Berita Terkini

KPU NTT Serahkan Arsip Hasil Pemilu dan Pilkada 2024 ke Dinas Arsip

Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi menyerahkan arsip Formulir Model C Hasil Salinan Pemilu Anggota DPRD Provinsi NTT dan Formulir Model C Hasil Salinan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang berasal dari KPU kabupaten/kota se-NTT kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Provinsi NTT. Serah terima berlangsung di kantor dinas tersebut pada Rabu, 16 Juli 2025. Formulir Model C Hasil Salinan tersebut memuat data-data resmi yang merekam secara rinci hasil penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk PEMILU Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak Tahun 2924. Arsip yang diserahkan merupakan arsip statis yang bersifat permanen mencakup data dari seluruh wilayah kabupaten/kota se-NTT. Seluruh arsip diserahkan untuk kemudian dikelola, dipelihara, dan disimpan sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan mengenai kearsipan. Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna hadir langsung dalam prosesi penyerahan bersama anggota Elyaser Lomi Rihi, Baharudin Hamzah, dan Lodowyk Fredrik. Dari jajaran sekretariat, turut mendampingi Sekretaris KPU Provinsi NTT Adiwijaya Bakti, Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik Carolus F. Dengi, serta Kasubag Umum dan Logistik Maria E. Silla, serta staf sekretariat subbag umum dan logistik. Sementara itu, pihak Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pemprov NTT diwakili oleh Plt. Kepala Dinas Stefanus G. de Rozari, S.E, dan Arsiparis Ahli Madya Diana G. Simmanora, beserta jajaran dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Provinsi NTT. “KPU memiliki tanggung jawab memastikan integritas dokumen hasil pemilu tetap terjaga sebagai bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus referensi sejarah demokrasi di NTT. Arsip Formulir Model C Hasil Salinan ini bukan hanya lembaran data, tetapi menjadi bukti autentik yang mencerminkan kerja keras penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan, termasuk peran masyarakat dalam proses demokrasi. Kami berharap keberadaan arsip ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan akademis, pengawasan, maupun pembelajaran bagi generasi mendatang,” kata Adiwijaya Bakti Sekretaris KPU Provinsi NTT dalam sambutannya. Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT, Stefanus G. de Rozari, menyampaikan apresiasi atas komitmen KPU dalam menjaga tata kelola dokumen pemilu secara tertib dan transparan. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memastikan arsip tetap terpelihara dalam jangka panjang. “Serah terima arsip hari ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi menjadi wujud nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab. Kami di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan memang memiliki tugas untuk mengarsipkan dokumen strategis seperti ini, agar tetap terjaga keasliannya dan mudah diakses bagi pihak yang berkepentingan, baik untuk kepentingan riset, audit, maupun kebutuhan hukum di masa depan. Arsip hasil pemilu ini akan dikelola sesuai standar preservasi yang berlaku sehingga nilainya sebagai dokumen negara tetap terjamin,” ujar Stefanus. Penyerahan arsip statis ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh dokumen resmi hasil pemilu tersimpan secara tertib dan aman di lembaga kearsipan daerah. Kehadiran arsip yang lengkap dan terdokumentasi dengan baik diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi, kebutuhan penelitian, dan penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

KPU NTT Bahas SOP Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Daftar Informasi Publik

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan rapat internal guna membahas penyusunan, pemutakhiran, dan penetapan Daftar Informasi Publik. Rapat dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Ruang Media Center KPU Provinsi NTT. Rapat dipimpin oleh Baharudin Hamzah selaku Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa keberadaan Daftar Informasi Publik yang mutakhir dan valid sangat penting untuk memastikan keterbukaan informasi serta mendukung akuntabilitas kelembagaan. “Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik ini harus dilakukan secara sistematis, mencakup klasifikasi jenis informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang tersedia setiap saat, sehingga menjadi acuan yang jelas bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPU Provinsi NTT,” ujar Baharudin. Hadir dalam rapat ini Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Melanie S.W. Hege, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parmas, Bathseba S. Dapatalu, serta para staf dari divisi terkait. Para peserta rapat turut menyampaikan pandangan dan masukan mengenai alur penyusunan dokumen, metode pemutakhiran data secara berkala, dan mekanisme penetapan Daftar Informasi Publik agar dapat menjadi rujukan resmi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Suasana rapat berlangsung dinamis dengan diskusi yang intens terkait pengelompokan jenis informasi, penyusunan format dokumen, dan pembagian peran antarunit kerja dalam proses verifikasi data. Melalui pertemuan ini, KPU Provinsi NTT berharap dokumen Daftar Informasi Publik yang telah disusun dan dimutakhirkan dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat. Penyusunan daftar ini menjadi salah satu bentuk komitmen KPU dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik yang profesional dan transparan.

KPU Prov NTT Susun SOP Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat internal dalam rangka penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Ruang Media Center KPU Provinsi NTT mulai pukul 14.00 WITA. Rapat dipimpin oleh Lodowyk Fredrik selaku Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam arahannya, Lodowyk menyampaikan bahwa penyusunan SOP ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran dan rekapitulasi data pemilih berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan dokumen merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai dasar hukum utama. “Penyusunan SOP harus dilakukan secara cermat dan terstruktur agar menjadi pedoman baku bagi seluruh jajaran sekretariat dalam menjalankan tugas pemeliharaan daftar pemilih. Dengan adanya dokumen ini, kita ingin memastikan konsistensi pelaksanaan kegiatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Lodowyk Fredrik. Hadir dalam rapat ini Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Melanie S.W. Hege, serta Kepala Subbagian Perencanaan, Lusia A.D.P. Hekopung. Para peserta berdiskusi mengenai alur kerja rekapitulasi, penjadwalan pemutakhiran data secara berkala, pengelompokan dokumen pendukung, dan format laporan yang akan disusun. Suasana rapat berlangsung dinamis dengan pertukaran pendapat yang konstruktif terkait pembagian peran masing-masing unit kerja, metode verifikasi data, serta tata cara pengarsipan dokumen hasil rekapitulasi. Melalui penyusunan SOP ini, KPU Provinsi NTT berharap dapat memperkuat integritas dan akurasi data pemilih, sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi bagi seluruh pemangku kepentingan. Penyusunan dokumen SOP Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan direncanakan akan difinalisasi dalam waktu dekat sebagai bagian dari komitmen KPU untuk terus melakukan perbaikan tata kelola dan memastikan terselenggaranya pemutakhiran data pemilih yang profesional dan transparan.

Apel Pagi, Fredrik Dorong Peningkatan Kapasitas Diri di Masa Non-Tahapan Pemilu

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan apel pagi rutin pada Senin, 14 Juli 2025, di halaman kantor KPU NTT. Apel kali ini dipimpin oleh Lodowyk Fredrik yang hadir bersama Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU NTT serta seluruh jajaran sekretariat. Dalam arahannya, Lodowyk menyampaikan ajakan kepada seluruh pegawai untuk senantiasa bersyukur atas kesehatan yang dimiliki. Ia mengingatkan bahwa dalam situasi kerja yang dinamis, kesehatan merupakan modal penting agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. “Kita harus banyak bersyukur atas kesehatan kita. Ini adalah hal yang sangat berharga dan menjadi penopang utama dalam mendukung pelaksanaan tugas,” ujar Lodowyk. Selain itu, Lodowyk juga mengingatkan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Ia menekankan bahwa jika Pemilu mendatang jatuh pada tanggal 14 Februari 2029, maka dalam waktu satu tahun dan sebelas bulan ke depan, seluruh jajaran KPU sudah akan memasuki tahapan penyelenggaraan Pemilu. “Kalau kita hitung, dalam satu tahun sebelas bulan kita sudah mulai tahapan Pemilu 2029. Jadi sekarang adalah waktu yang tepat bagi kita untuk memanfaatkan masa non-tahapan ini sebaik-baiknya,” katanya. Menurut Lodowyk, periode saat ini dapat digunakan untuk mengulas berbagai aturan dan ketentuan yang berlaku, memperdalam pengetahuan terkait kepemiluan, serta meningkatkan kapasitas diri agar lebih siap menghadapi tahapan yang akan datang. “Saya berharap kita semua dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk belajar dan menambah wawasan. Karena saat tahapan sudah dimulai, tentu ritme kerja akan lebih padat dan cepat,” imbuhnya. Apel pagi ini diikuti seluruh pejabat struktural, pegawai sekretariat, serta tenaga pendukung di lingkungan KPU Provinsi NTT. Kegiatan berlangsung tepat waktu dalam suasana tertib dan kondusif.

Kolaborasi KPU NTT dan PMI Gelar Donor Darah

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan donor darah di Aula KPU Provinsi NTT pada Jumat, 11 Juli 2025. Acara yang dimulai pukul 10.00 WITA itu diikuti jajaran komisioner, pegawai sekretariat, serta perwakilan KPU kabupaten/kota. Kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang. Plh Ketua KPU Provinsi NTT, Petrus Kanisius Nahak, hadir bersama Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah dan Anggota Bawaslu NTT Lodowyk Fredrik. KPU NTT juga mengundang KPU Kota Kupang dan KPU Kabupaten Kupang untuk berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan tersebut. Petrus Kanisius Nahak mengatakan bahwa donor darah menjadi bentuk kontribusi nyata KPU dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. “Selain tugas utama menyelenggarakan pemilu, kami juga memiliki tanggung jawab sosial. Melalui kerja sama dengan PMI, kami berharap kegiatan ini bisa membantu memenuhi kebutuhan stok darah di rumah sakit,” kata Petrus. Anggota KPU NTT, Baharudin Hamzah, menambahkan bahwa kegiatan sosial semacam ini akan terus digiatkan sebagai bagian dari komitmen lembaga. “Kami ingin KPU semakin dekat dengan masyarakat. Masa di luar tahapan pemilu menjadi kesempatan yang baik untuk memperkuat solidaritas,” ujar Baharudin. Sementara itu, Anggota KPU NTT, Lodowyk Fredrik, menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme peserta. Ia menilai kolaborasi dalam kegiatan sosial mencerminkan semangat kebersamaan penyelenggara pemilu. “Kegiatan ini menunjukkan bahwa KPU bukan hanya hadir dalam proses pemilu, tetapi juga peduli terhadap kebutuhan kemanusiaan,” ucap Lodowyk. Selain mendonorkan darah, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan rutin memeriksakan kondisi tubuh. Petugas PMI menjelaskan bahwa kebutuhan darah di wilayah NTT cukup tinggi sehingga partisipasi berbagai pihak sangat berarti untuk membantu pasien yang membutuhkan transfusi. Donor darah ini diikuti puluhan peserta yang terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas PMI. Beberapa peserta tampak antusias bergantian mendonorkan darah. Panitia mencatat jumlah kantong darah yang terkumpul akan segera disalurkan ke rumah sakit dan warga yang membutuhkan. KPU NTT menjadikan donor darah sebagai agenda rutin, guna mempererat ikatan kebersamaan dengan masyarakat dan membangun citra lembaga yang peduli serta responsif terhadap kebutuhan publik.

Rapat Internal KPU NTT, Bahas Penyusunan SOP Parmas dan SDM

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat internal untuk membahas penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Rapat ini dilaksanakan pada 10 Juli 2025 bertempat di Kantor KPU Provinsi NTT. Rapat dipimpin oleh Baharudin Hamzah selaku Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya penyusunan SOP yang menyeluruh dan kontekstual, terutama karena saat ini KPU sedang berada di luar tahapan Pemilu. Hal ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan prosedur kerja agar lebih tertata dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. “Penyusunan SOP ini mencakup berbagai aspek kegiatan kelembagaan, seperti SOP pembuatan berita, pelaksanaan program KPU Mengajar, layanan informasi publik, serta pengelolaan administrasi di bidang SDM. Dokumen SOP ini harus menjadi pedoman bersama agar setiap kegiatan dapat dilaksanakan secara terukur, transparan, dan akuntabel,” ujar Baharudin Hamzah. Hadir dalam rapat ini Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Melanie S.W. Hege, Kepala Subbagian Parmas dan SDM, Bathseba S. Dapatalu, serta staf divisi Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi NTT. Para peserta rapat berdiskusi mengenai langkah-langkah penyusunan SOP, mulai dari identifikasi kebutuhan substansi dokumen, pengaturan alur kerja, pembagian peran antarunit, hingga mekanisme penerapan SOP di tingkat sekretariat provinsi. Melalui pertemuan ini, Baharudin berharap seluruh rancangan SOP dapat segera difinalisasi dan diterapkan untuk mendukung konsistensi pelaksanaan program kerja di bidang partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia. Penyusunan dokumen SOP ini menjadi salah satu bentuk komitmen kelembagaan dalam memberikan pelayanan publik yang profesional meskipun saat ini tidak berada dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu.