Berita Terkini

Perkuat Literasi Pemilih, KPU NTT Launching KPU Mengajar

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi meluncurkan program “KPU Mengajar” pada Kamis (28/8) di Kantor KPU Provinsi NTT, Kupang. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WITA, dan diawali penampilan Tarian Moko Nona sebagai penguat identitas budaya NTT. Hadir Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna serta Anggota Baharudin Hamzah (Kadiv Sosdiklih/pengampu kegiatan), Lodowyk Fredrik, Elyaser Lomi Rihi, dan Petrus Kanisius Nahak, bersama jajaran sekretariat dan mahasiswa serta siswa dari berbagai sekolah dan kampus. Dalam arahannya, Jemris Fointuna menekankan pentingnya pendekatan pembelajaran yang sederhana, relevan, dan interaktif agar nilai-nilai demokrasi mudah dipahami pemilih pemula. “Materi harus dekat dengan keseharian peserta, memakai contoh lokal, dan disampaikan secara hidup melalui diskusi, simulasi, serta permainan edukatif. Tujuan kita bukan menumpuk teori, tetapi membangun pemahaman praktis dan motivasi untuk berpartisipasi,” ujar Jemris. Sebagai pengampu kegiatan, Baharudin Hamzah selaku Kadiv Sosdiklih Parmas SDM,  menegaskan perluasan makna partisipasi sekaligus arah pengembangan program. “Selama ini kita masih terjebak pada pikiran bahwa partisipasi hanya saat memberi suara di hari H. Padahal partisipasi sangat luas jangkauannya, mulai dari mengikuti diskusi publik, memantau tahapan, sampai ikut menjaga integritas proses,” tegas Bahar.  Ia menambahkan bahwa peluncuran KPU Mengajar ini menjadi pilot project yang harus diadopsi oleh KPU kabupaten/kota di seluruh NTT. “Kami menargetkan replikasi terukur melalui pemetaan sekolah dan kampus mitra, dan materi interaktif agar pesan pendidikan pemilih menjangkau seluruh wilayah di NTT,” sambungnya. Menyoroti fondasi pengambilan keputusan politik, Lodowyk Fredrik menandaskan bahwa inti program adalah membentuk pemilih rasional. “Pilihan politik harus didasarkan pada akal sehat, menilai program, rekam jejak, dan kapasitas calon, harus rasional, tidak emosional, apalagi transaksional,” tandas Lodowyk. Sementara itu, Elyaser Lomi Rihi menekankan urgensi literasi digital serta penolakan politik uang. “Menerima imbalan untuk satu suara sama artinya menggadaikan masa depan lima tahun. Anak muda perlu terampil memilah informasi valid dari hoaks dan propaganda,” kata Elyaser. Melihatnya sebagai investasi jangka panjang, Petrus Kanisius Nahak mengingatkan tantangan politik uang, hoaks, isu identitas, dan variasi literasi politik. “Pendidikan pemilih tidak boleh hanya sebagai seremonial, hal ini harus berkelanjutan dan membuka ruang dialog,” imbuh Petrus. Pada sesi tanya jawab, forum menegaskan dua hal praktis. Pertama, hak pilih bagi seseorang yang telah menikah namun belum berusia 17 tahun tetap diakui sepanjang perkawinannya sah dan tercatat, dengan demikian, yang bersangkutan dapat dimasukkan dalam DPT. Kedua, bagi WNI yang berada di luar negeri pada Pemilu nasional, pemungutan suara difasilitasi PPLN melalui TPS Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), atau pos, dengan syarat terdaftar dalam DPT Luar Negeri (DPTLN). Adapun Pilkada tidak diselenggarakan di luar negeri, sehingga pemilih harus berada di wilayah pemilihannya pada hari pemungutan suara. Sebagai tindak lanjut, KPU NTT menyiapkan modul KPU Mengajar versi sekolah dan kampus, membangun bank materi (slide, video singkat, kuis), serta menerapkan mekanisme umpan balik peserta untuk perbaikan berkelanjutan. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama mereplikasi pilot project “KPU Mengajar” ke seluruh kabupaten/kota agar pendidikan pemilih di NTT berjalan semakin terukur, inklusif, dan berkesinambungan.

