Berita Terkini

291

KPU NTT Hadiri Muswil PKB Provinsi NTT Forum Konsolidasi dan Perumusan Arah Politik ke Depan

Kupang, ntt.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna, menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi NTT yang diselenggarakan pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Hotel Neo Aston Kupang. Kehadiran Ketua KPU Provinsi NTT merupakan bagian dari tugas kelembagaan dalam menjaga hubungan kemitraan dengan pemangku kepentingan politik serta memastikan seluruh agenda kepartaian berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kegiatan Muswil PKB Provinsi NTT secara resmi dibuka oleh Ketua Umum PKB, Gus Muhaimin Iskandar, yang menyampaikan arahannya mengenai pentingnya konsolidasi internal dan penguatan struktur partai di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Timur. Turut hadir Dr. Halim Islean serta jajaran pengurus DPW PKB Provinsi NTT, yang memberikan perhatian penuh terhadap evaluasi organisasi dan strategi politik ke depan. Dalam forum tersebut, Muswil PKB Provinsi NTT menjadi ruang strategis bagi seluruh jajaran pengurus untuk melakukan evaluasi perjalanan organisasi, menilai capaian kerja kepengurusan sebelumnya, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang politik yang akan dihadapi pada masa mendatang. Forum ini juga membahas pentingnya penguatan kaderisasi, penyusunan langkah taktis dalam menghadapi dinamika politik nasional dan daerah, serta peningkatan kualitas kepemimpinan di lingkungan partai. Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Muswil yang berlangsung secara tertib dan penuh semangat konsolidatif. Jemris menegaskan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki peran memastikan partai politik menjalankan agenda organisasi sesuai prinsip demokrasi, regulasi kepartaian, serta aturan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu demi menjaga iklim politik yang sehat, kondusif, dan berintegritas. Muswil PKB Provinsi NTT kali ini tidak hanya berfungsi sebagai forum evaluasi dan perumusan arah organisasi, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat kerja sama politik internal partai dan mempertegas komitmen dalam mengawal agenda demokrasi di NTT. Berbagai rekomendasi strategis dirumuskan, termasuk penyelarasan program kerja, penguatan basis struktur partai di kabupaten/kota, serta kesiapan menghadapi agenda politik pada tahun-tahun mendatang. Dengan terselenggaranya Muswil ini, PKB Provinsi NTT diharapkan mampu meningkatkan kinerja organisasi dan berperan aktif dalam memperkuat demokrasi lokal. Sementara itu, KPU Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalitas, netralitas, dan integritas dalam mendukung pelaksanaan agenda politik di Nusa Tenggara Timur.  


Selengkapnya
214

KPU Prov NTT ikuti Diskusi Kelompok Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Dalam dan Luar Negeri serta Kebijakan Perjalanan Dinas

Kupang, ntt.kpu.go.id - KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti Kegiatan Diskusi Kelompok tentang Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri dan Dalam Negeri serta Kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang diselenggarakan secara daring pada Kamis, 27 November 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman satuan kerja KPU terhadap prosedur kerja sama dan ketentuan administrasi perjalanan dinas luar negeri sesuai regulasi pemerintah. Kegiatan tersebut  diikuti oleh staf pelaksana Arfano Benyamin, bernadete O. Bollen. sesi diskusi Ini terbagi dalam empat sesi dengan menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian, akademisi, serta pejabat KPU RI. Pada Sesi Pertama, pembahasan fokus pada kebijakan dan tata cara perjalanan dinas luar negeri yang disampaikan oleh Oki Yanuar dari Direktorat Konsuler Kemlu RI dan Eban Haesar, S.IP. dari Kementerian Sekretariat Negara. Pada Sesi Kedua, Riena, Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, memaparkan mekanisme pelaksanaan kerja sama internasional serta penyusunan naskah perjanjian internasional. Sesi Ketiga menghadirkan dua akademisi, yaitu Dr. Agung Pramono Priyowibowo dari Universitas Indonesia dan Dr. Agung B. Dewantoro dari Institut Teknologi Sepuluh November, yang menjelaskan mekanisme kerja sama dalam negeri, urgensi monitoring-evaluasi, serta pengelolaan data kerja sama. Kegiatan ditutup dengan Sesi Keempat yang membahas Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di Lingkungan KPU, yang dipandu oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI bersama Kepala Bagian Fasilitas dan Kerja Sama. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi NTT memperkuat pemahaman mengenai standar kerja sama, tata kelola naskah perjanjian, serta prosedur perjalanan dinas luar negeri. KPU NTT menegaskan komitmennya untuk menerapkan seluruh ketentuan tersebut demi mendukung transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas kelembagaan.


Selengkapnya
227

KPU NTT Selenggarakan Bimtek PAW DPRD Pasca Terbitnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Kupang, ntt.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota pasca diterbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. KPU Provinsi NTT menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang Tata Cara dan Prosedur Penggatian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur secara daring (Rabu, 26 November 2025). Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna membuka kegiatan ini, Jemris menyampaikan Kegiatan ini sebagai wadah yang digunakan untuk meningkatkan pemahaman dan peningkatan SDM terkait PAW anggota DPRD sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan pasca dilantiknya Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024. Anggota KPU Provinsi NTT Elyaser Lomi Rihi menyampaikan materi terkait Mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi/Kab/Kota Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 dengan moderator Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Provinsi NTT Andrew S. N. Kette. Selanjutnya dilakukan Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggatian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Admin SIMPAW KPU Provinsi NTT. Kegiatan selanjutnya dilakukan diskusi terkait 5 kasus/masalah yang dihadapi selama proses Penggantian Antarwaktu (PAW) dipimpin oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Provinsi NTT Andrew S. N. Kette. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana KPU Provinsi NTT, serta secara daring yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Admin SIMPAW KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.


Selengkapnya
169

KPU NTT Terima Pendampingan Teknis Kearsipan dari Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi NTT

Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima pendampingan teknis kearsipan dari Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi NTT. Kegiatan ini berlangsung selama dua pekan, mulai 26 November hingga 9 Desember 2025, bertempat di Kantor KPU Provinsi NTT. Pendampingan dilakukan oleh Arsiparis Ahli Madya Filmon L. Kekado, S.H., bersama Arsiparis Ahli Muda Marlin Elisye Koikit, S.I.Kom., yang memberikan bimbingan teknis terkait berbagai aspek strategis pengelolaan kearsipan. Materi pendampingan mencakup penyusunan dan penerapan klasifikasi arsip, pengaplikasian Jadwal Retensi Arsip (JRA), penataan arsip aktif dan inaktif, serta teknik penyelamatan arsip yang berpotensi rusak atau hilang. Selain memberikan materi teknis, tim pendamping juga melakukan peninjauan langsung ke ruang penyimpanan arsip, mengevaluasi kondisi sarana kearsipan yang tersedia, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk memperkuat standar pengelolaan arsip sesuai ketentuan nasional. KPU Provinsi NTT menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pendampingan yang diberikan. Kegiatan ini dinilai sangat membantu dalam meningkatkan tata kelola administrasi, memperkuat keamanan data kepemiluan, serta mendukung akuntabilitas lembaga. Melalui pendampingan ini, KPU NTT menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan terus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan arsip sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemilu yang transparan dan terpercaya.


Selengkapnya
141

KPU NTT Gelar Kopi Parmas Part 2: Bedah efek Ruang Publik Baru dan Perilaku Pemilih

Kupang, ntt.kpu.go.id - KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur  menghelat  diskusi Kopi Parmas Part 2, sebagai ruang berbagi gagasan dan penguatan kapasitas penyelenggara pemilu. Kegiatan yang berlangsung  Rabu, 26 November 2025 itu  mengusung tema “Pengaruh Konfigurasi Ruang Publik Baru terhadap Pembentukan Perilaku Pemilih.”. Diskusi panel tematik itu dipandu Moderator Elsa Diana Tambunan, menghadirkan dua narasumber, Yohanes B. D. Saleh Funan, Anggota KPU Kabupaten TTU, dan Fredy Umbu Bewa Guty, Ketua KPU Kabupaten Sumba Tengah.  Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna dalam pengantarnya menegaskan, kegiatan KoPi ParMas sebagai  wadah  mengasah kemampuan intelektual penyelenggara pemilu, khususnya terkait aspek tata kelola pemilu dan konsistensi pemahaman terhadap regulasi. Ia menekankan pentingnya forum diskusi semacam ini penting untuk membangun kesepahaman, merawat nalar  bersama agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan aturan. Jemris lebih lanjut mengatakan, penyelenggara pemilu dituntut untuk terus mengembangkan wawasan, memperkaya perspektif, serta melakukan diskusi kritis terhadap dinamika kepemiluan yang terus berubah. Menurutnya, kemampuan membaca konteks sosial dan memahami perubahan perilaku pemilih menjadi modal dasar untuk mempersiapkan diri menyongsong pemilu yang akan datang. Ia mengapresiasi semangat keterlibatan peserta dalam forum KoPi ParMas, sebagai ruang saling belajar, saling memperkaya, dan memperkuat kapasitas kelembagaan. Dalam pemaparannya sebagai  narasumber pertama, Yohanes B. D. Saleh Funan, menyampaikan analisis mendalam mengenai bagaimana media sosial  menciptakan ruang publik baru sangat berpengaruh membentuk  perilaku politik masyarakat. Ia menjelaskan, pola konsumsi informasi di ruang digital kini lebih bersifat emosional. Dalam banyak kasus, pemilih merespon informasi yang menyentuh emosi ketimbang informasi berbasis data atau argumentasi rasional. Saleh menegaskan, preferensi politik tidak lagi dominan dibentuk melalui forum-forum fisik seperti balai desa atau pertemuan langsung, tetapi  melalui percakapan intensif dalam grup WhatsApp dan jaringan media sosial lainnya. Ia menyebut terjadi fenomena “gelembung informasi”, di mana individu hanya terpapar pada informasi yang sesuai  seleranya, sementara keberagaman pandangan semakin terbatas. Selain itu, ruang digital menghadirkan mekanisme pengawasan publik yang berlangsung tanpa henti. Kontestan pemilu, dan Lembaga penyelenggara  pemilu, dapat menjadi subjek framing yang mudah dimanipulasi karena cepatnya arus informasi. Karena itu menurutnya, penting bagi KPU hadir  aktif di ruang digital. KPU  lanjut Saleh, harus menjadi sumber informasi yang kredibel melalui konten edukatif yang jujur, ringkas, kreatif, relevan, dan berbasis data sehingga ruang digital dapat berfungsi sebagai laboratorium pembelajaran demokrasi yang terbuka bagi semua orang.  Sementara itu narasumber kedua, Fredy Umbu Bewa Guty, memperkuat analisis tersebut dengan menyoroti bagaimana media sosial telah memperluas ruang publik hingga ke wilayah rural dan komunitas tradisional. Ia menjelaskan, media sosial bukan lagi hanya milik masyarakat urban atau generasi muda, tetapi telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di berbagai wilayah. Ruang digital kini menjadi pusat sirkulasi informasi, arena pembentukan opini, dan medan pertarungan framing politik yang dapat mempengaruhi cara masyarakat menilai isu dan kandidat. Fredy memaparkan, ruang publik saat ini berada dalam fase pergeseran yang signifikan. Sebagian ruang publik masih bertumpu pada relasi sosial tradisional yang bersifat langsung dan tatap muka, namun sebagian lainnya telah bergerak menuju ruang publik digital yang dinamis dan terbuka. Ia menyebut kondisi ini sebagai munculnya ruang publik hibrida, di mana interaksi politik berlangsung secara simultan di dunia fisik dan digital. Ruang publik hibrida ini menciptakan mekanisme baru dalam pembentukan persepsi politik dan perilaku memilih. Ia menambahkan, pemahaman terhadap dinamika ruang publik hibrida menjadi penting agar penyelenggara pemilu dapat menyesuaikan strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih. Ia menekankan perlunya pendekatan yang adaptif, menyentuh ruang digital tanpa meninggalkan konteks sosial tradisional yang masih menjadi pegangan sebagian masyarakat. Melalui diskusi ini, peserta diajak untuk memahami perubahan besar dalam lanskap ruang publik serta implikasinya terhadap perilaku pemilih. KoPi ParMas menjadi ruang yang mempertemukan analisis akademik, pengalaman lapangan, serta refleksi bersama untuk memperkuat kapasitas penyelenggara pemilu dalam menghadapi tantangan demokrasi ke depan. Kegiatan ditutup dengan ajakan untuk membangun perspektif dari pimpinan KPU Provinsi NTT Elyazer Lomi Rihi, Lodowyk Fredrick dan Baharudin Hamzah untuk terus meningkatkan kolaborasi, memperluas wawasan, serta menjaga integritas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Forum seperti KoPi ParMas diharapkan menjadi tradisi diskusi intelektual yang memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat kualitas demokrasi di Nusa Tenggara Timur.


