu Provinsi NTt, Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi NTT, Penghusbung bakal calon anggota DPD, komunitas Difabel di Provinsi NTT, media eletronik dan media cetak, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kupang, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur bertempat di Hotel Harper Kupang, Sabtu (25/06/2023). “KPU Provinsi NTT telah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan bakal calon anggota DPRD Provinsi NTT yang telah dilaksanakan dari 15 Mei – 23 Juni 2023.  KPU Provinsi NTT melakukan Vermin terhadap dokumen persyaratan administrasi Balon yang status pengajuannya diterima berdasarkan BA dan Tanda Terima. Verifikasi dilakukan untuk meneliti Kebenaran dokumen persyaratan administrasi Balon dan Kegandaan pencalonan. KPU Provinsi telah memverifikasi dokumen persyaratan sebanyak 17 Bakal calon anggota DPD dan sebanyak 1.160 Bakal Calon yang tersebar di 18 (delapan belas) partai politik. Jumlah ini tersebar di 8 (delapan) Daerah Pemilihan dengan total 65 (enam puluh lima) alokasi kursi. Sementara untuk Kabupaten/Kota tersebar di 93 (Sembilan puluh tiga) Daerah Pemilihan dengan total 650 (enam ratus lima puluh) alokasi kursi”. Ucap Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dalam sambutannya membuka Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan dilanjutkan dengan Pernyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada Partai Politik, Bakal Calon Anggota DPD dan Bawaslu Provinsi NTT. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Sekretariat KPU Provinsi NTT, Bawaslu Provinsi NTT, Bakal Calon Anggota DPD dan Partai Politik tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam Vermin, KPU Wajib Junjung Prinsip Kepastian Hukum

Kupang – Minggu 11 Juni 2023, Dalam  pelaksanaan verifikasi  adminsitrasi, KPU Provinsi  dan KPU Kabupaten se-Provinsi Nusa Tenggara Timur wajib menjunjung tinggi  prinsip kepastian hukum karena berdampak pada sengketa elektoral. “Dalam menyelenggarakan verifikasi administrasi saat ini, seluruh jajajran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota khususya di Nusa Tenggara Timur wajib menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum. Hal ini karena berkaitan dengan jaminan hak peserta pemilu  seperti gugatan adminisitrasi, sengketa proses dan pindana pemilu, “ kata anggota KPU Dr Idham Holik dalam arahannya secara daring pada Rapat Koordinasi vermin dokumen persyaratan Bakal calam KPU Kabupaten se NTT Minggu, 11 Juni 2023.   Menurutnya elaborasi aturan pada pencalonan anggota DPRD tidak hanya berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu, tetapi juga melibatkan Undang-Undang lainnya. Idham Holik juga berpesan tetap menjalin koordinasi dan konsultasi antara KPU tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan KPU RI untuk menjaga kelancaran seluruh proses tahapan, serta selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memandu setiap tahapan Pemilu yang berpotensi memicu sengketa elektoral bersama seluruh Divisi sebagai satu kesatuan sistemik Selain itu, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thoma Dohu dalam membuka kegiatan Rapat Koordinasi Kegiatan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga menyampaikan “Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah menyamakan presepsi terkait pelaksanaan Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-NTT. Hal ini penting dilakukan agar dalam penentuan status terhadap bakal calon tidak ada perbedaan perlakuan.”   Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait proses Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang ditemukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli dan dipandu oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi NTT Andrew Kette. Diharapkan dalam pembahasan DIM ini didapatkan kesepekatan bersama antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait penelitian dan penentuan akhir proses Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.   Ketua Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu menutup Rapat Koordinasi Kegiatan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Thomas Dohu menyampaikan kegiatan verifikasi administrasi ini sudah berjalan. Proses ini tentunya membutuhkan ketelitan dan kecermatan sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis 403 yang menjadi panduan dalam vermin. Mari tuntaskan pemberian status bagi dokumen yang masih tertunda. Kegiatan ini diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Divisi Hukum dan Pengawasan 22 KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur.