Berita Terkini

Jelang Pleno PDPB, KPU NTT Gelar Rakor Persiapan

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Persiapan Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung di Media Center KPU Provinsi NTT ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi, ketua dan anggota KPU kabupaten/kota se-NTT, serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dari seluruh satuan kerja. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar untuk memastikan seluruh persiapan berjalan optimal menjelang pelaksanaan pleno rekapitulasi yang dijadwalkan pada Rabu, 2 Juli. Ia meminta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja secara cermat dan bertanggung jawab dalam memverifikasi data pemilih. "Kerja sama yang solid dan koordinasi yang konsisten menjadi kunci agar tahapan berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan data yang akurat," kata Jemris. Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, dalam paparannya menekankan pentingnya pengelolaan data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya data pemilih yang telah meninggal dunia, data ganda, atau data yang belum didukung dokumen pendukung. Ia mengingatkan agar data tersebut segera dipisahkan dan ditetapkan statusnya sebelum proses pleno berlangsung. Selain itu, Fredrik meminta satuan kerja melakukan pemisahan data pending yang belum dapat dimasukkan ke daftar pemilih. Data tersebut wajib dikelompokkan berdasarkan sumber informasi, nama pemilih, dan wilayah administrasi asal untuk mempermudah proses verifikasi. Ia juga menegaskan pengelolaan data anomali dan data tidak padan dilakukan secara tertib dan dilengkapi dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. "Seluruh dokumen hasil pleno, termasuk berita acara dan surat keputusan, harus menggunakan format resmi dari KPU RI. Ini penting supaya keseragaman administrasi dapat terjaga di seluruh daerah," ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Baharudin Hamzah selaku Anggota KPU Prov NTT menegaskan, bahwa optimalisasi seluruh sumber daya yang tersedia menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, penyortiran data yang belum sesuai merupakan langkah strategis yang perlu dilakukan secara cermat. "Jika ada data yang sama sekali belum memenuhi kriteria, data tersebut sebaiknya diproses lebih lanjut dalam pemutakhiran periode berikutnya agar akurasi tetap terjaga," ujar Baharudin. Ia juga menekankan pentingnya monitoring secara berkala untuk memastikan setiap tahap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pengawasan yang konsisten, kata dia, menjadi cara efektif menjaga kualitas data dan meminimalkan potensi kesalahan. Selain itu, Baharudin mendorong pemanfaatan media sosial secara optimal sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu memperluas jangkauan informasi serta meningkatkan pemahaman pemilih secara cepat dan efisien. Terkait mekanisme pelaksanaan pleno PDPB di tingkat kabupaten/kota, KPU Provinsi menyediakan opsi hybrid bagi daerah yang mengalami kendala jaringan saat rapat daring. Lodowyk Fredrik memastikan, skema hybrid menjadi solusi agar partisipasi seluruh daerah tetap terjaga tanpa hambatan teknis. Pleno rekapitulasi tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada 4 Juli 2025 melalui rapat daring. KPU NTT berharap seluruh jajaran kabupaten/kota dapat hadir dan berpartisipasi aktif dalam proses tersebut untuk memastikan sinkronisasi data berjalan optimal. Dengan pelaksanaan rapat persiapan ini, KPU Provinsi NTT menegaskan komitmennya menjaga proses pemutakhiran data secara transparan, akurat, dan dan berkualitas.

KPU Provinsi NTT Ikuti Rapat Koordinasi Hasil Penghimpunan Barang Museum Nasional Perjalanan Pemilu

Dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua KPU Nomor 1078/PP.06-SD/09/2025 tanggal 18 Juni 2025, KPU Provinsi NTT mengikuti Rapat Koordinasi Hasil Penghimpunan Barang Museum Nasional Perjalanan Pemilu yang digelar KPU RI pada Senin, (30/06) secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Ruang RPP KPU Provinsi NTT. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi progres pengumpulan barang-barang bersejarah Pemilu yang akan menjadi bagian dari koleksi Museum Nasional Perjalanan Pemilu. Selain itu, rapat juga menjadi sarana konsolidasi antar satuan kerja guna memastikan kelengkapan, validitas, serta dokumentasi barang-barang yang dihimpun. Hadir dalam rapat koordinasi ini Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Melanie S.W. Hege, Kepala Subbagian Hukum dan SDM, Bathseba S. Dapatalu serta staf sekretariat KPU Provinsi NTT. #KPUNTT #KPUMelayani

KPU NTT Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Program Strategis Daerah

Kupang, ntt.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna, hadir dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Provinsi NTT yang digelar di Gedung DPRD, Senin (30/6). Sidang paripurna ini merupakan bagian dari Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD NTT, Ir. Emelia Julia Nomleni, bersama Wakil Ketua II Petrus Brechmans Robby Tulus dan Wakil Ketua III Christin Samiyati Pati. Gubernur NTT, Melki Laka Lena, turut mengikuti jalannya rapat bersama Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. Agenda rapat kali ini mencakup pembahasan sejumlah program strategis pemerintah daerah serta evaluasi kinerja selama periode persidangan berjalan. Kehadiran KPU Provinsi NTT menjadi bagian dari sinergi lintas lembaga untuk memastikan koordinasi berjalan baik, terutama menjelang tahapan pemilu berikutnya. Suasana rapat berlangsung tertib. Para pimpinan rapat membuka ruang bagi peserta untuk menyampaikan pandangan, catatan, maupun masukan terkait pelaksanaan kebijakan daerah. Forum ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap berpijak pada kepentingan masyarakat luas. Rapat paripurna ke-35 ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sinergi bersama seluruh unsur pimpinan lembaga diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih responsif di Nusa Tenggara Timur.

Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu, Jajaran Sekretariat Diingatkan Persiapkan Diri

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar apel pagi rutin pada Senin, 30 Juni 2025, di halaman kantor KPU Provinsi NTT. Apel rutin dipimpin oleh anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik dan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, Sekretaris KPU Provinsi NTT, serta seluruh jajaran sekretariat. Dalam arahannya, Fredrik menyoroti perkembangan terbaru terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keserentakan pemilihan umum. Putusan tersebut menetapkan bahwa pemilu nasional yakni pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, akan dipisahkan dari pemilu daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah di seluruh tingkatan. Fredrik menjelaskan bahwa ada tiga poin utama yang perlu menjadi perhatian seluruh jajaran. Pertama, ia menegaskan bahwa wacana pengembalian status KPU kabupaten/kota menjadi badan ad hoc tidak lagi menjadi fokus agenda, sehingga seluruh jajaran dapat berkonsentrasi pada penguatan peran kelembagaan yang sudah berjalan. Kedua, model pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “pemilu lima kotak” secara resmi tidak lagi digunakan. Perubahan format ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan memastikan kemudahan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, sekaligus menyederhanakan proses pemungutan suara di lapangan. Ketiga, pemerintah bersama lembaga terkait akan segera menyusun simulasi teknis yang mencakup penyesuaian regulasi, perencanaan anggaran, hingga skema operasional pelaksanaan pemilu dalam format baru. Fredrik menekankan pentingnya seluruh jajaran mengikuti perkembangan kebijakan ini secara cermat agar proses transisi dapat berjalan tertib dan tepat waktu. “Saya berharap rekan-rekan di sekretariat mulai mempersiapkan diri sejak sekarang. Kita semua perlu menambah wawasan, membaca aturan terbaru, dan memastikan tidak ada yang ketinggalan informasi,” ujarnya. Selain itu, Fredrik juga mengingatkan bahwa perubahan sistem pemilu ini akan berdampak pada tata kelola kelembagaan dan beban kerja. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh pegawai bersikap proaktif dalam menyesuaikan pola kerja, meningkatkan koordinasi, serta menjaga profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu. Apel pagi ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran KPU Provinsi NTT untuk terus membangun kesiapan menghadapi dinamika kebijakan nasional yang berdampak langsung pada pelaksanaan pemilu di daerah. Kegiatan apel berjalan dengan tertib dan diikuti secara khidmat oleh seluruh peserta. (humas KPU NTT/foto: tonchye/ed sandria)

