Berita Terkini

KPU Provinsi NTT Ikuti Rakor Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU, Selasa (8/7/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU RI secara hybrid dari Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU RI di Jakarta, dan diikuti jajaran KPU seluruh Indonesia melalui daring. Dari KPU Provinsi NTT, hadir Anggota KPU Provinsi, Sekretaris KPU, pejabat struktural Eselon III dan IV, serta Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Ahli Muda. Partisipasi penuh jajaran KPU NTT ini menjadi wujud komitmen lembaga dalam memperkuat integritas penyelenggara Pemilu dan memastikan terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bermartabat. Dalam arahannya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menekankan bahwa seluruh penyelenggara Pemilu, mulai pusat hingga daerah, berkewajiban menjaga perilaku dan etika yang profesional. Ia menegaskan pedoman teknis pencegahan kekerasan seksual bukan hanya dokumen administratif, tetapi acuan kerja yang harus diterapkan secara konsisten dalam aktivitas kelembagaan. “Etika adalah landasan kepercayaan publik. Kita tidak hanya bekerja sesuai regulasi, tapi juga menjaga integritas dan martabat sebagai penyelenggara Pemilu,” ujar Afifuddin. Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa kode etik tidak sekadar berkaitan dengan profesionalisme, tetapi juga mencakup sikap saling menghargai dalam relasi kerja. Ia mendorong seluruh jajaran KPU agar menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya etika sebagai bagian dari budaya lembaga. Sementara itu, Parsadaan Harahap mengingatkan bahwa pencegahan kekerasan seksual harus diwujudkan melalui langkah nyata, bukan hanya wacana. "Kita tidak cukup hanya membicarakan pencegahan. Kita harus memastikan ini berjalan dalam tindakan sehari-hari,” katanya. Dalam sesi diskusi, Iffa Rosita menambahkan bahwa pedoman teknis ini sekaligus menjadi mekanisme perlindungan bagi penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas. Pembentukan satuan tugas pencegahan kekerasan seksual di setiap tingkatan diharapkan dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas intimidasi. Kepada seluruh jajaran KPU Provinsi NTT yang hadir, kegiatan ini menjadi pengingat pentingnya peran kolektif dalam menjaga integritas, serta mendorong perubahan budaya kerja ke arah yang lebih inklusif dan berkeadilan.  Sekretaris KPU Provinsi NTT menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti materi sosialisasi ini dengan penyebarluasan informasi di lingkungan internal, termasuk penguatan pemahaman bagi staf sekretariat hingga satuan tugas di provinsi. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan nilai etika, profesionalisme, dan upaya perlindungan terhadap seluruh penyelenggara Pemilu di lingkungan kerja.

KPU Provinsi NTT Gelar Rapat Teknis Penulisan Buku Pilkada 2024: Bahas Dinamika dan Tantangan Wilayah Kepulauan

