Berita Terkini

KPU NTT Musnahkan Logistik Eks Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Kupang, ntt.kpu.go.id — KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa logistik eks Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, pada Jumat (8/8/2025), di aula kantor KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2566/RT.01.3-SD/05/2025 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Persediaan Nonarsip Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dimulai secara simbolis oleh Ketua KPU Provinsi NTT dan diikuti oleh seluruh anggota KPU Provinsi NTT. Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Kepolisian Daerah NTT, yaitu AKP Faustino Dos Santos (PS Kasubdit 1 Dit Intelkam Polda NTT), Yonathan Palinggi (Panit 2 Subdit 1 Dit Intelkam Polda NTT), dan Dixon Konkase (Basubdit Dit Intelkam Polda NTT) yang dilakukan di halaman kantor KPU NTT. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan KPU Provinsi NTT, pejabat struktural, staf Subbagian Umum dan Logistik, serta tamu undangan dari pihak kepolisian yang hadir untuk memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai ketentuan. Pelaksanaan penghapusan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Provinsi NTT dalam menjaga akuntabilitas, tertib administrasi, dan pengelolaan logistik kepemiluan secara profesional pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

KPU NTT Paparkan SOP Pengelolaan Surat Masuk, Keluar, dan Inventarisasi Aset

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan pemaparan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Surat Masuk, Surat Keluar, serta Inventarisasi dan Pemeriksaan Fisik (Stock Opname) Aset pada Kamis (7/8) di Aula KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna, Anggota Baharudin Hamzah, Lodowyk Fredrik, Elyaser Lomi Rihi, dan Petrus Kanisius Nahak, Plh. Sekretaris Melanie S.W. Hege, serta jajaran sekretariat. Pemaparan disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik, Maria E. Silla. Dalam paparannya, Maria menjelaskan bahwa ketiga SOP tersebut disusun sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja dalam menata sistem surat-menyurat dan inventarisasi aset secara tertib, sistematis, dan akuntabel. SOP ini juga diharapkan menjadi acuan dalam menunjang kelancaran administrasi kelembagaan serta pengelolaan barang milik negara yang berada dalam kewenangan KPU Provinsi. Dalam sesi diskusi, Lodowyk Fredrik menyampaikan bahwa setelah pemaparan ini, seluruh divisi diharapkan segera melaksanakan SOP dengan tertib. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan prosedur agar tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja sehari-hari. Baharudin Hamzah turut menyoroti peran strategis SOP dalam memperkuat komunikasi antarlembaga. Menurutnya, pengelolaan surat yang baik akan mendukung sinergi dan efisiensi antarunit di dalam lingkungan kerja baik internal maupun eksternal KPU. “Administrasi yang tertib adalah pijakan dari koordinasi yang efektif,” ujarnya. Sementara itu, Petrus Kanisius Nahak menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan aplikasi SRIKANDI. Ia menyarankan agar setiap surat yang masuk melalui aplikasi dicek secara berkala, agar tidak terjadi keterlambatan disposisi akibat kurangnya pemantauan dokumen elektronik. Elyaser Lomi Rihi mengangkat persoalan teknis di lapangan, seperti keterlambatan disposisi ketika pimpinan sedang tidak berada di tempat. Ia mengusulkan agar dokumen-dokumen yang perlu segera ditindaklanjuti dapat difoto dan dikirimkan secara pribadi kepada pimpinan yang bersangkutan, demi menjaga kelancaran proses kerja. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menegaskan bahwa pengelolaan surat masuk dan keluar harus dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan keterlambatan atau kekeliruan informasi. Ia menyampaikan bahwa pemahaman terhadap alur surat menyurat perlu dimiliki oleh seluruh bagian, karena setiap tahapan dalam proses administrasi saling terhubung dan berpengaruh terhadap efektivitas kerja kelembagaan. Menutup sesi diskusi, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Carolus F. Dengi, mengingatkan bahwa setiap surat yang bersifat rahasia harus dijaga dengan ketat. “Surat rahasia tidak boleh dibuka oleh pihak yang tidak berwenang. Distribusi harus langsung ke pihak yang dituju melalui jalur resmi,” tegasnya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan administrasi di lingkungan sekretariat KPU Provinsi NTT serta memperkuat sistem pengelolaan informasi dan aset yang lebih transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPU NTT Gelar Rakor Penyusunan Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2025

Kupang, ntt.kpu.go.id — Untuk memperkuat penyusunan rekomendasi teknis terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2025, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Kajian Teknis bersama KPU Kabupaten/Kota se-NTT secara daring, Rabu (6/8). Kegiatan ini berlangsung dari Kantor KPU Provinsi NTT dan diikuti oleh jajaran Ketua, Anggota, serta Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dari seluruh daerah di NTT. Rapat ini menjadi bagian dari upaya KPU Provinsi NTT dalam menindaklanjuti hasil pertemuan tingkat nasional sekaligus menyelaraskan catatan-catatan yang telah dihimpun dari pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di masing-masing daerah. Kajian teknis yang disusun diharapkan dapat menjadi dokumen evaluasi yang komprehensif dan direkomendasikan kepada KPU RI sebagai bahan perbaikan ke depan. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, dalam arahannya menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan lanjutan dari diskusi sebelumnya dan menjadi forum penting untuk mengintegrasikan hasil pengamatan daerah dengan arah kebijakan nasional. "Melalui pertemuan ini, KPU Kabupaten/Kota dapat mengaitkan catatan yang telah disiapkan dengan hasil pertemuan tingkat nasional yang akan disampaikan oleh Divisi Teknis,” ujar Jemris. Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, dalam paparannya memberikan gambaran menyeluruh mengenai dinamika pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di NTT sejak 2015. Ia menyoroti berbagai persoalan teknis yang muncul dan mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk menuliskan isu-isu spesifik tersebut sebagai bagian dari kajian teknis yang sedang disusun. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi NTT, Petrus K. Nahak, menekankan pentingnya menjadikan kegiatan ini sebagai refleksi empirik terhadap berbagai tantangan di lapangan. Ia berharap setiap kajian yang disusun dapat menjadi bahan pembelajaran dan referensi bagi generasi penyelenggara Pemilu mendatang. Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, mengingatkan bahwa penyusunan kajian berbeda dengan laporan. Kajian menuntut kedalaman analisis serta keterlibatan antar-divisi. Ia mendorong agar kajian ini tidak hanya menggambarkan tahapan Pemilu secara teknis, tetapi juga memuat refleksi kelembagaan yang kuat. Selain itu, Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi, menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota periode 2024–2029. Ia mengingatkan pentingnya merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 dan Nomor 6 Tahun 2019 dalam pelaksanaan PAW, serta menjaga koordinasi dengan KPU Provinsi. Rapat koordinasi ini juga diisi dengan penyampaian tema-tema kajian teknis yang telah ditentukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Sesi ini dipandu oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi NTT, Agustina J. Touselak. Turut hadir dalam kegiatan ini secara daring, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-NTT, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten/Kota, serta secara luring dari Kantor KPU Provinsi NTT, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Humas, Hukum, dan SDM, Kepala Sub Bagian, serta staf pelaksana terkait. Melalui forum ini, KPU Provinsi NTT menegaskan komitmennya dalam membangun sistem evaluasi berbasis data, pengalaman lapangan, dan refleksi kelembagaan, demi mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang semakin berkualitas dan adaptif.

KPU NTT Hadiri Bimtek Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2025

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui zoom meeting pada Rabu (6/8), dan diikuti oleh KPU NTT dari Ruang Media Center KPU Provinsi NTT. Bimtek ini diselenggarakan oleh Inspektorat KPU RI dan diikuti oleh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Inspektur KPU RI, Irwan Katili, yang turut didampingi oleh Auditor Ahli Pertama Inspektorat KPU RI, Tri Satyo Nugroho, selaku narasumber utama. Dalam sambutannya, Irwan Katili menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal untuk membangun pemahaman yang kuat dan menyeluruh terkait pengisian kertas kerja penilaian mandiri. Ia menekankan bahwa proses pengisian harus dilakukan secara sistematis, terstruktur, serta dilengkapi dengan eviden yang relevan dan dapat diverifikasi. Usai pembukaan, peserta Bimtek langsung mengikuti simulasi pengisian kertas kerja yang dipandu oleh narasumber. Penilaian mandiri maturitas SPIP ini mencakup periode pelaksanaan dari 1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2025. Dari KPU Provinsi NTT, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Teknis dan Hukum, Andrew S. N. Kette, Kepala Subbagian Hukum, Edson Carlos, serta dua Fungsional Analis Hukum, Emersiana Purnawati dan Angeli Lusiana Lake, bersama staf bagian Hukum lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu melalui penerapan SPIP yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Apel Pagi, Petrus Soroti Disiplin Kerja dan Tindak Lanjut Pleno

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali mengadakan apel pagi rutin pada Senin, 4 Agustus 2025, bertempat di halaman kantor KPU NTT. Apel pagi ini dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Petrus Kanisius Nahak, dan diikuti oleh Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna, Anggota Elyaser Lomi Rihi dan Lodowyk Fredrik, Plh.Sekretaris KPU NTT, Andrew S. N. Kette, serta seluruh jajaran sekretariat. Dalam kesempatan tersebut, Petrus menyampaikan dua pokok penting kepada seluruh peserta apel yakni pentingnya menjaga disiplin kerja dan menjalankan setiap kegiatan sesuai hasil keputusan rapat pleno mingguan. “Disiplin bukan hanya soal hadir tepat waktu, tetapi juga soal bagaimana kita menempatkan diri sebagai bagian dari lembaga yang memiliki tanggung jawab besar kepada publik. Setiap langkah kerja kita, dari hal yang paling sederhana sampai hal yang strategis, harus dilandasi dengan sikap disiplin,” tegas Petrus dalam arahannya. Ia menekankan bahwa kedisiplinan bukan semata rutinitas administratif, tetapi merupakan cerminan dari sikap profesionalisme dan integritas pegawai dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik. Menurutnya, dengan memulai minggu kerja lewat apel pagi, seluruh pegawai diajak untuk memusatkan kembali fokus dan komitmen mereka terhadap peran dan tanggung jawab masing-masing. Selain soal kedisiplinan, Petrus juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam menjalankan agenda kerja yang telah disepakati dalam rapat pleno mingguan. Ia menyampaikan bahwa hasil rapat pleno menjadi arah dan acuan bersama dalam pelaksanaan kegiatan di masing-masing bagian dan subbagian. “Setiap keputusan yang diambil dalam rapat pleno merupakan hasil musyawarah bersama. Karena itu, pelaksanaannya harus dijaga dan dipastikan berjalan sesuai rencana. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksinambungan antar unit kerja,” ujarnya. Ia juga mendorong agar seluruh jajaran sekretariat tetap menjaga koordinasi antar bagian, memperhatikan ketepatan waktu dalam pelaksanaan kegiatan, serta mencatat setiap progres kerja yang telah dan akan dilakukan. Hal ini dinilai penting sebagai bagian dari akuntabilitas internal lembaga dan untuk memudahkan evaluasi kinerja ke depannya. Suasana apel pagi berlangsung tertib, seluruh peserta apel mengikuti arahan dengan saksama dan menunjukkan kesiapannya dalam mengawali minggu kerja dengan semangat positif. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang untuk menyampaikan informasi kelembagaan, tetapi juga menjadi momen penting untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama sebagai penyelenggara pemilu. KPU Provinsi NTT berharap bahwa rutinitas apel pagi ini dapat terus memperkuat budaya kerja yang disiplin, terstruktur, dan responsif terhadap dinamika tugas kelembagaan, baik di masa tahapan maupun non-tahapan pemilu. Dengan menjaga semangat kolektif ini, KPU NTT optimistis dapat terus memberikan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya.

KPU NTT Sampaikan Inovasi dan Evaluasi Pemilu 2024 di Forum Nasional KPU RI

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur turut hadir dalam kegiatan berbagi pengalaman pelaksanaan tahapan teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari di Bali, mulai 31 Juli 2025, dan menjadi bagian penting dalam agenda evaluasi nasional penyelenggaraan Pemilu 2024. Hadir mewakili KPU Provinsi NTT, Anggota KPU Elyaser Lomi Rihi didampingi Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM Andrew S.N. Kette. Dalam forum tersebut, KPU NTT memaparkan sejumlah inovasi yang telah diterapkan selama tahapan pemungutan suara, mulai dari pendekatan lapangan untuk menjangkau wilayah kepulauan hingga langkah-langkah peningkatan partisipasi pemilih secara menyeluruh. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Divisi Teknis KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia serta perwakilan KPU Kabupaten/Kota yang hadir secara langsung maupun daring. KPU Kabupaten Rote Ndao turut mewakili NTT dalam sesi berbagi pengalaman, khususnya mengenai tahapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024. Dalam setiap sesi, para peserta diberi ruang untuk menyampaikan rekomendasi dan usulan yang bersifat praktis sebagai bahan evaluasi bagi KPU RI. Forum ini tidak hanya bertujuan untuk merefleksikan pelaksanaan Pemilu yang telah berlangsung, tetapi juga menjadi langkah awal dalam memperkuat kesiapan kelembagaan menuju Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Acara dibuka oleh Anggota KPU RI Idham Holik, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat, serta Deputi Bidang Teknis Eberta Kawima. Hadir pula Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling bersama jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI. Dalam forum tersebut, seluruh peserta diajak untuk menggali pengalaman selama turun di lapangan, mengidentifikasi tantangan operasional, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan yang dapat diterapkan secara nyata. Semangat kolaborasi dan komitmen peningkatan kualitas pemilu menjadi napas utama kegiatan ini. Dengan keikutsertaan dalam forum nasional ini, KPU NTT menunjukkan komitmennya untuk terus belajar, berbenah, dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, inklusif, dan berintegritas di masa mendatang.