Berita Terkini

187

Rapat Pleno Rutin KPU NTT Tegaskan Koordinasi dan Kesiapan Agenda Strategis

kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Pleno Rutin pada Senin (8/12) di Aula KPU Provinsi NTT. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Petrus Kanisius Nahak dan Lodowyk Frederik, serta Plt. Sekretaris KPU Provinsi NTT, Melanie S. W. Hege, bersama pejabat struktural dan pejabat fungsional sekretariat. Rapat pleno membahas sejumlah agenda strategis, diantaranya Adalah  rapart pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) ditingkat  KPU kabupaten/kota se-NTT yg dilaksanakan pada tanggal 8 desember 2025. KPU NTT menjadwalkan Rapat Pra-Pleno pada 11 Desember 2025 dan Pleno Terbuka pada 12 Desember 2025 dan akan mengikuti rapat pleno rekapitulasi nasional pada tanggal 16 Desember 2025 di Jakarta. Rapat Pleno juga membahas kesiapan pelaksanaan kegiatan KPU Mengajar  dan Program KoPi Parmas yang akan digelar pada minggu ke 2 bulan Desember Tahun 2025. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pendidikan pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat di Nusa Tenggara Timur. Pada bagian lain, rapat menegaskan pentingnya koordinasi antar-divisi serta optimalisasi peran seluruh jajaran dalam pelaksanaan program-program strategis KPU Provinsi NTT. Ketua KPU NTT  menutup rapat dengan penekanan agar setiap agenda dilaksanakan secara tepat waktu, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Selengkapnya
141

Apel Rutin KPU NTT Lodowyk Fredrik Tekankan Kesiapan Tahapan Kepemiluan

Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Apel Rutin Senin, (8/12) di halaman kantor KPU Provinsi NTT. Apel dipimpin oleh, Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Lodowyk Fredrik. Dalam arahannya, Lodowyk menyampaikan dua poin penting. Pertama, ia menegaskan bahwa dalam beberapa waktu terakhir KPU RI telah memberikan sejumlah penugasan strategis kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan kepemiluan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemilu. Penugasan tersebut menuntut koordinasi yang solid serta kesiapan teknis dari seluruh jajaran untuk memastikan setiap tahapan dapat berjalan tepat waktu dan berkualitas. Lodowyk memberikan penguatan kelembagaan dengan menekankan pentingnya profesionalisme, kedewasaan, dan ketenangan dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di lingkungan KPU. Ia mengingatkan bahwa seluruh jajaran harus tetap menjaga integritas, kekompakan, dan etika kerja sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga. Menutup arahannya, Lodowyk menyampaikan peribahasa Persia yang sarat makna: “Saat pohon tumbang, semua orang mendengar suaranya. Tetapi saat pohon tumbuh, tidak seorang pun mendengarnya.” Peribahasa tersebut dimaknai sebagai pengingat bahwa kerja-kerja sunyi yang dilakukan secara konsisten merupakan fondasi penting dalam menjaga kokohnya demokrasi. Melalui Apel Rutin ini, KPU Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kesiapan kelembagaan serta menjaga penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.


Selengkapnya
146

KPU Provinsi NTT Melaksanakan Kegiatan Penataan Dokumen Arsip Pemilu dan Pemilihan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan penataan dokumen arsip Pemilu dan Pemilihan di gudang sewa KPU Provinsi NTT pada Jumat, 5 Desember 2025. Penataan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU Provinsi NTT untuk menjaga ketersediaan, keteraturan, dan keamanan dokumen penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Tim sekretariat melakukan pengecekan kondisi fisik kotak dan sampul dokumen, menyusun ulang arsip berdasarkan jenis serta tahun kegiatan, dan memperbarui data inventaris. Kegiatan ini bertujuan memastikan dokumen tetap terkelola dengan baik sesuai standar kearsipan sehingga memudahkan proses penelusuran apabila diperlukan untuk kepentingan administrasi, audit, maupun layanan informasi publik. KPU Provinsi NTT terus berkomitmen meningkatkan tata kelola arsip sebagai bagian dari wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu.


Selengkapnya
174

Pimpinan KPU Kabupaten Kupang Konsultasi ke KPU Provinsi NTT

Kupang, ntt.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Kupang Nikson Mangoa bersama anggota Samsul Gole, Ines Louk, Polce Amalo dan Klemens Lega Laot Kamis (4/12) siang berkonsultasi ke KPU Provinsi NTT terkait penulisan buku Pemilu dan Pilkada serta sejumlah agenda lain. Konsultasi naskah buku berlangsung di ruangan Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah yang juga Ketua divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Dalam pertemuan tersebut  Nikson menyampaikan perkembangan penulisan buku Pilkada di Kabupaten Kupang yang sudah final dan siap untuk diporses lebih lanjut ke perpustakaan Nasional. Selain buku, KetuaKPU Kabupaten dua periode ini juga melaporkan perkembangan pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan dan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang sudah selesai dan rencana pleno rekapitulasi di Kabupaten. Hal lain yang juga disampaikan dalam konsultasi terkait proses pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kupang dari beberapa artai politik karena berhalangan tetap. Hal senada juga disampaikan anggota KPU Kabupaten Kupang Samsul Gole. Ketua divisi Teknis penyelenggaraan pemilu itu menambahkan proses coklit data ganda, data invalid dan NIK ganda di kabupaten Kupang yang jumlahnya lebih dari seribu pemilih. Demikian juga proses PAW anggota DPRD yang kemungkinan akan terjadi dalam waktu dekat karena ada anggota DPRD yang berhalangan tetap. Selain konsultasi, para pimpinan juga melaporkan program Pendidikan pemilih KPU mengajar   di KabupatenKupang dan berharap tahun depan segmen pemilih kelompok masyarakat luas akan digarap. Sementara itu anggota KPU NTT Baharudin Hamzah dalam kesempatan tersebut menegaskan, proses pergantian antar waktu mesti dilakukan sesuai kerangka hukum yang ada, termasuk merujuk Peraturan KPU No 3 tahun 2025. Prinsip pergantian antar waktu tegas Bahar, partai politik aktif mengajukan proses melalui DPRD setempat. Sedangkan posisi KPU menunggu untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan dimana calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikut yang akan diajukan untuk PAW. Demikian juga terkait pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan harus mengedapankan aspek normative yuridis.          Sedangkan terkait buku Pilkada, Bahar berharap proses teknis disegerakan akan diakhir tahun ini buku Pilkada yang merekam seluruh proses pemilu maupun Pilkada di Kabupaten Kupang sudah bisa dicetak. Diujung pertemuan, Bahar mengajak pimpinan KPU Kabupaten Kupang agar tetap menjaga soliditas tim kerja, termasuk displin dan harus jadi tauladan bagi jajaran sekretariat.


Selengkapnya
153

KPU Mengajar Seri ke-8 Partisipasi Politik Pasca Pemilu

Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menggelar Program Pendidikan Pemilih "KPU Mengajar" bersama mahasiswa dan siswa magang di aula KPU Provinsi NTT Kamis (4/12). Dalam pemaparan materi yang berjudul  “Partisipasi Politik Pasca Pemilu” itu  Anggota KPU NTT, Baharudin Hamzah menjelaskan pentingnya partisipasi setelah pemilu bagi keberlangsungan pemerintahan dan demokrasi. Menurutnya, partisipasi politik tidak berhenti pada proses pencoblosan. "Pemilu itu puncak partisipasi warga, tapi setelah itu masyarakat tetap memiliki peran penting mengawal jalannya pemerintahan." tegas Bahar yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU NTT itu . Lebih jauh ia memaparkan, partisipasi pasca pemilu dibutuhkan untuk mengawal proses kekuasaan, memastikan kebijakan publik tetap responsif, serta memperkuat legitimasi pemerintah melalui dialog berkelanjutan. Pasca pemilu, tambah Bahar,  berbagai bentuk partisipasi warga dapat dilakukan seperti, terlibat dalam forum warga, musyawarah perencanaan pembangunan, audiensi publik, hingga penyampaian aspirasi melalui kanal resmi pemerintah. Pemantauan janji kampanye, pengawasan anggaran, serta praktik citizen journalism juga menjadi bagian dari partisipasi yang perlu didorong. Bahar juga menyoroti tantangan partisipasi pasca pemilu, mulai dari budaya komunal yang bergantung pada figur, rendahnya literasi politik, apatisme politik generasi muda, hingga maraknya hoaks dan polarisasi digital. Usai pemaparan materi dilanjutkan dengan dialog interaktif bersama peserta yang mengajukan pertanyaan seputar lemahnya partisipasi masyarakat setelah pemilu,  proses virifikasi dokumen calon kepala daerah, anggotan DPRD serta mekanisme pergantian antar waktu anggota DPRD.   Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong mahasiswa sebagai pemilih muda  menjadi agen perubahan yang aktif, kritis, dan berintegritas dalam memperkuat  komunitas demokrasi di NTT.


Selengkapnya
149

Anggota KPU Provinsi NTT Mengikuti Rapat Koordinasi PDPB Oleh Bawaslu Provinsi NTT

Kupang, ntt.kpu.go.id -  Anggota KPU Provinsi NTT, Petrus Kanisius Nahak, mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan  Bawaslu Provinsi NTT Kamis (4/12)di kantornya. Dalam kesempatan itu, Petrus  menyampaikan, pelaksanaan PDPB adalah komitmen bersama dalam menjaga kualitas data pemilih sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Lebih lanjut mantan Ketua Bawaslu Malaka itu menjelaskan alur  PDPB, sejak KPU menerima data dari Kementerian Dalam Negeri, dan proses sinkronisasi dengan daftar pemilih terakhir. Hasil sinkronisasi tersebut diteruskan kepada KPU Provinsi dan  KPU Kabupaten/Kota untuk dicermati melalui coklit terbatas. Tahapan ini bertujuan untuk mengonfirmasi kebenaran data sebelum pemutakhiran dan penetapan dalam daftar pemilih. Rapat koordinasi ini turut dihadiri   perwakilan Polda NTT, Korem 161 Wirasakti Kupang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, BPS Provinsi NTT, serta BPJS Kesehatan Kupang,  sebagai bentuk sinergi antari nstansi dalam mendukung terselenggaranya pemutakhiran data pemilih yang akurat dan berkelanjutan di Provinsi NTT. Rakor ini penting untuk memastikan bahwa  setiap nama pemilih yang direkap adalah mereka yang memenuhi syarat.


Selengkapnya