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat teknis bersama tim penulisan Buku Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Senin (7/7/2025) di Kantor KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, Kepala Bagian Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Melani S.Hege, Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Batsheba S.Dapatalu, serta jajaran staf dari divisi-divisi terkait. Rapat bertujuan merumuskan dokumentasi menyeluruh mengenai pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada 2024, dengan perhatian utama pada dinamika penyelenggaraan di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis dan logistik. Dalam penyampaiannya, Baharudin Hamzah menegaskan bahwa penyusunan buku ini bukan hanya sekadar laporan administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban publik yang transparan. Ia menjelaskan bahwa kondisi kepulauan NTT menciptakan kompleksitas tersendiri, sehingga penting untuk mencatat berbagai pengalaman, kendala, dan langkah mitigasi secara lengkap. “Distribusi logistik pemilihan di wilayah kepulauan sering terhambat oleh cuaca ekstrem, keterbatasan sarana transportasi laut, serta kendala komunikasi. Semua dinamika tersebut perlu kita dokumentasikan secara detail agar menjadi pembelajaran dan dasar perbaikan pada pemilihan berikutnya,” ujar Baharudin. Melani S.Hege, Kepala Bagian Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menambahkan bahwa selain persoalan logistik, tingkat partisipasi pemilih menjadi salah satu fokus evaluasi. Ia menyampaikan perlunya strategi yang lebih adaptif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di daerah terpencil yang akses informasinya terbatas. Sementara itu, Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Batsheba S.Dapatalu, menyoroti pentingnya edukasi pemilih yang disesuaikan dengan kondisi sosio-kultural di pulau-pulau kecil. Menurutnya, pendekatan komunikasi yang lebih sederhana dan langsung dapat membantu masyarakat memahami hak pilih mereka dan termotivasi datang ke TPS. Rapat berlangsung dalam suasana diskusi aktif. Staf divisi turut memberikan masukan mengenai pengalaman kerja sama dengan berbagai pihak di daerah perbatasan dan kepulauan untuk mendukung kelancaran setiap tahapan pemilihan. Penulisan Buku Pilkada ini diharapkan menghasilkan dokumen komprehensif yang memuat refleksi, capaian, serta rekomendasi strategis, sehingga dapat menjadi rujukan tidak hanya di wilayah NTT, tetapi juga dapat menjadi referensi bagi penyelenggaraan pemilihan di wilayah kepulauan lain secara nasional.

Apel Pagi, Ketua KPU NTT Ingatkan Disiplin Kerja

Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan apel pagi rutin pada Senin, 7 Juli 2025, di halaman kantor KPU NTT. Apel dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, yang hadir bersama Anggota dan Sekretaris KPU NTT serta jajaran sekretariat. Dalam arahannya, Jemris menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas dedikasi dan kerja sama yang baik dalam menyukseskan berbagai agenda kelembagaan diminggu lalu, khususnya Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah berlangsung tepat waktu dan berjalan lancar. Ia menilai keberhasilan pelaksanaan rakor tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga dan diperbaharui secara akurat. “Terima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang sudah bekerja keras mempersiapkan dan menyelenggarakan rakor PDPB. Ini adalah agenda penting yang berdampak langsung pada kualitas pemilu ke depan,” kata Jemris dalam arahannya. Selain menyampaikan apresiasi, Jemris juga mengingatkan agar seluruh jajaran tetap menjaga pola kerja yang mendukung efektivitas lembaga. Ia menekankan pentingnya menciptakan suasana kerja yang serius namun tetap santai, agar kinerja tetap optimal tanpa mengabaikan keharmonisan di lingkungan kerja. Menurutnya, suasana yang kondusif akan berdampak positif terhadap semangat dan produktivitas pegawai. Pada kesempatan itu, Jemris turut menyinggung kondisi cuaca yang belakangan sering berubah-ubah. Ia mengimbau pegawai untuk lebih memperhatikan kesehatan, terutama dalam menghadapi risiko penyakit yang bisa timbul akibat peralihan musim. Ia berharap seluruh staf KPU NTT dapat terus menjaga kebugaran fisik agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. “Saya mengajak kita semua untuk tetap waspada terhadap cuaca yang tidak menentu. Tolong jaga kesehatan, konsumsi makanan bergizi, dan cukup istirahat, supaya kita bisa tetap prima dalam bekerja,” ujarnya. Apel pagi ini menjadi kesempatan untuk membangun semangat kebersamaan di tengah aktivitas kantor. Jemris berharap, dengan suasana kerja yang positif dan kesehatan yang tetap dijaga, seluruh pegawai dapat terus mendukung tercapainya program-program KPU Provinsi NTT secara berkelanjutan.

