Berita Terkini

Rakor Penulisan Buku Kepemiluan

#TemanPemilih, Selasa (29/07), suasana Ruang Media Center KPU Provinsi NTT terasa berbeda. Di balik layar zoom, puluhan wajah penuh semangat dari seluruh penjuru NTT hadir dalam Rapat Koordinasi Penulisan Buku Kepemiluan. Kegiatan ini dipandu langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Baharudin Hamzah, serta diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT.  Satu per satu, KPU Kabupaten/Kota memaparkan progres penulisan buku—bukan sekadar laporan biasa, tetapi catatan sejarah, kumpulan pengalaman, dan refleksi atas perjuangan penyelenggara pemilu di daerah masing-masing. Dalam setiap pemaparan, terselip cerita tentang tantangan di lapangan, kerja keras tim, dan harapan untuk pemilu/pilkada mendatang.  Peserta rakor terdiri dari Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Kasubbag Hukum dan SDM se-Provinsi NTT. Rakor ini menjadi ruang berbagi, bertukar ide, dan memperkuat semangat kolektif untuk melahirkan karya dokumentasi kelembagaan yang bermakna—sebuah warisan intelektual dari NTT untuk Indonesia. #KPUNTT #KPUMelayani

Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Pengelolaan Keuangan Pilkada Serentak Tahun 2024

Senin, 28/7/2025, Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna bersama Anggota KPU dan Plh. Sekretaris KPU Provinsi NTT, Andrew S.N. Kette menerima kunjungan dari BPK RI Perwakilan Provinsi NTT. Adapun kunjungan tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pilkada Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 s.d Semester 1 Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Zakaria Ismail selaku Pengendali Teknis, Ibu Kadek Inten Sari selaku Ketua Tim beserta Anggota Tim, juga dihadiri oleh Kepala Bagian dan Sub Bagia beserta Staf Pengelola Keuangan KPU Provinsi NTT. Turut hadir secara daring, Sekretaris KPU Provinsi NTT, Bapak Adiwijaya Bakti serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-NTT.

KPU NTT Sambangi Panti Asuhan Bakti Luhur

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan penyaluran santunan kepada anak-anak yatim dan penyandang disabilitas di Panti Asuhan Bakti Luhur, yang berlokasi di Jl. Taebenu Km.13 RT.3/RW.2, Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (25/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas imbauan KPU RI mengenai keterlibatan sosial kelembagaan dalam mendukung masyarakat sekitar. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, hadir langsung dalam kegiatan ini bersama jajaran sekretariat. Kehadiran tersebut mewakili keluarga besar KPU Provinsi NTT, termasuk para pegawai dan komisioner lain yang tetap melaksanakan tugas di kantor. Dalam sambutannya, Jemris menyampaikan bahwa kegiatan ini lahir dari semangat untuk hadir lebih dekat di tengah masyarakat. “Kami percaya bahwa menjalankan tugas kelembagaan tidak hanya soal urusan administratif dan teknis. Ada nilai yang tumbuh saat kita bisa berbagi, menyapa, dan hadir saat dalam momen-momen seperti ini,” ujarnya. Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna kepada pihak pengelola panti dan diterima Suster Rince, selaku penanggung jawab utama Panti Asuhan Bakti Luhur. Dalam sambutannya, Suster Rince menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang ditunjukkan oleh KPU Provinsi NTT.  Ia menuturkan bahwa dukungan seperti ini bukan hanya berarti secara materi, tetapi juga menjadi penguat semangat bagi para pengasuh dan anak-anak di panti. "Kami merasa tidak sendiri. Kunjungan seperti ini memberi kekuatan baru, bahwa masih banyak yang peduli dan ingin berjalan bersama kami,” ucapnya hangat. Suster Rince juga menjelaskan bahwa Panti Asuhan Bakti Luhur saat ini mengasuh puluhan anak-anak yatim dan penyandang disabilitas. Dalam kesehariannya, anak-anak tidak hanya mendapatkan tempat tinggal, tetapi juga menerima pendampingan, kasih sayang, dan pendidikan informal. Untuk mendukung keberlangsungan panti, para suster bersama anak-anak juga mengelola kebun dan peternakan secara mandiri. Hasil dari kegiatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian dan memperkuat rasa tanggung jawab serta kemandirian di antara anak-anak. Kegiatan santunan ini memberikan kesan mendalam bagi jajaran KPU NTT yang hadir. Melalui momen tersebut, KPU NTT ingin menumbuhkan makna kebersamaan dan menghadirkan dampak nyata, meskipun dalam bentuk yang sederhana. Kegiatan sosial seperti ini menjadi ruang untuk menanamkan kembali nilai-nilai kepedulian di tengah pelaksanaan tugas kelembagaan. Hubungan yang dibangun hari ini, sekaligus menjadi pengingat bahwa lembaga negara pun punya peran untuk hadir di tengah kehidupan sosial masyarakat.

KPU NTT Paparkan SOP Baru Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Daftar Informasi Publik

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan pemaparan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) pada Rabu (23/7) di Aula KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna, Anggota Baharudin Hamzah, Lodowyk Fredrik, Elyaser Lomi Rihi, Petrus Kanisius Nahak, Sekretaris KPU Adiwijaya Bakti, serta jajaran sekretariat. Acara dibuka oleh Plh. Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Lusia A.D.P. Hekopung. Dalam sesi inti, Kasubbag Hukum dan SDM Bathseba S. Dapatalu memaparkan alur terbaru dari SOP yang kini telah dirampingkan dan disusun lebih sistematis. SOP ini merupakan hasil evaluasi dari SOP tahun 2022 yang hanya mencakup aspek pemutakhiran dan penetapan DIP tanpa proses penyusunan di awal. SOP yang baru dimulai dengan pengajuan nota dinas kepada Sekretaris KPU Provinsi untuk permohonan persetujuan penyusunan DIP dan diakhiri dengan publikasi melalui laman resmi KPU, JDIH, dan media sosial. Dalam sesi diskusi, Anggota KPU Baharudin Hamzah menyampaikan bahwa SOP ini disusun sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. “Sebagai lembaga publik, kita wajib mengelola informasi secara transparan dan bertanggung jawab. SOP ini menjadi pedoman penting untuk memastikan bahwa informasi yang menjadi hak publik benar-benar bisa diakses oleh masyarakat,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa penyusunan SOP dilakukan secara ringkas agar lebih mudah dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja. Anggota KPU Lodowyk Fredrik dalam tanggapannya menyoroti pentingnya kesinambungan antara SOP dan praktik di lapangan. Ia menekankan bahwa dokumen SOP tidak hanya menjadi panduan administratif, tetapi juga harus menjadi budaya kerja dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik. “SOP ini bukan sekadar dokumen formal, tapi harus benar-benar menjadi rujukan bersama dalam bekerja. Kita perlu membiasakan diri untuk bertindak sesuai prosedur, agar kualitas layanan informasi kita tetap terjaga dan akuntabel,” ujarnya. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik harus diiringi dengan ketelitian dan konsistensi kerja. “Informasi publik bukan hanya soal keterbukaan, tetapi juga soal ketepatan. Oleh karena itu, SOP ini harus menjadi alat bantu dalam menjaga kualitas kerja, memastikan informasi yang disampaikan akurat, dan tidak menimbulkan multitafsir,” tegasnya. Sekretaris KPU Provinsi NTT, Adiwijaya Bakti, menambahkan bahwa keberadaan SOP ini menjadi landasan penting dalam membangun tata kelola informasi yang tertib dan terstruktur. “Melalui SOP ini, setiap proses penyampaian informasi dapat dipastikan berjalan sesuai jalur formal. Ini juga menjadi alat untuk meningkatkan kedisiplinan administratif, khususnya di lingkup sekretariat,” katanya. Senada dengan hal tersebut, Petrus Kanisius Nahak mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tetap harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Ia menekankan pentingnya memilah mana informasi yang dapat dipublikasikan secara terbuka dan mana yang termasuk kategori dikecualikan. “Kita perlu memastikan setiap permintaan maupun pemberian informasi dilakukan melalui jalur resmi, yaitu PPID, untuk menjaga keteraturan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya. Kegiatan ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi peningkatan layanan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi NTT, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga pemilu.

Dorong Akselerasi Pemutakhiran Data Pemilih, KPU NTT Gelar Rakor Monitoring Rekomendasi Bawaslu

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat koordinasi monitoring tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap KPU Kabupaten/Kota se-NTT. Rapat ini berlangsung pada Selasa (22/7) di Ruang RPP Kantor KPU Provinsi NTT, dengan fokus utama pada akselerasi pemutakhiran data pemilih menjelang batas akhir bulan pertama triwulan III.  Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, dan dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna, Kadiv Parmas dan SDM Baharudin Hamzah, Plh. Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi Lusia A.D.P. Hekopung, serta seluruh staf Rendatin di lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT. Dalam pembukaannya, Lodowyk menekankan pentingnya memastikan setiap rekomendasi dari Bawaslu segera ditindaklanjuti oleh jajaran KPU di tingkat daerah. Ia menyoroti perlunya validasi ulang terhadap data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), verifikasi pemilih baru, serta pengecekan potensi data ganda. Menurutnya, koordinasi aktif dengan pemerintah desa dan Disdukcapil menjadi kunci dalam menyelesaikan kendala-kendala administratif di lapangan. “Apa yang sudah disampaikan hari ini diharapkan bisa langsung diteruskan dan dijalankan oleh satuan kerja lainnya. Jangan menunggu. Segera lakukan koordinasi, termasuk melalui surat keterangan ke pemerintah desa atau kelurahan, agar status pemilih seperti meninggal dunia bisa dipastikan dan diproses dalam pemutakhiran,” ujar Lodowyk. Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna turut menyampaikan pentingnya pengelolaan data secara teliti dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa meskipun ada laporan pemilih TMS karena meninggal dunia, keputusan untuk menghapus data tersebut tidak boleh dilakukan tanpa bukti yang sah. “Data yang ada perlu dikelola dengan baik sehingga hasil rekapan yang kita miliki valid dan akurat. Untuk status meninggal dunia, jangan terburu-buru dieksekusi. Harus tunggu data yang benar-benar valid agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Jemris. Sementara itu, Baharudin Hamzah menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam proses pemutakhiran. Ia mengakui bahwa tantangan efisiensi anggaran memang ada, namun dapat diatasi dengan memperkuat relasi kerja antara KPU dan pihak-pihak terkait. “Pemutakhiran ini membutuhkan kerja sama yang erat, terutama dengan instansi pemerintah daerah. Di tengah efisiensi anggaran, kolaborasi menjadi penopang utama sehingga akses data tetap terbuka dan proses berjalan lancar,” katanya. Dalam sesi pelaporan, sejumlah KPU Kabupaten/Kota menyampaikan bahwa mereka telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melakukan perbaikan data sesuai temuan. Namun demikian, beberapa daerah masih menghadapi kendala, terutama terkait ketiadaan bukti otentik yang diperlukan untuk mengeksekusi perbaikan terhadap data yang direkomendasikan. Menjelang akhir rapat, seluruh peserta diingatkan untuk segera mengunggah hasil tindak lanjut ke tautan yang telah disediakan. Ucapan terima kasih disampaikan kepada jajaran KPU se-NTT atas komitmen dan kerja keras yang telah dilakukan. Peserta juga diimbau untuk tetap menjaga kesehatan di tengah padatnya aktivitas pemutakhiran data menjelang batas waktu yang semakin dekat.

Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Internal, KPU NTT Paparkan SOP SPIP

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan pemaparan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Selasa, 22 Juli 2025. Bertempat di Aula KPU Provinsi NTT, kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sistem kerja kelembagaan, khususnya dalam aspek pengawasan internal, akuntabilitas, dan peningkatan tata kelola. Seluruh jajaran pimpinan hadir dalam kegiatan ini, termasuk Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, serta Sekretaris Adiwijaya Bakti. Kegiatan dibuka dengan pemaparan dari Kepala Subbagian Hukum, Edson Carlos, yang menyampaikan pentingnya SPIP sebagai sistem yang memastikan bahwa setiap proses kerja di lingkungan KPU berjalan dengan tertib, efisien, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik. Edson menjelaskan bahwa SPIP dirancang tidak hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan juga sebagai alat kontrol yang mendukung kualitas penyelenggaraan pemilu. Edson juga menegaskan bahwa KPU Provinsi NTT telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) SPIP, yang bertugas untuk mendorong penerapan pengendalian intern secara menyeluruh di semua bagian. Satgas ini akan berperan aktif dalam monitoring, evaluasi, serta pelaporan implementasi SPIP, agar dapat berjalan selaras dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi. Selama forum berlangsung, para peserta memberikan berbagai tanggapan dan masukan konstruktif. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM, Andrew S.N. Kette, menyampaikan penjelasan teknis mengenai kerangka kerja SPIP. Ia menekankan bahwa pelaksanaan SPIP mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023, serta Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaannya. “SPIP bukan sekadar dokumen, melainkan sistem pengendalian yang harus diinternalisasi. Tujuannya jelas, yaitu menjaga efektivitas kerja, mencegah potensi penyimpangan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” ujar Andrew. Melengkapi diskusi, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU NTT, Petrus Kanisius Nahak, turut menyampaikan pandangannya. Ia menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan SPIP tidak bisa hanya bergantung pada satu bagian saja, tetapi memerlukan kerja sama lintas unit, termasuk seluruh subbagian di lingkungan sekretariat. “SPIP ini adalah kerja bersama. Setiap bagian punya tanggung jawab untuk mendukung dan memastikan sistem ini berjalan dengan benar. Kita perlu membangun budaya pengawasan internal yang hidup dan fungsional di seluruh tingkatan,” tutur Petrus. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antarbagian sekaligus membangun komitmen kolektif dalam penerapan SPIP. KPU Provinsi NTT berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan sistem ini secara konsisten dan berkelanjutan, guna menciptakan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan siap menghadapi setiap tahapan Pemilu dengan integritas tinggi.