KPU NTT Ikuti Sosialisasi Penyusunan SKM 2025, Perkuat Peningkatan Layanan Publik

Kupang, ntt.kpu.go.id — KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili Kepala Subbagian Perencanaan, Lusia A.D.P. Hekopung, mengikuti Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 yang diselenggarakan KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (28/8). Kegiatan ini melibatkan jajaran Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bagian dari penguatan tata kelola layanan publik di lingkungan KPU. Acara dibuka Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M.S. Iskandar, yang menegaskan pentingnya SKM sebagai instrumen evaluasi kualitas pelayanan. “SKM adalah alat ukur untuk memastikan layanan KPU kian responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam pengantar. Setelah pembukaan, peserta menerima dua materi pokok dari Kementerian PANRB. Materi pertama, Arah Kebijakan Survei Kepuasan Masyarakat, disampaikan Insan Fahmi, ST., MM. selaku Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik, Kemenpan-RB. Paparan ini menekankan kerangka kebijakan nasional, indikator pengukuran, serta penautan hasil SKM dengan perbaikan berkelanjutan pada unit layanan. Materi kedua mengenai Teknis Pelaksanaan SKM dipaparkan Dian Ayu P., Analis Kebijakan pada unit yang sama, yang mengulas tahapan penyusunan kuesioner, penentuan populasi dan sampel, mekanisme pengumpulan data (online/offline), pengolahan dan analisis, hingga penyusunan rekomendasi tindak lanjut. Menutup kegiatan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI menegaskan komitmen lembaga untuk terus meningkatkan mutu pelayanan di seluruh satuan kerja. Ia menyampaikan bahwa KPU akan mengawal implementasi SKM 2025 secara terarah dan terstandar, seraya mengharapkan dukungan penuh Kementerian PANRB agar proses evaluasi dan perbaikan layanan berjalan efektif serta berdampak nyata bagi publik. Melalui sosialisasi ini, KPU Provinsi NTT berharap dapat menyusun dan melaksanakan SKM secara lebih terarah, sistematis, dan berkesinambungan, sehingga capaian layanan publik KPU semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Implementasi rekomendasi hasil SKM 2025 diharapkan menjadi pijakan perbaikan layanan yang terukur di seluruh tingkatan satuan kerja KPU.

KPU NTT Bahas SOP Penggantian Antar Waktu DPRD Provinsi

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu (27/8), menggelar rapat pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi. Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Provinsi NTT ini diikuti oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi, serta pejabat struktural dan staf sekretariat. Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Agustina J. Touselak, membuka rapat dengan memaparkan rancangan SOP yang disusun untuk memastikan setiap proses PAW berjalan dengan tertib, sesuai aturan perundang-undangan, dan memiliki kepastian hukum. Menurutnya, SOP ini penting sebagai pedoman kerja yang menyatukan langkah antarbagian dalam menangani setiap permohonan dan pelaksanaan PAW di tingkat provinsi. Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi, dalam arahannya menekankan bahwa penyusunan SOP ini harus dilakukan secara detail agar tidak menimbulkan multitafsir. Ia menegaskan bahwa PAW merupakan bagian penting dari tata kelola demokrasi, karena menyangkut keterwakilan rakyat di lembaga legislatif. “SOP ini menjadi sangat penting agar setiap proses PAW dilaksanakan sesuai mekanisme yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita harus memastikan prosedur ini berjalan sistematis, dari awal hingga akhir, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” tegas Elyaser. Forum ini sekaligus mempertegas bahwa keberadaan SOP PAW tidak hanya penting bagi internal KPU, tetapi juga memberi kepastian bagi pihak eksternal, khususnya DPRD dan partai politik, tentang tahapan yang harus dipenuhi dalam proses penggantian anggota dewan. Dengan begitu, setiap proses PAW dapat berjalan lebih efisien, terukur, dan minim sengketa. KPU Provinsi NTT menargetkan SOP ini segera difinalkan agar bisa menjadi pedoman baku dalam menangani setiap permohonan PAW DPRD Provinsi. Melalui penyusunan yang komprehensif, SOP ini diharapkan menjadi instrumen yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu dalam mengawal keberlanjutan demokrasi di Nusa Tenggara Timur.

