Berita Terkini

Pendidikan Pemilih bagi Mahasiswa/Pelajar Magang Di Lingkup KPU Provinsi NTT

Jumat, 27 Mei 2022, Bertempat di Aula kantor KPU Provinsi NTT, Plh, Ketua KPU Provinsi NTT Yosafat Koli membuka Kegiatan Pendidikan Pemilih bagi Mahasiswa/Pelajar Magang di Lingkup KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini diawali dengan arahan Plh. Ketua KPU Provinsi NTT Yosafat Koli terkait pentingnya memiliki pemahaman yang benar tentang demokrasi, Pemilu dan Pemilihan. Lanjutan materi disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi NTT Fransiskus Diaz, Jeffry A. Galla, Lodowyk Fredrik dan Ketua KPU Provinsi Thomas Dohu yakni Hak Pilih Apa dan Bagaimana, Penyelenggara dan Pengawasan, Sistem Pemilu dan Pemilihan, Logistik Pengadaan dan Strategi Distribusi. Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi, simulasi ini menjelaskan tentang alur proses Pemungutan Suara di TPS, dimulai dari pengenalan denah TPS, tugas dari masing-masing petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS, para saksi dan pengawas lapangan, selanjutnya pengecekan nama pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran untuk memilih bagi pemilih yang namanya sudah terdaftar, pemilih pindahan (DPPH),dan pemilih tambahan (DPTB). Selanjutnya proses pencoblosan oleh pemilih, bagaimana peran masing-masing KPPS dalam proses pencoblosan, dan berakhir pada pemberian tanda telah melakukan pencoblosan berupa tanda tinta pada jari pemilih. Lodowyk juga menyampaikan beberapa contoh kasus yang terjadi di TPS saat pemungutan suara berlangsung dan bagaimana menyelesaikan masalah tersebut. Salah satu contoh kasus adalah kekurangan surat suara di TPS sedangkan pemilih masih ada yang belum melakukan pencoblosan dan waktu pemungutan suara belum selesai. Maka solusi yang dapat dilakukan oleh KPPS adalah berkoordinasi dengan PPS untuk mengarahkan pemilih ke TPS terdekat untuk menggunakan hak pilihnya, atau mobilisasi surat suara dengan Berita Acara yang telah ditandatangani oleh KPPS, saksi dan pengawas lapangan.  Kegiatan simulasi ini merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan Pendidikan Pemilih bagi Mahasiswa/Pelajar Magang di Lingkup KPU Provinsi NTT. Setelah simulasi dilanjutkan dengan post test bagi para peserta untuk mengukur sejauh mana pemahaman mereka terhadap materi dan simulasi pemungutan suara yang telah dilakukan. Kegiatan ini difasilitasi oleh Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Provinsi NTT.  Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 10 Mahasiswa magang dan dipandu oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Andrew S. N. Kette. Seluruh Mahasiswa magang diberikan sertifikat sebagai tanda telah mengikuti Pendidikan Pemilih. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa magang dapat mempunyai pengetahuan yang lebih mendalam terkait Pemilu dan Pemilihan.  

KPU NTT GELAR APEL PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (19 Mei 2022) pukul 08.00 Wita menggelar Apel Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di pelataran  Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT.  Apel dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kupang, Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang, serta jajaran Pejabat Struktural lingkup Sekretariat KPU Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Acara dilaksanakan juga secara daring dalam sambungan zoom meeting dengan KPU Kabupaten/Kota se-NTT dan KPU Republik Indonesia.  Bertindak sebagai komandan apel Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Andrew S. N. Kette. Rangkaian acara apel diawali dengan penghormatan kepada Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya dan sambutan Ketua KPU RI yang diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat August Mellaz yang hadir secara daring.  Dalam sambutannya, August Mellaz menyampaikan bahwa KPU Provinsi NTT mendapat kepercayaan besar karena bersama 10 Provinsi lain ditetapkan sebagai Pilot Project Implementasi Pembangunan Zona Integritas Tahun 2022 sesuai surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Melalui Surat Ketua KPU RI Nomor 47/PW.01/10/2022 Tanggal 18 Januari 2022. Ia menambahkan, momen pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilaksanakan menjelang dimulainya Tahapan Pemilu Tahun 2024. Hal ini menjadi tantangan tersendiri sekaligus sebagai motivasi bagi KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai penyelenggara pemilu, yang dalam pelaksanaan tahapan pemilu dituntut untuk tetap menjaga komitmen dan integritas. Di akhir sambutan ia berharap pencanangan pembangunan zona integritas ada tindak lanjut nyata yang bisa dilakukan selama satu tahun ke depan. Acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM oleh Ketua KPU Provinsi NTT dan saksi dari Ombudsman RI Perwakilan NTT, Badan Kesbangpol Provinsi NTT, dan Harian Umum Pos Kupang. Pakta Integritas dibacakan oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Data dan Informasi, diikuti dengan penandatanganan oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Sekretaris KPU Provinsi NTT, Kasubag Data dan Informasi serta perwakilan staf.  Pembukaan selubung papan pencanangan Zona Integritas dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT. Usai apel, acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan foto bersama.