Selengkapnya
529

KPU ikuti RAKOR LATSAR CPNS 2026

Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kegiatan berlangsung pada Selasa (25/11) secara daring melalui aplikasi Zoom dari Media Center KPU NTT. Rakor ini dihadiri oleh jajaran Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur (PKSDM) KPU RI, bersama seluruh Kepala Bagian dan Kepala Subbagian dari KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia. Agenda utama rapat yaitu penyampaian rencana pelaksanaan Latsar CPNS Tahun 2026 sebagai kewajiban seluruh CPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam paparannya, Darmanto, perwakilan Bidang PMEP Pusat PKSDM KPU RI, menjelaskan bahwa Latsar CPNS akan mulai dilaksanakan pada awal Februari 2026 dan diselenggarakan secara bertahap. Seluruh kegiatan ditargetkan selesai sebelum Mei 2026. Ia menegaskan bahwa merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap CPNS wajib menjalani masa percobaan satu tahun dan harus dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana diatur dalam Pasal 34. “Latsar menjadi fondasi penting untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat kebangsaan, profesionalisme, serta karakter kepribadian yang unggul pada setiap CPNS,” ujar Darmanto. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa PKSDM KPU RI telah berkoordinasi dengan LAN RI dan Badiklat/Pusdiklat di setiap provinsi terkait mekanisme kerja sama metode kontribusi. KPU provinsi diminta segera melakukan koordinasi awal dan mengirimkan surat resmi terkait kebutuhan anggaran Latsar Tahun Anggaran 2026, meliputi uang harian, transportasi, serta kebutuhan mentor. Dengan keterbatasan kuota pelatihan, setiap KPU provinsi diimbau untuk segera mengajukan permohonan ke BPSDM setempat. Pada kesempatan tersebut, Darmanto juga menyampaikan ketentuan pendampingan mentor, yang dapat dilakukan secara luring maupun daring, dengan ketentuan satu mentor maksimal mendampingi lima peserta. Mentor tidak harus atasan langsung, dan dapat berasal dari jabatan fungsional ASN. Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, tercatat 115 CPNS KPU yang akan mengikuti Latsar di BPSDM Provinsi NTT. Pelaksanaan dirancang menggunakan metode blended learning, terdiri dari tujuh hari pembelajaran klasikal dan delapan belas hari pembelajaran daring. Selama pelatihan, seluruh peserta dibebastugaskan dari pekerjaan kantor. Sementara itu, Markus Krisdiono, Kepala Bagian Program dan Anggaran Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, menegaskan bahwa Latsar merupakan kegiatan prioritas nasional yang wajib dipenuhi oleh seluruh satuan kerja di lingkungan KPU. Ia mengingatkan agar seluruh proses pelaksanaan Latsar tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan mematuhi ketentuan yang berlaku.


Selengkapnya