Perkuat Tata Kelola Kelembagaan, KPU NTT Bahas SOP Penerbitan Produk Hukum

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Produk Hukum pada Rabu (27/8), bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini difokuskan pada SOP penerbitan produk hukum berupa Keputusan Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi NTT sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan. Rapat diikuti oleh Ketua, Jemris Fointuna, serta Anggota Petrus Kanisius Nahak, Elyaser Lomi Rihi, Lodowyk Fredrik, dan Sekretaris KPU Provinsi NTT, Adiwijaya Bakti bersama jajaran kepala bagian dan subbagian terkait.  Kepala Subbagian Hukum, Edson Carlos, membuka forum dengan memaparkan pentingnya SOP sebagai pedoman yang memastikan setiap keputusan kelembagaan diterbitkan sesuai prosedur, jelas dalam hierarki kewenangan, dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, dalam arahannya menegaskan bahwa setiap produk hukum yang diterbitkan oleh Ketua maupun Sekretaris KPU Provinsi NTT mencerminkan kredibilitas lembaga. Oleh karena itu, SOP harus disusun dengan detail dan dipahami bersama, sehingga tidak menimbulkan multitafsir atau keraguan dalam pelaksanaan. “Produk hukum yang kita keluarkan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab kelembagaan dan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi substansi maupun proses penerbitannya,” tegas Jemris. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM, Andrew S.N. Kette, menambahkan bahwa penyusunan SOP juga akan mencakup mekanisme penyusunan abstrak dari setiap produk hukum sebagai gambaran singkat isi keputusan. Menurutnya, keberadaan abstrak akan memudahkan publik maupun pemangku kepentingan internal untuk memahami esensi keputusan tanpa harus membaca keseluruhan dokumen. “Beberapa produk hukum perlu dilengkapi dengan abstrak sebagai ringkasan isi. Hal ini memudahkan pembaca menangkap maksud keputusan sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi kelembagaan,” jelas Andrew. Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Hukum dan Pengawasan, Petrus Kanisius Nahak, juga menekankan bahwa SOP penerbitan produk hukum merupakan instrumen yang penting. Dengan adanya SOP, setiap keputusan kelembagaan dapat dipantau, diawasi, dan dievaluasi secara berkelanjutan. “SOP ini adalah benteng integritas karena memastikan agar setiap keputusan yang diterbitkan tidak keluar dari koridor hukum, serta menjaga konsistensi dan transparansi kelembagaan,” ujar Petrus. Rapat berlangsung dengan diskusi yang dinamis, di mana peserta memberikan masukan terkait teknis perumusan hingga mekanisme penerapan SOP. Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, memperjelas tanggung jawab antarbagian, serta membangun komitmen kolektif dalam penerbitan produk hukum. KPU Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyusunan SOP Penerbitan Produk Hukum ini, sehingga setiap Keputusan Ketua maupun Sekretaris dapat diterbitkan dengan prosedur yang tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya SOP ini, KPU NTT optimistis kelembagaan akan semakin siap menghadapi dinamika kepemiluan dengan integritas, kepastian hukum, dan keterbukaan informasi yang lebih kuat.

Hadiri Rapat Sosialisasi Arah Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi 2025, KPU NTT Perkuat Tata Kelola Kelembagaan