KPU Provinsi NTT Gelar Rakor Teknis Penyelenggaraan Pemilu

#TemanPemilih, sebagai bentuk tindak lanjut hasil rapat koordinasi tingkat nasional di Jogjakarta, KPU Provinsi NTT perlu menyampaikan hasil evaluasi teknis Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah kepada KPU Kabupaten/Kota se-NTT untuk ditindaklanjuti. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyelenggaraan Pemilu secara daring di Kantor KPU Provinsi NTT, Kamis (26/06/2025). Pada kesempatan ini, Elyaser Lomi Rihi juga menyampaikan materi terkait Reviu (berbagi Pengalaman) Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2025, Kajian Teknis Pemilu  dan pemilihan Tahun 2024, Dokumentasi Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Updating Data dan Pelaksanaan Proses PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan moderator Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Provinsi NTT Andrew S. N. Kette. Sementara Lodowyk Fredrik menambahkan dalam setiap tema yang diberikan, dapat dikaji lebih mendalam agar dapat dijadikan masukan dan tulisan sebagai pendidikan politik bagi kita di NTT maupun di Indonesia, sedangkan Petrus Kanisius Nahak menyampaikan melalui Rapat Koordinasi ini, diharapkan semangat Pemilu yang telah kita lalui bersama, dapat diformalisakan dan didokumentasikan ke dalam sebuah tulisan yang akan menjadi masukan untuk Pemilu dan Pemilihan pada periode berikutnya. Turut hadir Anggota KPU Kabupaten/Kota serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota Se-NTT dan Kepala Subbagian serta Staf Pelaksana pada Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi NTT secara luring.

Perkuat Layanan Informasi Publik, KPU NTT Ikuti Sosialisasi PPID

Kupang, ntt.kpu.go.id — Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang diikuti oleh seluruh jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sosialisasi ini menjadi bagian dari implementasi PKPU Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU. Tim KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan secara daring melalui Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP). Peserta yang terlibat yakni Melanie S.W. Hege selaku Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi; Bathseba S. Dapatalu sebagai Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan SDM; bersama staf pengelola PPID. Seluruh materi yang disampaikan menjadi pijakan penting dalam memperkuat kualitas layanan informasi publik yang akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegiatan dibuka oleh Eberta Kawima yang menekankan pentingnya lembaga pemilu menjadi badan publik yang informatif. Ia juga mengingatkan bahwa dalam memberikan layanan informasi, harus diperhatikan prinsip kehati-hatian, terutama terkait informasi yang bersifat dikecualikan seperti data pribadi. Materi inti disampaikan oleh Reni Rinjani, yang memaparkan lima prinsip utama dalam pelayanan informasi publik. Prinsip tersebut meliputi kewajiban menyajikan informasi secara aktif, mempercepat akses masyarakat, melayani seluruh permohonan informasi, menyajikan data dalam format yang mudah dipahami, serta mengutamakan substansi dibanding sekadar prosedur. “Pelayanan informasi bukan sekadar mengikuti prosedur, tetapi harus mengutamakan substansi yang dibutuhkan publik,” tegasnya. Setelah pemaparan materi, peserta mengikuti kelas teknis operator e-PPID KPU. Sesi ini membekali pengelola PPID dengan keterampilan praktis dalam mengelola permintaan informasi secara digital, mulai dari pemutakhiran data hingga respons cepat terhadap permohonan informasi yang masuk.  Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi NTT memperoleh pembaruan penting dalam hal standarisasi pengelolaan informasi publik, termasuk peningkatan kualitas layanan PPID di tingkat provinsi dan koordinasi dengan PPID di kabupaten/kota. KPU Provinsi NTT menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah penting memperkuat peran PPID dalam menjamin hak publik atas informasi, sekaligus menjaga integritas lembaga pemilu melalui pelayanan yang transparan, cepat, dan bertanggung jawab.