Jelang Pencanangan Zona Integritas KPU NTT Intensifkan Persiapan

Selasa, 17 Mei 2022, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sejumlah persiapan menjelang Pencanangan Zona Integritas yang akan diselenggarakan pada Kamis 19 Mei 2022. Sejumlah persiapan dimaksud meliputi kegiatan Sosialisasi Pelayanan Prima bekerja sama dengan Bank BRI Cabang Kupang dan Review Standar Pelayanan Publik bersama pihak eksternal dari Partai Politik, Ombudsman Perwakilan NTT dan TNI/Polri yang telah dilakukan pada 12 Mei 2022.  Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan,  pencanangan Pembangunan Zona Integritas KPU Provinsi NTT dilaksanakan atas dasar surat  Ketua KPU RI Nomor 47/PW.01/10/2022 tanggal 18 Januari 2022.  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan  satu dari sebelas  satuan kerja di seluruh Indonesia lainnya sebagai pilot project implementasi pembangunan zona integritas tahun 2022. Saat ini persiapan yang tengah dilakukan meliputi public hearing penyempurnaan standar pelayanan publik di lingkungan KPU Provinsi NTT   bersama pemangku kepentingan seperti pengurus partai politik, media, instansi mitra bawaslu, TNI Polri, Kesbangpol,Ombusman dan LSM.  Sesuai petunjtuk pelaksanaan Permenpan RB nomor 90 , Zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBK/WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (SAR).

3.017 Pemilih di NTT Dicoret

Kupang - ntt.kpu.go.id, Sebanyak 3.017 pemilih di Provinsi Nusa Tenggara Timur dicoret dari daftar pemilih, karena berdasaarkan hasil verifikasi dinyatakan tidak memenuhi  syarat (TMS) sebagai pemilih. Pencoretan tiga ribuan pemilih tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Maret 2022, dan dilaporkan kepada KPU Provinsi  Nusa Tenggara Timur pada awal April 2022. Berdasarkan hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi NTT, 3.017 pemilih yang dicoret karena TMS tersebut terdiri dari 983 pemilih pindah keluar, 1.801 meninggal dunia, 57 pemilih ganda, 29 pemilih tidak dikenal, 20 pemilih berubah status menjadi anggota TNI, dan 127 pemilih berubah status menjadi anggota Polri. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Fransiskus Vincent Diaz menjelaskan, kegiatan PDPB oleh KPU Kabupaten/Kota selama masa non tahapan Pemilu/Pemilihan,  dilakukan dengan cara membangun koordinasi setiap bulan dengan instansi atau stakeholder terkait untuk mendapatkan data, baik data pemilih dengan kategori tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, pindah domisili keluar daerah, menjadi TNI/Polri, juga pemilih pemula atau pemilih baru serta perbaikan elemen data pemilih. Setiap data yang diperoleh KPU kabupaten/Kota wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti KTPel atau surat keterangan untuk dijadikan dasar melaksanakan PDPB. “Jadi semua data yang masuk ke KPU Kabupaten atau Kota, wajib diverifikasi dengan dokumen dukungan dan informasi lainnya. Tidak serta merta setiap data yang masuk, teman-teman kabupaten/kota langsung mencoret atau mencatat sebagai pemilih baru,” tegas Diaz.  Hasil kerja KPU Kabupaten/Kota setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, lanjut Diaz, selain diumumkan, juga dilaporkan ke KPU Provinsi untuk direkap dan dilaporkan ke KPU RI. Khusus untuk Maret  2022, KPU Provinsi NTT telah melakukan rekapitulasi dan mendapatkan ada 3.017 pemilih yang dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Selain itu, KPU Provinsi NTT juga merekap 5.536 pemilih baru yang terdiri dari 5.218 pemilih pemula, 1 pemilih berubah status dari Polri ke sipil, dan 317 Pemilih Pindah Masuk. Sementara yang diperbaiki elemen datanya ada 3.426 pemilih, ubah alamat asal 11 pemilih dan ubah alamat tujuan 11 pemilih. Dengan demikian secara keseluruhan jumlah pemilih di NTT yang terdata per Maret 2022 sebanyak 3.487.585 pemilih yang tersebar di 21 Kabupaten, 1 Kota, 311 Kecamatan, 3.026 desa, 327 kelurahan dan 13.532 TPS. (*)

Awal April, Gedung KPU NTT Terbakar

“Kebakaran! Kebakaran.  Tolong dipadamkan, tolong..,”  teriakan   itu berasal dari gedung Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (1/4/2022). Si jago merah menjilat membabi buta  dan asap hitam terus membumbung tinggi  membuat panik komisioner, sekretaris dan staf KPU Provinsi NTT yang berhamburan keluar dari gedung di bilangan Polisi Militer, Kota Kupang ini.  Sontak petugas Pamdal bergerak cepat. Dengan peralatan yang tersedia mereka berusaha memadamkan api yang terus berkobar. Ada yang menggunakan handuk basah dan yang lainnya menggunakan APAR (alat pemadam api ringan). Sumber api  yang  diduga berasal dari ruang piket Pamdal itupun berhasil dipadamkan sebelum merambat menghanguskan peralatan komputer, dokumen Pemilu dan Pemilihan.  Demikian skenario pengendalian api kerja sama KPU Provinsi NTT dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para pegawai di lingkungan kantor KPU Provinsi NTT khususnya Satuan Pengamanan Dalam (Pamdal) guna mengantisipasi kebakaran ringan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Kegiatan sosialisasi dan simulasi ini melibatkan Sekretariat KPU Provinsi NTT dan Sekretariat KPU Kota Kupang dengan harapan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan saksama dan memahami materi yang disampaikan. Sosialisasi diisi dengan peragaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dipandu oleh Analis Kebakaran Ahli Muda Thomas Aquino Huwa. Para  peserta diberikan informasi tentang fungsi, jenis, bagian, tata cara penggunaan, jumlah APAR yang ideal, dan teori Api serta prinsip pemadaman.  Sosialisasi kurang lengkap tanpa simulasi pemadaman api oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang. Bertempat di halaman depan Kantor KPU Provinsi NTT, simulasi dilakukan dengan menggunakan handuk basah dan alat APAR yang diperagakan oleh Satuan Pengamanan Dalam (Pamdal) KPU Provinsi NTT dan Sekretariat KPU Kota Kupang. Simulasi ini juga turut diikuti oleh anggota komisioner, jajaran Sekretariat, dan PPNPN. Diakhir kegiatan simulasi, Sekretaris KPU Provinsi NTT Kusmanto mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kupang yang telah memberikan kontribusi sebagai wujud kesiagaan KPU Provinsi NTT jelang Pemilu dan Pemilhan Serentak Tahun 2024.

Saatnya KPU Berpikir Global dan Bertindak Global 

Kupang, ntt.kpu.go.id Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU Arif Budiman menegaskan, sudah saatnya segenap jajaran KPU berpikir global dan bertindak global.  Karena apapun yang dilakukan saat ini di daerah terpencil dan sekecil apapun, dapat diketahui dengan mudah dan cepat di seluruh belahan dunia.  “Jika dulu kita sering mendengar orang mengatakan, Think global act local,   atau  berpikir global dan bertindak lokal,  saatnya mengubah cara berpikir kita  menjadi Think global and act  global too,” kata Arif Budiman pada arahan penutupan Rakor Divisi Bidang  SDM Parhumas KPU Provinsi se-Indonesia, Minggu, 27/3.  Dihadapan peserta Arif menegaskan, perubahan paradigma ini perlu dilakukan untuk menyesuaian trend perubahan yang tidak bisa dihentikan,  di mana  batas negara sudah tidak jelas lagi. Kita misalnya berpikir bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan diselenggarakan  secara lokal, padahal trend global mengharuskan kita berubah  bertindak secara global. Apapun aktifitas kita, tidak bisa secara manual, karena trend digital global maka tindakan mengharuskan kita juga menyesuaikan.   Menurut mantan Ketua KPU ini,  sosialisasi Pemilu dan Pemilihan tentu sudah harus mempertimbangkan aspek ini, begitu pula tahapan lainnya yang harus menyesuaikan. “Maka seharusnya kita mulai berpikir global dan bertindak global juga,” pungkasnya.  Jika tidak, tambahnya kita akan ketinggalan meskipun sudah berpikir global namun masih bertindak lokal  Stop Berpikir Demokrasi dari Yunani  Sementara itu Viryan Asis  wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat berpendapat selama ini terjadi kesalahan sosilisasi dari divisi sosialisasi yang menguraikan bahwa demokrasi berasal dari kata demos dan cratein, kekuasaan dari rakyat, berasal dari Yunani. Mungkin secara konsep sejarah ini benar, namun ternyata demokrasi telah tumbuh sejak sejarah peradaban Indonesia.  Akibatnya bicara demokrasi seperti sebuah konsep dari luar dan jauh dari kehidupan masyarakat. Padahal nilai-nilai demokrasi seperti gotong royong, saling membantu, setia kawan, seling menghormati, menghargai satu dengan yang lain, telah tumbuh sejak nenek moyang kita. “Jadi stop sosialisasi bahwa demokrasi merupakan konsep dari luar sehingga terjadi semacam penolakan bahwa ini konsep barat. Tidak. Ini konsep yang sudah ada sejak lama dan tumbuh berkembang sejak nenek moyang kita. Jadi harusnya kita tetap pertahankan,” tegas Korwil NTT ini. Rapat koordinasi Divisi Bidang  SDM Parmas Hupmas KPU Provinsi se-Indonesia  diselenggarakan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, 25-28/3 membahas isu strategis bidang SDM dan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. (yok)