KPU Provinsi NTT Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB

Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester Pertama Tahun 2025 pada Jumat, 4 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi NTT mulai pukul 14.00 WITA dan diselenggarakan secara hybrid, memadukan kehadiran langsung dan partisipasi daring. Rapat pleno diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, jajaran sekretariat, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-NTT, serta seluruh operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 22 kabupaten/kota. Hadir pula sejumlah pemangku kepentingan dari instansi eksternal, antara lain perwakilan dari Polda NTT, Korem 161/Wira Sakti Kupang, Lantamal VII Kupang, Lanud Eltari Kupang, Anggota dan Sekretaris Bawaslu NTT, Badan Pusat Statistik NTT, serta pejabat yang mewakili instansi terkait. Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Dalam sambutannya, Jemris menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 17 dan 22, yang mengatur pemeliharaan daftar pemilih secara berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan masukan demi memastikan akurasi, transparansi, dan keandalan data pemilih. Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lodowyk Fredrik, turut memberikan pemaparan mendetail mengenai landasan hukum dan alur pemutakhiran data. Lodowyk menjelaskan bahwa kewajiban pemutakhiran data pemilih tidak hanya diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 204 ayat (1), tetapi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. “Proses pemutakhiran ini dilakukan secara de jure, berbasis data administrasi kependudukan yang sah seperti KTP elektronik, kartu keluarga, biodata penduduk, maupun identitas kependudukan digital,” ujar Lodowyk. Ia menambahkan bahwa pemutakhiran dilaksanakan secara berjenjang mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota. Sumber data yang digunakan dalam pemutakhiran berasal dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pilkada terakhir, data kependudukan yang dikonsolidasikan Kementerian Dalam Negeri setiap enam bulan, data instansi terkait, serta laporan masyarakat. Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, tingkat kesesuaian data DPT Pilkada yang masih berlaku tercatat sebesar 97,62 persen. Memimpin jalannya rapat pleno, Jemris Fointuna menyampaikan bahwa dalam proses sampling data atau pencocokan dan penelitian terbatas, sejumlah persoalan masih kerap muncul di lapangan. Temuan-temuan tersebut disampaikan secara terbuka dalam forum sebagai wujud transparansi dan tanggung jawab KPU. Selanjutnya, perwakilan dari 22 Kabupaten/Kota membacakan Berita Acara hasil rapat pleno terbuka yang telah dilaksanakan pada 2 Juli 2025. Pembacaan dilakukan sesuai urutan dalam aplikasi Sidalih dan disertai pemaparan mengenai waktu pelaksanaan rekapitulasi, dinamika rapat, serta catatan masukan dari instansi pengawas dan stakeholder terkait. Pada sesi laporan hasil rekapitulasi, Ketua KPU Provinsi NTT mengungkapkan bahwa jumlah pemilih berdasarkan DPT Pilkada 2024 tercatat 3.988.372 orang. Hasil pemutakhiran terbaru menunjukkan peningkatan menjadi 4.062.328 pemilih. Data ini mencakup 22 kabupaten/kota, 315 kecamatan, dan 3.442 desa/kelurahan. Rinciannya terdapat 116.497 pemilih baru yang terdaftar, 42.541 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan 117.602 data pemilih yang mengalami perbaikan. Berdasarkan jenis kelamin, pemilih laki-laki tercatat sebanyak 1.998.103 orang dan pemilih perempuan sebanyak 2.064.225 orang. Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi, dalam kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa rapat pleno ini memiliki arti yang sangat penting dalam menjaga akurasi data pemilih. Menurutnya, akurasi data bukan hanya menjadi kewajiban kelembagaan, tetapi juga wujud penghormatan atas hak setiap warga negara untuk menggunakan hak pilih secara sah dan terjamin.  Sementara itu, Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh KPU kabupaten/kota yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan pemutakhiran data secara berkala. Baharudin menekankan bahwa substansi hak warga negara untuk memilih dan dipilih adalah mandat konstitusional yang harus dijaga sebaik-baiknya. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor. “Ke depan, kolaborasi akan menjadi perhatian kita bersama. Kami menyadari bahwa pada level normatif terdapat batasan atau ketentuan tertentu yang tidak selalu dapat langsung kita laksanakan. Namun di lapangan, kita pasti memiliki berbagai cara untuk membangun kerja sama secara lebih fleksibel,” ujarnya. Baharudin secara khusus mencontohkan inisiatif positif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malaka, yang aktif berkoordinasi dengan kepala desa dalam proses pemutakhiran data. Menurutnya, pola sinergi tersebut patut menjadi teladan bagi daerah lain di NTT. “Ini menjadi perhatian kita semua, agar ketika tahapan pemilu berjalan, persoalan-persoalan terkait data pemilih tidak lagi menjadi beban yang menghambat pelaksanaan tugas,” tambahnya. Menjelang penutupan rapat, Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menyampaikan tiga catatan penting kepada seluruh KPU kabupaten/kota. Pertama, ia meminta agar jajaran di daerah lebih aktif menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh pimpinan lembaga dan instansi terkait, terutama dalam rangka penguatan koordinasi. Kedua, Jemris mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi yang tetap berpegang pada ketentuan norma yang berlaku, sehingga proses pemutakhiran data tetap transparan dan dapat diawasi oleh publik. Ketiga, ia menekankan perlunya kerja sama yang lebih intensif dengan pihak-pihak terkait, khususnya TNI/Polri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk memastikan data terbaru dapat diperoleh secara cepat dan akurat. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan Berita Acara hasil rapat pleno kepada para stakeholder terkait sebagai bentuk akuntabilitas dan dokumentasi resmi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

KPU NTT Mengajar: Edukasi Pemilih Pasca Pemilu dan Pemilihan

Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Acara yang berlangsung pada Selasa, 3 Juli 2025 di Ruang Aula KPU NTT ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Hukum dan SDM, mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana), serta siswa-siswi SMKN 1 Kota Kupang. Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna dalam sambutannya menegaskan pentingnya membekali generasi muda dengan pemahaman komprehensif tentang Pemilu dan demokrasi. Ia menekankan bahwa pendidikan pemilih tidak hanya relevan menjelang hari pencoblosan, tetapi menjadi bekal penting untuk menumbuhkan budaya partisipasi aktif dalam kehidupan berdemokrasi.  "Kami berharap adik-adik tidak sungkan bertanya jika memerlukan informasi lebih detail mengenai tahapan Pemilu dan Pilkada. Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana edukasi yang bermanfaat,” ujar Jemris. Sesi materi diawali oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi, yang memaparkan secara rinci perbedaan mendasar antara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.  Menurutnya, Pemilu adalah proses memilih anggota legislatif seperti DPR dan DPRD, sementara Pemilihan lebih ditujukan untuk memilih kepala daerah. Ia juga menjelaskan tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu, mulai dari verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. Materi turut mencakup ketentuan daerah pemilihan (dapil) dan pengelolaan dana kampanye yang wajib dilaporkan peserta Pemilu sesuai regulasi. Materi berikutnya disampaikan Anggota KPU Lodowyk Fredrik yang menguraikan sejarah penyelenggaraan Pemilu di Indonesia dari masa ke masa. Ia menyoroti perkembangan regulasi, perubahan sistem pemilu, serta berbagai tantangan dalam menjaga integritas proses pemilihan dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Lodowyk juga menjelaskan tugas KPU Provinsi dalam memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, penetapan calon, hingga rekapitulasi suara.  Anggota KPU Baharudin Hamzah melengkapi rangkaian materi dengan penjelasan mengenai makna demokrasi yang dekat dengan keseharian masyarakat. Ia mengajak peserta memahami bahwa demokrasi bukan sekadar momentum Pemilu lima tahunan, tetapi juga tercermin dalam cara mengambil keputusan bersama di rumah maupun lingkungan sekitar. Baharudin juga menerangkan struktur lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk masa jabatan komisioner KPU selama lima tahun.  Penjelasan dilanjutkan dengan gambaran mengenai badan adhoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berperan penting dalam setiap tahapan, mulai dari persiapan logistik hingga rekapitulasi hasil suara. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif. Mahasiswa UNDANA dan siswa-siswi SMKN 1 Kota Kupang terlihat aktif mengajukan pertanyaan seputar mekanisme pemutakhiran data pemilih, proses pemilihan, hingga upaya menciptakan Pemilu yang lebih inklusif bagi semua kelompok masyarakat di masa mendatang.  Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi NTT berharap pemahaman masyarakat, terutama pemilih pemula, semakin kuat sehingga partisipasi publik dalam setiap tahapan Pemilu terus meningkat di masa mendatang.

KPU NTT Gelar Rakor Penulisan Buku Pemilu dan Pilkada 2024

Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Pemilu dan Pilkada 2024 di Ruang Media Center KPU Provinsi NTT, Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota se-NTT, Kepala Subbagian Hukum dan SDM, serta staf yang membidangi partisipasi masyarakat. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan buku merupakan langkah strategis dalam mendokumentasikan seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, buku ini akan menjadi sumber informasi resmi sekaligus sarana edukasi publik. “Buku ini akan menjadi pegangan bagi kita semua dan lembaga lain yang membutuhkan informasi, khususnya mengenai proses Pemilu di NTT. Kita juga dapat memperlihatkan kearifan lokal dan tantangan unik yang berbeda di setiap daerah,” ujar Jemris. Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, menilai penugasan penyusunan buku dari KPU RI merupakan kesempatan yang berharga bagi jajaran penyelenggara di daerah untuk berbagi pengalaman secara lebih luas. “Menurut saya, ini penting karena tulisan dapat menjadi warisan bersama dan sekaligus masukan positif bagi pemerintah,” katanya. Senada, Anggota KPU Elyaser Lomi Rihi menekankan bahwa program penulisan ini juga bertujuan mendorong peningkatan literasi kepemiluan. Ia menjelaskan bahwa tidak semua negara mengadopsi sistem proporsional terbuka, tertutup, atau kombinasi keduanya. “Dengan menulis buku dan berbagi pengalaman, kita ikut memperkaya wawasan. Saya berharap teman-teman melakukan pendalaman terhadap materi yang akan ditulis,” ujar Elyaser. Pada sesi pemaparan materi, Anggota KPU Baharudin Hamzah memberikan dorongan agar seluruh peserta berani menuangkan gagasan tanpa ragu. Ia menekankan bahwa menulis tidak hanya soal berbagi pengalaman, tetapi juga bagian penting dari upaya mendokumentasikan proses demokrasi secara utuh. “Menulis adalah keterampilan yang perlu dilatih. Dua hal yang kita butuhkan hanya kemauan dan kesempatan. Tuangkan semua pengalaman, tantangan, dan kisah sukses ke dalam tulisan. Dokumentasi demokrasi tidak boleh berhenti hanya pada laporan, tetapi perlu diwariskan dalam bentuk tulisan yang dapat dibaca dan dipelajari banyak orang. Jangan sampai kita kekurangan ide di tengah kelimpahan informasi,” jelas Baharudin. Penyusunan buku Pemilu dan Pilkada 2024 ini dirancang dengan beberapa tujuan utama. Di antaranya, mendokumentasikan tahapan penyelenggaraan secara sistematis, menyediakan informasi yang lengkap dan akurat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, menjadi referensi kelembagaan bagi penyelenggara pemilu di masa mendatang, serta meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Selain itu, buku ini juga diharapkan mampu merekam praktik baik, inovasi, serta pengalaman penyelenggaraan yang dapat menjadi bahan pengembangan kebijakan Pemilu dan Pilkada di masa depan. Dalam diskusi, para peserta turut menyampaikan pandangan mengenai format penulisan dan metode pendokumentasian yang relevan dengan karakteristik wilayah masing-masing. Pada prinsipnya, struktur buku bersifat fleksibel dan dapat dikembangkan sesuai keunikan daerah di NTT. Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal bagi KPU NTT untuk memastikan proses demokrasi tidak hanya berjalan secara transparan, tetapi juga terdokumentasi secara utuh sebagai bahan pembelajaran bagi generasi berikutnya.