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa, (26/8), mengikuti Rapat Sosialisasi Arah Kebijakan dan Pelaksanaan Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2025 yang diselenggarakan secara hybrid melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh Kementerian PANRB RI, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, serta seluruh pejabat struktural, fungsional, dan ASN bidang Perencanaan, Data, dan Informasi di lingkungan KPU se-Indonesia. Dari KPU Provinsi NTT, rapat diikuti oleh Sekretaris KPU, Adiwijaya Bakti, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Lusia A.D.P. Hekopung, serta staf pelaksana. Dalam arahannya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M. Syahrizal Iskandar, menekankan pentingnya pelaksanaan reformasi birokrasi secara proaktif agar dapat mencerminkan perubahan signifikan dalam tata kelola birokrasi. Ia menegaskan bahwa perbaikan kelembagaan perlu diwujudkan melalui penguatan pengelolaan arsip, sistem pengaduan masyarakat, peningkatan nilai SAKIP, serta penyederhanaan struktur organisasi. Sementara itu, Asisten Deputi Kementerian PANRB, Akhmad Hasmy, Ak., menjelaskan arah kebijakan RB yang menekankan birokrasi yang responsif, efektif, serta berorientasi pada hasil dan dampak. Ia mengungkapkan bahwa capaian nilai RB KPU telah mengalami peningkatan dari predikat B menjadi BB. Target tahun 2025 adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berkelas dunia dengan penguatan sumber daya manusia sebagai modal utama. Narahubung KPU sekaligus Pengelola Akuntabilitas Kementerian PANRB, Dwi Slamet, menambahkan penjelasan teknis mengenai penyusunan Rencana RB. Menurutnya, setiap kementerian dan lembaga cukup menyusun dan menyampaikan rencana aksi sesuai dengan tema RB yang ditetapkan, berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing. Rencana aksi ini nantinya akan menjadi dasar penilaian dan monitoring oleh tim PANRB untuk mengukur sejauh mana implementasi RB tematik dijalankan. Partisipasi KPU NTT dalam rapat ini sekaligus menegaskan komitmen untuk melaksanakan agenda reformasi birokrasi hingga ke level daerah. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola lembaga yang selaras dengan arah kebijakan nasional. Dengan pemahaman yang sama antara pusat dan daerah, KPU didorong untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pelayanan publik yang lebih profesional.

KPU NTT Siapkan Peluncuran Program Pendidikan Pemilih: KPU Mengajar

Kupang, ntt.kpu.go.id — Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Baharudin Hamzah, memimpin rapat persiapan peluncuran Program Pendidikan Pemilih bertajuk KPU Mengajar yang berlangsung di ruang kerja Anggota KPU Provinsi NTT pada Selasa (26/8). Hadir dalam rapat tersebut Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan SDM, Bathseba S. Dapatalu, serta staf pelaksana yang akan mendukung jalannya kegiatan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pleno KPU Provinsi NTT sehari sebelumnya, Senin (25/8), terkait pelaksanaan Pendidikan Pemilih. Program ini menjadi bagian dari inovasi jangka panjang KPU dalam membangun generasi muda yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab sebagai pemilih. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek teknis pelaksanaan, mulai dari penyusunan acara, penugasan petugas, hingga mekanisme peluncuran program. Baharudin menegaskan pentingnya koordinasi yang matang agar kegiatan ini dapat berjalan lancar dan menjadi model awal dari Program Pendidikan Pemilih (Dikmil) yang selanjutnya akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota se-NTT. Selain sebagai ajang koordinasi teknis, rapat persiapan ini juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa KPU Mengajar benar-benar hadir sebagai wadah pendidikan demokrasi bagi generasi muda. Melalui program ini, KPU NTT berharap mampu menumbuhkan pemahaman tentang nilai-nilai demokrasi sejak dini, sehingga para peserta magang dapat berperan sebagai agen sosialisasi di lingkungannya masing-masing. Program KPU Mengajar dipandang penting bukan hanya sebagai inovasi di tingkat provinsi, tetapi juga sebagai model yang dapat direplikasi oleh KPU kabupaten/kota di seluruh NTT. Melalui adopsi program ini, setiap KPU daerah diharapkan mampu menyesuaikan pola pendidikan pemilih sesuai konteks lokal, sehingga pesan demokrasi dapat disampaikan dengan cara yang lebih dekat, relevan, dan efektif bagi masyarakat. Dengan demikian, KPU Mengajar tidak hanya menjadi pilot project, tetapi juga gerakan bersama untuk memperkuat literasi politik generasi muda di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. KPU Provinsi NTT optimistis bahwa KPU Mengajar dapat menjadi pintu masuk inovasi pendidikan pemilih yang berkelanjutan, serta memperkuat komitmen lembaga dalam melayani publik dengan cara-cara kreatif, edukatif, dan partisipatif.